Isu Terkini

Istilah PDP-ODP-OTG Diganti, Apa Dampaknya?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan istilah-istilah baru. Hal itu diresmikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang “Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)”, yang ditandatangani pada 13 Juli 2020.

Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini dijelaskan dalam Bab III, surveilans epidemiologi.

“Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” demikian bunyi aturan tersebut.

Berikut ini rincian pengertian istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:

1. Kasus Suspek

Istilah ini merujuk pada seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

2. Kasus Probable
Istilah ini merujuk pada kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis COVID-19 yang meyakinkan tetapi belum disertai hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus Konfirmasi
Istilah ini merujuk pada seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19, yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yakni:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat

Istilah ini merujuk pada orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat. Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan
Merujuk seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded
Apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) tanpa tindak lanjut pemeriksaan RT-PCR ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) tanpa tindak lanjut pemeriksaan RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan lanjutan RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

8. Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal dunia.

Apa Dampak Penggantian Istilah?

Berry Juliandi, Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda, menilai tak ada dampak signifikan terkait perubahan istilah tersebut. “Karena yang terpenting adalah penanganannya bukan istilahnya,” kata Berry yang juga merupakan dosen di Departemen Biologi IPB saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (14/7).

Senada dengan Berry, Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan bahwa dampak dari pergantian istilah tersebut tak banyak. Menurutnya, hanya berkaitan dengan data yang selama ini mencatat kasus ODP dan PDP secara terpisah.

“Jadi suspek adalah kontak yang dekat dengan kasus dan mengalami gejala-gejala, mau ringan dan berat itu namanya suspek. Kalau kemarin kan dibedakan ODP yang ringan, yang sedang atau berat itu PDP. Sekarang disatukan semuanya namanya suspek,” kata Tri Yunis Miko, Selasa (14/7)

Di sisi lain, Ahmad Rusjdan Utomo, Principal Investigator Stemcell & Cancer Institute (SCI) Jakarta, mengatakan bahwa istilah-istilah baru ini menawarkan penjelasan yang lebih spesifik. “Setelah saya baca, saya nggak lihat ada masalahnya, malah lebih detail saja. Harapan saya dengan adanya definisi kontak erat maka penelusuran kontak (contact tracing) bisa lebih efektif, karena moda transmisi kan utamanya karena kontak erat,” kata Ahmad kepada Asumsi.co, Selasa (14/7).

Share: Istilah PDP-ODP-OTG Diganti, Apa Dampaknya?