Isu Terkini

Menkumham Sebut Parpol Tak Aktif Ganggu Demokrasi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, partai politik (parpol) yang tidak aktif berpotensi mengganggu praktik demokrasi di Indonesia. 

Partai tak aktif: Dari total 75 badan hukum parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. 

“(Ini) berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat partai politik salah satu pilar demokrasi,” ucapnya dalam seminar nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5/2022), dilansir dari Antara. 

Tak merinci: Yasonna tidak merinci berapa parpol yang tidak aktif. Ia juga tidak menyebut nama-nama parpol itu. Ia juga mengaku akan melayani parpol yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah meningkatkan pelayanan ketatanegaraan dengan penggunaan teknologi yang mempermudah layanan. Ini diklaim sebagai wujud konkret e-government. 

Pelayanan: Ditjen AHU, kata dia, berperan strategis dalam mensukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024 nanti. Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM berwenang memberi status badan hukum parpol. Ini sangat mempengaruhi eksistensi parpol di Indonesia. 

“Secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat memahami peran dan wewenang Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:

Dinamika Politik di Balik Kesepakatan Koalisi Golkar-PAN-PPP 

Pertemuan 3 Parpol Buka Peluang Pilpres 2024 Diikuti 3 Paslon 

Berpaling ke Republik, Elon Musk Kritik Habis Joe Biden-Demokrat

Share: Menkumham Sebut Parpol Tak Aktif Ganggu Demokrasi