Isu Terkini

Merasa Rupiah Terlampau Murah? Bagaimana, sih, Nilai Tukar Ditetapkan?

Pringadi Abdi Surya — Asumsi.co

featured image

Beberapa hari lalu, di sebuah grup WhatsApp, seseorang bertanya, “Pandemi terjadi di seluruh dunia. Ekonomi global hancur. Tapi kenapa nasib nilai tukar Indonesia tidak sama dengan Amerika? Apa yang membedakan rupiah dari USD?”

Pertanyaan tersebut membawa ingatan saya kembali ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, tepatnya ke ruangan sidang komprehensif setelah sidang skripsi. Tidak ada kesulitan berarti, sampai salah satu dari tiga dosen penguji bertanya, “Apa pendapat Saudara tentang nilai tukar kita?”

Polos dan berapi-api, saya menjawab bahwa nilai tukar kita tidak ideal. Bahkan yang diasumsikan pun tidak setimbang. Seharusnya, rupiah bisa lebih kuat lagi. Saya dengan percaya diri menyebut angka 12 ribu sebagai angka kesetimbangan.

Tentu saja saya keliru. Atas dasar apa saya menyangsikan Badan Kebijakan Fiskal yang telah menyusun setidaknya tiga skenario (pesimistis, moderat, dan optimistis) secara ilmiah untuk kemudian meletakkan angka asumsi nilai tukar itu? Seharusnya saya menjawab: sesuai dengan asumsi nilai tukar yang ditetapkan. Jangan sampai realisasi sepanjang tahun meleset terlalu jauh dari asumsi tersebut, baik terlalu menguat maupun terlalu melemah. Itulah kesetimbangan yang diyakini oleh pemerintah.

Tentang kesetimbangan itu, ternyata hari-hari ini masih banyak orang yang salah paham seperti saya dulu. Mereka membandingkan nilai tukar pada masa Orde Baru dengan masa setelah Reformasi. Yang mereka tidak tahu: pada kedua masa ini terdapat perbedaan sistem nilai tukar.

Pada masa Orde Baru, kita memakai sistem nilai tukar tetap (fixed exchange rate) secara terang-terangan—dengan menyebutnya di dalam undang-undang hingga tahun 1978.

Dalam nilai tukar tetap, nilai tukar dalam negeri ditetapkan pada tingkat tertentu tanpa melihat aktivitas penawaran permintaan mata uang. Devisa dikorbankan untuk mengendalikan pasar. Tentu, cadangan devisanya harus sangat besar. Dengan risiko—dan itu sungguh-sungguh terjadi—begitu cadangan devisa jebol, nilai tukar akan melemah amat parah.

Setelah 1978, kita memakai sistem nilai tukar mengambang terkendali (managed floating exchange rate). Dalam sistem ini, nilai tukar tidak sepenuhnya bersandar pada aktivitas pasar valuta. Otoritas moneter menetapkan rentang tertentu yang dapat ditoleransi.

Kemudian, setelah Reformasi, kita menerapkan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating rate). Penerapan inilah yang kemudian memunculkan istilah kesetimbangan; pasar akan menentukan kondisi yang setimbang antara penawaran dan permintaan. Namun, karena  model ini dipandang luas sebagai bagian dari neoliberalisme ekonomi, nilai tukar kita tidak sepenuhnya mengambang bebas. Sesekali bank sentral masih melakukan intervensi untuk menjaga nilai tukar supaya tidak melemah terlalu parah.

Kembali ke pertanyaan awal, saya perlu menegaskan kembali bahwa nilai tukar mata uang itu relatif. Ia perlu diperbandingkan dengan mata uang negara lain.

Hal yang menjadi penentu utama adalah kondisi politik dan ekonomi secara keseluruhan. Kita tidak bisa menyangkal, secara politik, negara-negara besar seperti Amerika Serikat sangatlah kuat. Kekuatan itu menimbulkan kepercayaan publik, sehingga USD masih dipakai sebagai alat perdagangan internasional.

Bagaimana dengan Indonesia? Secinta apapun kita dengan negeri ini, hari-hari pandemi ini kita terpaksa menutup muka karena kelambanan pemerintah. Otoritas dan media asing menilai negara kita merupakan salah satu yang paling payah dalam menghadapi COVID-19. Para investor pun berlari menghindar.

Situasi inilah yang sempat membawa rupiah terperosok ke jurang, dari 13 ribuan rupiah untuk satu USD di awal tahun menjadi 16 ribuan di akhir Maret. Baru pada April, ketika pemerintah menggencarkan rapid test dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, serta menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang menandakan kesigapan dan fokus menghadapi pandemi, rupiah mengalami fenomena “shooting star,” terus menguat hampir selama 4 minggu beruntun hingga ke level 15.300. Tentu saja, situasi di Amerika yang makin parah (hingga kini lebih 1 juta warga Amerika dinyatakan positif COVID-19) juga ikut memberi kontribusi terhadap penguatan rupiah terhadap USD.

Hal-hal yang saya sampaikan di atas jelas simplifikasi karena ada banyak faktor yang mempengaruhi nilai tukar. Beberapa di antaranya ialah tingkat inflasi antara dua negara, utang publik, dan neraca perdagangan. Ada pula situasi lain di dunia seperti keberhasilan pengujian Remdesivir dari Gilead Science.

Pertanyaan berikutnya, seberapa penting nilai tukar di masa pandemi?

Hal paling penting bagi rakyat Indonesia saat ini adalah bertahan hidup. Bisa makan hari ini dan seterusnya. Seandainya semua bahan pangan pokok bisa diproduksi di dalam negeri, dan dunia benar-benar menunjukkan solidaritas dengan berkomitmen menunda pembayaran utang, saya setuju dengan ekonom Chatib Basri: biar sajalah nilai tukar melemah. Toh, pagebluk ini menghajar perekonomian tanpa ampun. Selamatkan yang paling penting diselamatkan.

Segala sesuatu perihal uang ialah tentang kepercayaan. Nilai tukar kita melemah karena kepercayaan terhadap rupiah menurun. Uang bisa menjadi seonggok kertas yang tak berharga ketika kepercayaan masyarakat terhadapnya runtuh. Kita tahu bahwa kepercayaan berakar pada kesejahteraan. Maka, yang terpenting adalah memastikan bahwa pihak yang diberi mandat untuk menjaga kesejahteraan rakyat tidak berkhianat.

Pringadi Abdi Surya adalah penulis dan analis kebijakan publik

Share: Merasa Rupiah Terlampau Murah? Bagaimana, sih, Nilai Tukar Ditetapkan?