Isu Terkini

Mengurusi Keperawanan Adalah Diskriminasi terhadap Perempuan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menanggapi kabar soal atlet senam artistik SEA Games 2019 asal Kediri, Shalfa Avrila Siani, yang dipulangkan dan didiskualifikasi dari pelatnas karena diisukan tidak perawan oleh pelatihnya sendiri. Kemenpora menyatakan Persatuan Senam Indonesia (Persani) telah membantah isu tersebut.

“Kami baru dapat info kehebohan soal berita pemulangan atlet senam SEA Games secara paksa oleh pelatih Persani. Kami langsung menelepon Bu Ita dari Persani, dan katanya tidak betul ada pemulangan paksa oleh pelatih,” kata Gatot dalam pesan singkat kepada Asumsi.co, Jumat (29/11/19).

Gatot menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres 95 Tahun 2017, hak promosi dan degradasi atlet memang ada di cabang olahraga masing-masing dan bukan di Kemenpora maupun KONI. Namun, jika benar bahwa pemulangan atlet itu karena dugaan masalah keperawanan seperti yang dikatakan pelatihnya, Kemenpora akan menindak tegas.

“Selain masalah privasi dan kehormatan seseorang, itu tidak ada hubungannya dengan soal prestasi.”

Baca Juga: Waspadai Kekerasan Berbasis Gender Online

Persani Bakal Menghukum Pelatih yang Melecehkan Atlet

Jumat (29/11), di Kantor Kemenpora, Jakarta, Ketua Umum PB Persani Ita Yualita membantah anggapan yang menyatakan bahwa harus ada tes keperawanan untuk atlet senam. Ia menyebut pihaknya memilih atlet berdasarkan prestasi dan pihaknya sudah menyampaikan soal perubahan nama atlet senam yang berangkat ke SEA Games ke CdM (Chef de Mission) dan Menpora.

“Saya tanya ke pelatih, apakah ada persyaratan keperawanan di senam? Kami yakin tidak ada karena ada juga atlet yang sudah menikah. Di ajang internasional, di Olimpiade, ada Oksana Chusovitina, 43 tahun dan sudah punya anak. Jadi tak ada masalah,” kata Ita.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Ita pun bakal terus mencari tahu fakta, terutama terkait pernyataan keluarga yang menyebut Shalfa dicoret karena dinilai sudah tak perawan oleh pelatih. “Apa betul tes dilakukan? Kami belum dapat jawaban. Saya mau kronologi tertulis. Saya tidak mengerti informasi itu. Saya sampaikan ke Menpora dan hasil kejurnas itu jadi pertimbangan,”ujarnya.

“Kami (Persani) diatur di tingkat internasional. (Aturan) sangat ketat bagi para pelatih. Diatur pula perilaku pelatih ke atlet,” kata Ita. Jika benar pelatih menuding atletnya tidak perawan, Ita mengatakan hal itu termasuk pelanggaran berat karena termasuk pelecehan seksual.

Kalau atlet merasa pelatih melakukan pelecehan seksual, lanjut Ita, pelatih bisa kena sanksi. Sebab, pelatih tidak boleh abusif melalui kata-kata maupun perbuatan terhadap atlet binaannya. Ita pun akan meminta penjelasan lebih jauh dari jajaran pelatih pelatnas SEA Games untuk menyelidiki kasus ini.

Saat ini, pelatih kepala tim senam di SEA Games 2019 dijabat oleh Indra Sibarani. “Pak Indra Sibarani minta waktu sampai kompetisi SEA Games 2019 selesai dan akan kembali tanggal 5 Desember. Kami harus dengar dari tim pelatih sebelum ke keluarga. Kami tidak ingin berpolemik. Pada saatnya kami akan konfirmasi,” ucap Ita.

Apa Hubungan Keperawanan dengan Prestasi Atlet?

Kabar pelatih yang menuding atletnya tak perawan ini pun ramai jadi perdebatan di media sosial hari ini. Meski keterangan baru berasal dari pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenpora dan Persani, kebenaran mengenai kabar ini tentu harus menunggu pernyataan keluarga atlet.

Di luar kasus ini, sebetulnya, obsesi terhadap keperawanan bukan hal baru di Indonesia. Sebut saja tes keperawanan calon anggota Polri dan TNI. Lalu ada pula usulan tes keperawanan kepada para siswa SMP-SMA dalam hal kelulusan.

Konsultan gender dan HAM Tunggal Pawestri menyebut orang-orang yang masih memainkan isu keperawanan perempuan sebagai orang primitif. “Mungkin mereka-mereka ini masih percaya juga soal cewek yang duduk di pintu nggak bisa dapat jodoh, kalau nyapu nggak bersih nanti dapat laki brewokan,” kata Tunggal saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (29/11).

Baca Juga: Derita Korban Revenge Porn: Trauma hingga Tak Mendapat Perlindungan Hukum

Menurut Tunggal, memang bukan orang Indonesia saja yang masih memelihara mitos keperawanan. Namun, sialnya, di Indonesia, isu keperawanan masih kuat dan langgeng. “Ngaku sudah pada mau revolusi 4.0 dan ngomong soal Artificial Intellegence tapi masih ribut sama cewek perawan atau enggak. Nggak masuk akal,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary mengatakan kasus-kasus keperawanan seperti itu menunjukkan masih kentalnya budaya patriarki di Indonesia, dalam hal ini di beberapa institusi, bidang pekerjaan sosial, budaya, politik, hingga cabang olahraga tertentu. Kasus ini, lanjut Thaufiek, menjadikan perempuan sebagai objek atau komoditas dan jauh dari kesetaraan.

“Tuduhan yang didasarkan atas perawan atau tidak perawannya seseorang tersebut sebenarnya nggak relevan sama sekali juga dengan urusan prestasi di dunia olahraga. Hal itu tentu jadi sebuah penghinaan dan diskriminasi terhadap martabat perempuan,” kata Thaufiek saat dihubungi Asumsi.co, Jumat (29/11).

Lantaran budaya patriarki yang masih sangat kuat, Thaufiek menyebut ukuran-ukuran moralitas itu dipatok berdasarkan konstruksi budaya yang justru mendiskreditkan perempuan. Apalagi kalau membicarakan relasi kuasa antara pelatih laki-laki dengan atlet perempuan, pasti ada relasi kuasa yang timpang.

Padahal, di dalam Pasal 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, jelas menyebut bahwa diskriminasi terhadap perempuan itu berarti:

“Setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan, atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan, kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, atau apaun launnya oleh wanita terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara Pria dan Wanita.”

Dalam hal ini, menilai kehormatan perempuan pada keperawanannya tentu merupakan sebuah bentuk diskriminasi yang paling purba. Setiap manusia tanpa diperintah dan disuruh, tentu saja harus dan akan menjaga kehormatannya masing-masing. Namun, menilai seseorang dari aspek keperawanan tentu saja mensimplifikasi persoalan.

Komnas Perempuan sendiri menemukan banyak korban kekerasan seksual, yang di antaranya menyasar perempuan dewasa, anak-anak, hingga bayi. Selain itu, bentuk kekerasan lain dalam relasi hubungan antara laki-laki dan perempuan juga muncul dalam masa pacaran, ada pula penipuan atas nama perkawinan seperti dalam kawin siri mislanya.

“Itu artinya bakal ada berapa banyak perempuan lagi yang menjadi korban dari asumsi bahwa perempuan kehilangan keperawanan karena persoalan moral, padahal kebanyakan dari mereka adalah korban.”

Dalam kasus ini, membiarkan praktik diskriminatif seperti tes keperawanan dan isu-isu keperawanan lainnya, tentu mengingkari jaminan konstitusi pada hak warga negara. Bahayanya, budaya penghakiman moralitas nantinya bisa memutus akses pekerjaan bagi perempuan korban kekerasan seksual, termasuk juga perempuan yang menjadi sasaran isu keperawanan.

Apalagi, bicara soal tes keperawanan yang masih kerap dijadikan salah satu syarat untuk masuk sebuah institusi negara. Hal itu tentu berpotensi melanggar Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 2 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Lalu, apa hubungannya keperawanan seseorang dengan kemampuannya untuk berprestasi di bidang masing-masing? Apakah narasinya langsung berubah kalau perempuan yang masih perawan otomatis akan semakin hebat, jago, dan berprestasi?

Yang mengerikan dari maraknya tuduhan terhadap perempuan dengan isu keperawanan adalah potensi korban akan mendapatkan perundungan dan pelecehan yang lebih besar lagi di masa mendatang lantaran stigma yang sudah terlanjur melekat.

Share: Mengurusi Keperawanan Adalah Diskriminasi terhadap Perempuan