General

MPR dan UKP PIP Ingin Bangkitkan Lagi GBHN, Ini Tujuannya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) bersama Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Maret.

Pada pertemuan tersebut, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa keduanya mendiskusikan soal Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang tak lagi berlaku atau dihapus sejak reformasi. Keduanya pun ingin membangkitkan kembali GBHN.

Apa Tujuan Ingin Dibangkitkannya Lagi GBHN?

Zulkifli Hasan menyebut bahwa MPR dan UKP PIP menilai ada banyak hal yang menghambat pembangunan di Indonesia lantaran tak adanya GBHN. Oleh karena itu, kedua lembaga membahas tentang kemungkinan dilakukannya amandemen terbatas UUD 1945 mengenai GBHN.

“Ada yang perlu kembali, ada yang tadi akhirnya ketemu satu titik terang, perlunya amandemen terbatas, itu yang disepakati. Mengenai perlunya kami punya haluan negara. Itu nanti yang akan kami konsultasikan,” kata Zulkifli Hasan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, dinukil dari Kompas.com, Rabu 14 Maret.

Zulkifli mengatakan bahwa GBHN diperlukan agar pembangunan di Indonesia lebih terarah sehingga setiap pemimpin mulai dari daerah hingga pusat seperti presiden dan jajaran menterinya memiliki visi dan misi yang sama dalam melakukan pembangunan. Sehingga nantinya, pembangunan bisa berlangsung secara berkesinambungan.

“Oleh karena itu diambil kesimpulan, perlukah atau pembangunan kita seperti apa sekarang. Bupati punya visi misi, gubernur, presiden punya visi misi, sambungannya tidak mudah. Ganti menteri, ganti kebijakan,” ucap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Bakal Dikonsultasikan ke Presiden Jokowi

Tak berbeda jauh dengan Zulkifli Hasan, anggota MPR Ahmad Basarah mengatakan hal yang sama soal perlunya kehadiran GBHN. Basarah menjelaskan bahwa GBHN diperlukan sebagai pegangan agar pembangunan tidak seperti tari poco-poco yang maju dua langkah, mundur tiga langkah alias stagnan.

“Nanti hasil kesepakatan ini akan dikonsultasikan ke Presiden Jokowi,” kata Ahmad Basarah di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 14 Maret.

Dalam pembahasan soal ini nantinya, Basarah menyebut Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah akan menjadi perantara konsultasi antara MPR, UKP PIP dengan Presiden Jokowi. Nah, barulah nantinya hasil konsultasi itu disampaikan ke ketua umum parpol-parpol yang ada di MPR.

“Kalau sudah ada persetujuan presiden kan nanti kuat,” ucap Basarah.

Meski begitu, Basarah menegaskan bahwa muncul kembalinya GBHN tidak akan menghapus sistem pemilihan langsung yang ada saat ini.

“Jadi presiden tidak akan menjadi mandataris MPR,” ujar Basarah.

Pertemuan antara MPR dan UKP PIP ini dihadiri juga oleh Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Try Sutrisno, Romo Benny Susetyo, Yudi Latif, dan sejumlah tokoh lainnya. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup selama lebih kurang 2 jam.

Apa Itu UKP PIP?

Sekadar informasi, UKP PIP sendiri merupakan kepanjangan dari Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila. Saat ini, posisi UKP PIP sudah naik tingkat menjadi setingkat kementerian dengan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur UKP PIP naik statusnya menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet. Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 28 Februari 2018 lalu.

Dalam perpres tersebut, BPIP merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BPIP mempunyai tugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 dan 2 Perpres.

“Dengan peraturan presiden ini, dibentuk BPIP, yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila,” bunyi Pasal 2 ayat 1 Perpres.

Struktur organisasi BPIP terdiri atas Dewan Pengarah, yang terdiri atas ketua dan anggota. Megawati Soekarnoputri saat ini mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Kepala BPIP sendiri memiliki hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri dan wakilnya setingkat wakil menteri. Sementara itu, Dewan Pengarah mendapatkan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundangan.

Share: MPR dan UKP PIP Ingin Bangkitkan Lagi GBHN, Ini Tujuannya