General

Babak Baru Persidangan Korupsi e-KTP, Nama Susilo Bambang Yudhoyono Muncul

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Drama persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik kembali diwarnai babak baru. Nama Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono tiba-tiba muncul dalam sidang terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (26/01). Seperti apa awal ceritanya?

Saat persidangan berlangsung kemarin (25/1), saksi Mirwan Amir mengatakan bahwa ia pernah meminta Presiden SBY untuk menghentikan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

“Pernah saya sampaikan (kepada SBY), bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan,” kata Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir di dalam persidangan, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/01).

Namun, permintaan yang diajukan Mirwan itu justru ditolak dan SBY menginstruksikan agar proyek e-KTP tetap dilanjutkan, meski beliau sudah tahu bahwa proyeknya bermasalah. Berdasarkan penjelasan Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Lantas, informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat. Namun, SBY menolak untuk menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” sambung Mirwan.

Seperti diketahui, Mirwan sendiri merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI  2009-2014. Pada rentang periode itulah proyek e-KTP mulai direncanakan. Lalu, tahun 2010, Kemendagri menyiapkan uang senilai Rp 6 triliun untuk proyek besar tersebut sampai satu tahun setelahnya, polisi mulai menyelidiki dugaan penyimpangan pada tender e-KTP.

Munculnya nama SBY dalam pusara kasus korupsi e-KTP tentu membuat Partai Demokrat gerah. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan menilai SBY tak berkaitan sama sekali dengan korupsi e-KTP.

“Itu politis itu, itu fitnah,” kata Syarief singkat, Kamis (25/01).

Syarief menambahkan tak ada hubungannya Partai Demokrat dan SBY dengan korupsi e-KTP. Ia menilai proyek e-KTP dengan korupsinya merupakan hal yang berbeda. Karena itu, politisi berusia 68 tahun tersebut juga memastikan bahwa SBY tak mengetahui korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

“Itu substansinya program pemerintah. Nah sama kaya bikin jalan, yang bikin jalan kan program pemerintah, tapi kalau yang bikin jalan itu korupsi enggak ada hubungannya kan,” jelas Syarief Hasan.

Selain itu, ada Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto yang angkat bicara soal munculnya nama SBY di kasus korupsi e-KTP. Menurut Agus, perintah SBY untuk melanjutkan proyek e-KTP sudah sesuai perintah Undang-undang.

“Landasan kebijakan e-KTP loud and clear,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/01).

Berdasarkan penjelasan Agus, proyek e-KTP adalah amanah dari UU No. 23 Tahun 2006 yang telah direvisi menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di sana tertera bahwa setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum NIK. Sementara sistem lama, katanya, memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu KTP.

“Kemudian pada faktanya ada penyimpangan dan pelanggaran atau korupsi di dalam pengadaannya. Tentu sepenuhnya menjadi ranah hukum yang harus diusut tuntas,” jelas Agus.

Selain Syarief Hasan dan Agus Hermanto, Ketua Divisi Advokasi DPP Demokrat, Ferdinand Hutahean juga menegaskan bahwa SBY bersih dari korupsi e-KTP. Menurut Ferdinand, pernyataan Mirwan di persidangan tidak serta merta menjadi dasar tuduhan SBY terlibat dalam korupsi.

“Pernyataan Mirwan Amir tersebut tidak memiliki dampak hukum apapun terhadap SBY karena tidak terlibat dalam kasus tersebut,” kata Ferdinand. “SBY bersih dari seluruh kasus e-KTP,” pungkasnya.

Share: Babak Baru Persidangan Korupsi e-KTP, Nama Susilo Bambang Yudhoyono Muncul