Isu Terkini

Mengapa Wajib Pajak Jangan Sampai Telat Lapor SPT?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Sebagai masyarakat yang taat akan aturan, warga Indonesia juga harus mentaati aturan perjapakan yang diterapkan. Salah satunya adalah Pelaporan Pajak yang menjadi pertanggungjawaban para Wajib Pajak (WP). Hal ini diatur dalam Undang-Undang tentang tata cara perpajakan. Di mana para WP harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT).

SPT sendiri berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak. Tak hanya sekedar pajak yang dibayarkan oleh WP sendiri, SPT juga jadi bahan pelaporan bagi pihak yang dikenai pemotongan oleh pihak pemungut. Sehingga, SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi WP maupun aparat pajak.

Di tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih proses mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Setidaknya, sampai dengan 19 Maret 2019 kemairn, sudah mencapai 7,3 juta WP yang melaporkan SPT. “Jumlah orang yang sudah lapor SPT sampai 19 Maret mencapai 7,3 juta,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Sri Mulyani menerangkan, selain SPT pribadi, ada pula SPT badan yang sudah tercatat dengan jumlah 203.159 badan. Ia cukup mengapresiasi dengan kehadiran e-filling dan e-form sebagai sarana WP secara online. Apalagi penggunaannya sekarang sudah mencapai 95 persen. SPT secara online diyakini mampu memudahkan WP dalam menjalankan kewajibannya. Maka tak heran, pelaporan SPT naik 15,32 persen dan PPH naik sekitar 28,2 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Tadi saya sampaikan PPH orang pribadi naik cukup pesat, sekitar 28,2 persen,” ungkap Sri Mulyani.

“Kami terus lakukan promosi dan info bahwa melakukan pembayaran pajak pakai e-filling dan e-billing lebih mudah. Kami dukung masyarakat lakukan lebih awal sehingga menghindari suasana menegangkan bagi WP di akhir nanti,” tandasnya.

Warga Indonesia Wajib Lapor Pajak SPT

Secara umum, kewajiban perpajakan pada setiap warga negara ada tiga, yakni menghitung, membayar, dan melaporkan pajak melalui SPT. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT pada akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan di akhir April. Bagi yang telat melaporkan SPT, tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai dengan konsekuensi hukum yang ada.

Jika WP tidak membayar pajak misalnya, maka sanksi yang didaptkan bisa denda bahkan sampai hukuman pidana. Namun, untuk pelaporan SPT sendiri, WP yang melanggar sanksinya tergolong ringan, yakni berupa denda saja. Hal ini tertuang dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 7 ayat 1, yang menyebutkan besaran denda bagi WP yang telat ataupun tidak melaporkan SPT.

Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), besaran denda yang ditetapkan sebesar Rp500.000 per Masa Pajak. Sementara denda untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000 per Masa Pajak. Selanjutnya, denda untuk SPT Tahunan orrang pribadi dipatok Rp100.000 per Tahun Pajak. Sedangkan, denda SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta per Tahun Pajak. Jadi, jika ada orang yang tidak melaporkan SPT-nya, maka dendanya pun akan terus bertambah tiap tahunnya.

Tapi perlu diketahui juga, bahwa tidak semua orang dikenai denda meskipun telat lapor SPT. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2018 tentang perubahan atas PMK No. 243/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Di situ tertulis ada delapan jenis wajib pajak yang tidak dikenai sanksi. Mereka adalah WP orang pribadi yang meninggal dunia, WP pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, usaha yang kegiatannya tidak lagi Indonesia, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.

Selain itu, wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha, wajib pajak yang terkena bencana, dan terakhir, wajib pajak lain karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom/aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak.

Selain denda jika telat lapor SPT, WP juga bisa kena denda jika ternyata ada harta yang tidak dilaporkan di dalam SPT. Denda ini diatur di Peraturan Pemerintah No. 36/2017. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak yang dilakukan pemerintah pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017. Dengan begitu, petugas pajak bisa menjadikan momen tersebut untuk melakukan pungutan pajak tambahan. Hal inilah yang biasanya menjadi sebab mengapa denda saat lapor SPT menjadi membengkak.

“Mungkin ada penghasilan dari tempat-tempat lain yang belum dimasukkan ke SPT. Alhasil, ketika digabungkan, pajak terutangnya bertambah,” ujar Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

Share: Mengapa Wajib Pajak Jangan Sampai Telat Lapor SPT?