Isu Terkini

Moratorium Penerimaan CPNS Kemenkeu dan Mahasiswa Baru STAN

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhenti merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama lima tahun ke depan. Moratorium itu dilaksanakan berdasarkan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menerapkan kebijakan minus growth atau penurunan pertumbuhan pegawai Kemenkeu mulai 2020.

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang “Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.”

Dengan peraturan itu, Kemenkeu menargetkan penurunan pertumbuhan pegawai pada rentang minus 1,2 persen hingga minus 2,2 persen dalam kurun waktu lima tahun ke depan, terhitung sejak 2020 hingga 2024. Berdasarkan persentase tersebut, pihaknya mengharapkan rata-rata penurunan jumlah pegawai per tahun sebanyak minimal 800 hingga 1.800 orang.

Kemenkeu juga memutuskan untuk menutup sementara rekrutmen pegawai lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 2020.

“Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024, sementara moratorium mahasiswa PKN STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth,” tertulis dalam PMK tersebut.

Kelak, Kemenkeu akan melakukan optimalisasi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) selama lima tahun ke depan dengan melakukan redistribusi pegawai bagi satuan kerja dengan kebutuhan SDM yang mendesak dan pengembangan kompetensi pegawai.

Namun, apabila pihak internal Kemenkeu tidak dapat memenuhi kebutuhan SDM dengan kompetensi tertentu, Kemenkeu akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara selektif dan terbatas.

Hingga 1 Januari 2020, Kemenkeu memiliki pegawai sejumlah 82.451 orang, termasuk 3.251 orang di antaranya yang merupakan lulusan PKN STAN 2019. Ada pun komposisinya berdasarkan jenis kelamin yakni 7:3, dengan jumlah pegawai laki-laki sebanyak 56.583 orang dan pegawai perempuan sebanyak 25.868 orang.

Menanggapi moratorium tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kebutuhan pegawai negeri menjadi keputusan masing-masing kementerian. Menurutnya, setiap lembaga atau kementerian berhak menentukan pos-pos rekrutmen dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Senada dengan isi PMK yang mengatakan akan mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi dalam praktik kerja Kemenkeu dengan bukti lancarnya pekerjaan selama pandemi COVID-19, Tjahjo juga mengatakan pegawai di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu berlebihan dari sisi jumlah.

“Soal kebutuhan pegawai menjadi keputusan masing-masing instansi. Kementerian/lembaga yang lebih tahu kebutuhan pegawainya,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.

“Pengalaman selama pandemi COVID-19 dengan pola kerja dari rumah maupun kerja di kantor menunjukkan tidak ada kendala pada pelayanan masyarakat, dengan sistem IT kan tidak diperlukan pegawai yang banyak,” tambahnya.

Share: Moratorium Penerimaan CPNS Kemenkeu dan Mahasiswa Baru STAN