Isu Terkini

Misteri Kematian Janggal Aktivis Lingkungan Golfrid Siregar

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Resmi Barimbing, istri almarhum Golfrid Siregar, aktivis lingkungan hidup, tak kuasa menahan tangis saat bercerita hari-hari terakhir sebelum suaminya meninggal. Sambil menggendong anaknya, Resmi mengingat-ingat lagi dosa apa yang sebetulnya sudah dilakukan sang suami hingga harus pergi begitu cepat di saat perjuangannya sebagai aktivis masih begitu panjang.

Empat bulan setelah meninggal pada 6 Oktober 2019 lalu di Medan, Sumatera Utara, sampai hari ini masih belum ada titik terang terkait penyebab kematian Golfrid. Alih-alih mendapat kejelasan, kematian Golfrid justru dijauhkan dari fakta-fakta hukum yang ada. Resmi mengaku kecewa terhadap lambatnya pengungkapan kasus oleh negara.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya datang ke Jakarta, jauh-jauh dari  Medan meminta negara untuk mengusut sampai tuntas kematian suami saya,” kata Resmi dalam konferensi pers di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta, Kamis (13/02/20).

Resmi dan rekan kerja Golfrid datang ke Jakarta dari Medan untuk memperjuangkan advokasi ke tingkat nasional. Bersama koalisi sipil #JusticeForGolfrid yang terdiri dari Walhi, KontraS, Amnesty Indonesia, YLBHI, Kemitraan dan Protection International, meminta agar pemerintah dan lembaga-lembaga negara hadir membantu mencari kebenaran dan mengusut tuntas kasus kematian Golfrid.

Beberapa fakta yang membuktikan adanya ancaman terhadap Golfrid dan keluarganya juga tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Padahal, berdasarkan cerita Resmi, ada sejumlah keanehan yang ia lihat menjelang hari terakhir Golfrid.

“Jangan pergi kemana-mana kalau tidak sama aku, di Medan ini kita sudah tidak aman lagi, sudah banyak yang mencari-cari rumah kita,” kata Resmi mengingat  dengan jelas kalimat yang pernah diucapkan Golfrid sebelum meninggal.

Baca Juga: Macan Ompong Pengusutan Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Jurnalis

Kasus ini semakin terlihat aneh manakala Resmi mengaku tak pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, terkait kematian suaminya. Padahal, sebagai orang terdekat, keterangan dari Resmi tentu akan sangat membantu pihak kepolisian dalam upaya membuka tabir fakta-fakta lain.

Sementara itu, rekan kerja Golfrid di Walhi Sumut, Roy yang menjabat sebagai Manajer Advokasi dan Kampanye menyatakan bahwa intimidasi terhadap Golfrid sudah pernah disampaikan terhadap dirinya. Delapan bulan sebelum kematiannya, Golfrid sudah memperingatinya bahwa keadaan sudah menghawatirkan.

Koalisi menilai bahwa selama ini Polda Sumut sebagai pihak yang menangani kasus kematian Golfrid menutup diri dari kuasa hukum dan keluarga korban dalam melakukan penyelidikan. Dokumen hukum atau informasi yang seharusnya menjadi hak korban dan keluarga, tidak diberikan, meskipun telah diminta.

Selain itu, pihak Walhi juga menyebut bahwa sebelumnya Golfrid memang sudah menerima intimidasi dan ancaman karena melakukan perjuangan untuk HAM dan lingkungan hidup di daerahnya. “Seharusnya perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup sudah dipastikan seperti yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati.

Namun, faktanya walaupun isi UU sudah seperti itu, kenyataan yang dihadapi di lapangan sangat berbeda. Orang-orang terutama aktivis, pembela HAM, pengacara yang melakukan upaya-upaya untuk memastikan fungsi-fungsi lingkungan hidup tidak rusak, tidak terganggu, membela hak masyarakat itu pada kenyataannya mengalami ancaman, dan dalam kasus Golfrid, ia bahkan harus kehilangan nyawa.

Menurut koalisi, keganjilan-keganjilan di atas merupakan bukti, bahwa kuat dugaan ada fakta hukum yang sengaja disembunyikan atau bahkan dikaburkan. Oleh karenanya, kesimpulan sementara Polda Sumut yang menyatakan bahwa penyebab kematian Golfrid dikarenakan laka tunggal tidak dapat diterima dan diragukan. Sebab penyelidik tidak transparan kepada keluarga korban.

Kesimpulan ini terkesan terburu-buru tanpa didasari bukti-bukti dan rasionalitas yang kuat. Pada 11 Oktober 2019, Polda Sumut dalam konferensi persnya  menyatakan bahwa penyebab kematian Golfrid adalah murni kecelakaan lalu lintas tunggal.

Baca Juga: Ruang Sempit Kebebasan Sipil di Indonesia

Meskipun demikian, keterangan dari Polda Sumut masih menyisakan beragam  keganjilan. Pertama, pihak kepolisian mengklaim telah menggunakan teknologi  Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui peristiwa dugaan kecelakaan.  Dari teknologi itu, diketahui dapat memperoleh informasi berupa kronologi,  pola kejadian, informasi teknis, kecepatan kendaraan dan kondisi infrastruktur.

Akan tetapi, informasi yang diperoleh dari analisis TAA tersebut tidak ditampilkan dan disampaikan secara menyeluruh, hanya menginformasikan mengenai kondisi sepeda motor korban. Contoh keganjilan lain, Polda Sumut  tidak menyampaikan secara utuh mengenai hasil otopsi yang sudah dilakukan kepada publik.

“Sebetulnya di negara ini yang merupakan negara hukum, seharusnya hal-hal yang terjadi, seperti serangan, kekerasan terhadap aktivis atau pembela HAM, itu harus menjadi prioritas pemerintah, penegak hukum, untuk diselesaikan,” kata Koordinator KontraS Yati Andriyani.

Dalam konferensi persnya, Polda Sumut hanya menginformasikan pada lambung  korban diduga terdapat cairan alkohol dan korban mengonsumsi alkohol tersebut dengan jumlah yang cukup banyak. Pernyataan itu pun dinilai bisa menyesatkan opini publik dan bisa merugikan keluarga korban.

Pasalnya, banyak luka yang membekas pada tubuh korban seperti di tempurung  kepala bagian depan yang rusak, patah hidung, dan bagian tubuh lainnya yang  tidak diumumkan. Dua keganjilan di atas hanyalah sebagian kecil dari  keganjilan-keganjilan lain yang tidak dapat dibuktikan pihak kepolisian.

Kematian Golfrid, manajer hukum Walhi Sumut, penuh  kejanggalan. Ia mengalami luka parah pada bagian kepala. Tempurung kepalanya  retak yang membuatnya harus menjalani operasi di RSUP Adam Malik, Medan,  setelah sebelumnya dirawat di RS Mitra Sejati.

Namun janggalnya, bagian lain tubuhnya justru relatif tidak mengalami luka.  Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit, Golfrid menghembuskan nafas terakhirnya. Koalisi #JusticeForGolfrid menuntut Polda Sumut sebagai  pihak  yang menangani kasus kematian Golfrid untuk segera menuntaskan kasus  Golfrid secara profesional, akuntabel dan transparan. Dari uraian singkat di atas, koalisi percaya bahwa Golfrid merupakan korban dari tindak kekerasan oleh orang yang tak diketahui.

Hal ini sulit untuk dipisahkan, melihat aktivitas Golfrid sebagai pejuanglingkungan hidup dan HAM yang kerap kali menerima intimidasi, ancaman,  kriminalisasi, hingga hilangnya nyawa. Kasus meninggalnya Golfrid juga membuktikan bahwa ancaman terhadap aktivis HAM dan pejuang lingkungan  hidup di Indonesia masih terus terjadi.

Dalam upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran atas kematian Golfrid, koalisi #JusticeForGolfrid telah melakukan berbagai upaya advokasi bersama istri almarhum, di antaranya melakukan audiensi dengan beberapa lembaga negara seperti Komnas HAM RI, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Sebagaimana fakta dan hal-hal yang sudah dijelaskan di atas, Koalisi #JusticeForGolfrid mendesak:

1. Komnas HAM RI dan Ombudsman RI untuk membentuk tim pencari fakta terhadap kematian aktivis lingkungan hidup, Golfrid Siregar. Guna mengungkap  fakta-fakta di balik tewasnya Golfrid Siregar;
2. Kapolri melalui Irwasum melakukan audit atas hasil penyelidikan yang telah dilakukan Polda Sumut atas kematian Golfrid Siregar, yang diduga tidak  dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan;
3. Kompolnas untuk mengawasi dan memastikan berjalannya penyidikan kasus kematian Golfrid Siregar;
4. Kapolda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan/penyidikan lanjutan dengan memperhatikan latar belakang korban sebagai aktivis lingkungan hidup dan membuka informasi seluas-luasnya bagi keluarga korban.

Share: Misteri Kematian Janggal Aktivis Lingkungan Golfrid Siregar