Budaya Pop

Menkominfo Minta Selebgram Juga Bayar Pajak

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Di zaman makin menjamurnya media sosial, banyak orang memanfaatkannya menjadi peluang bisnis. Bagi pengguna aplikasi Instagram, misalnya, tentu mereka tak asing lagi dengan istilah endorse dan paid promote (PP). Endorsement sendiri adalah istilah buat kegiatan para artis instagram (selebgram) yang menjajakan sebuah barang dagangan atau jasa yang kemudian. Sedangkan untuk PP mereka biasanya hanya memaparkan brosur atau fotonya saja.

Melihat makin seringnya fenomena itu berlangsung, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendorong adanya aturan pajak bagi para pengguna akun yang menjual jasa atau barang di media sosial tersebut. Saat ini, kata Rudiantara, Indonesia belum ada aturan terkait pengenaan pajak kepada para selebriti yang mempromosikan suatu produk melalui Instagram (Selebgram).

“Sebetulnya kalau misalkan sekarang selebriti dikenai aturan pajak itu kan di dunia nyata. Misalnya kalau tampil di TV kan kena pajak, di dunia maya harus dikenai. Harus fair dong,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.

Menurut Rudiantara, semua bentuk promosi di Instagram pasti ada bayaran yang diterima para artis. Harusnya, kata dia, penerimaan itu turut dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Namun, tindak lanjut terkait teknisnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

“Bagaimana caranya ya teman-teman Pajak-lah (yang mengerti),” kata dia.

Saran dari Rudiantara terkait selebgram yang harus dikenai pajak ini tentunya menjawab rencana Direktorat Jenderal Pajak yang ingin meningkatkan penerimaan pajak. Ditjen Pajak sendiri katanya ingin memantau kegiatan para wajib pajak melalui media sosial. Hal itu dilakukan tentunya juga untuk menambah basis data dari para wajib pajak agar lebih taat pajak.

“Tapi ini kan baru rencana. Karena media sosial itu kan sangat luas, jadi masih butuh persiapan,” ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi Rabu, 29 Agustus 2018 lalu.

Dunia Pajak Bagi Para Freelancer

Dalam dunia pajak, ada beberapa profesi yang bisa dikatakan sebagai freelance atau pekerja lepas. Mereka di antaranya adalah peneliti, pengarang, penerjemah, pengawas, agen asuransi, olahragawan, agen iklan, perantara, petugas penjaja barang dagangan, dan lain sebagainya. Dengan melihat sebagian daftar profesi tersebut, dapat ditarik sebuah kesimpulan, bahwa selebgram dikategorikan sebagai pekerja lepas. Atau individu yang bekerja namun tidak terikat pada perusahaan tertentu atau pihak lainnya.

Sebenarnya, jenis pajak yang berlaku terhadap freelancer sudah disiapkan tersendiri, yaitu Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN). Penyetoran pun harus dilakukan secara mandiri yakni oleh freelancer itu sendiri. Seorang freelance wajib menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi. Pajak yang dimaksud adalah semua penghasilan yang dikenai wajib pajak.

NPPN sendiri digunakan untuk menghitung PPh 25/29 yang telah memenuhi syarat. Salah satunya adalah omzet kotor yang tidak melebihi Rp4,80 miliar per tahun. Selama tiga bulan, para freelancer termasuk selebgram wajib untuk melapor di Kantor Pelayanan Pajak dari tahun pajak.

Penghasilan Selebgram yang Fantastis

Meskipun pekerjaannya bebas dan bisa memilih bekerja sama dengan siapa saja, menjadi seorang selebgram nyatanya bisa menghasilkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Misalnya saja, selebgram bernama Karin Novilda yang dikenal dengan nama Awkarin. Dikutip dari Kumparan.com, biaya untuk satu kali endorse Awkarin adalah mulai Rp800 ribu, dan untuk biaya PP mulai dari Rp300 ribu. Itu hanya hanya tarif minimun, sebab tarif endorsement Awkarin yang sebenarnya ada bermacam-macam, tergantung jenis kerja sama yang dijalin, peletakan iklan, mau di feeds atau instagram story, berbentuk video atau hanya sekedar foto dan teks.

Tarif paling mahal yang dipatok Awkarin berada dalam vlog di kanal YouTube-nya. Ia mematok harga Rp40 juta untuk setiap kali promosi produk. Hal ini juga tidak permanen, masih bisa berubah tergantung tingkat kesulitannya. Selain vlog, ia mematok harga Rp15 juta untuk video promosi yang akan diunggah dalam feeds instagramnya.

Itu belum ditambah dengan pendapatan dari YouTube. Perempuan kelahiran Jakarta, 29 November 1997 ini juga memiliki lebih dari satu juta subscriber dengan penonton videonya yang rata-rata ratusan ribu. Dari penggambaran itu, bisa disimpulkan Awkarin mampu menghasilkan uang ratusan juta Rupiah dalam sebulan. Maka tak heran, kini ia bisa memiliki rumah huniannya sendiri lengkap dengan karyawan yang ia gaji sendiri.

Share: Menkominfo Minta Selebgram Juga Bayar Pajak