Isu Terkini

Mengapa Takut Sampul Majalah?

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Senin (16/9), 20 orang yang mengaku sebagai relawan Jokowi Mania melaporkan Tempo ke polisi dengan tuduhan melanggar kode etik jurnalistik. Sampul majalah Tempo edisi 16-22 September 2019 menampilkan sosok Presiden Joko Widodo dengan bayangan berhidung panjang layaknya Pinokio, karakter dongeng yang gemar berbohong.

Bukan Tempo namanya kalau tidak “nakal”. Hari ini (19/9), gantian koran Tempo yang menjadi buah bibir. Sampulnya menampilkan karikatur foto terkenal mantan Presiden Soeharto, tapi wajah sang diktator diganti wajah Jokowi dengan ekspresi serupa.

Kepada Tirto, Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa sampul Pinokio tersebut “penghinaan terhadap simbol negara”. Pihaknya menuntut Tempo untuk menarik edisi tersebut serta meminta maaf. Namun, kuasa hukum Jokowi Mania Reinhard Taki seolah membantah Ebenezer dengan menyebut bahwa pihaknya “enggak mempersoalkan soal simbol negara,” melainkan menilai gambar tersebut tidak mendidik dan menuding Tempo melanggar “UU Jurnalistik, [tapi] saya lupa [pasal] apa.”

Ada beberapa alasan mengapa perkara ini patut bikin garuk-garuk kepala. Pertama, tidak ada yang namanya UU Jurnalistik. Perkara media diatur dalam Undang-undang no 40 tahun 1999 soal Pers. Lebih jauh lagi, tuntutan Jokowi Mania tidak masuk dalam wewenang Dewan Pers. Menurut Gading Ditya dari LBH Pers, Dewan Pers tidak berwewenang memerintahkan media menarik terbitannya dari peredaran. “Dewan Pers hanya memiliki kewenangan untuk menilai apakah produk jurnalistik tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak,” ujar Gading.

Kedua, perintah penarikan peredaran menyerupai penyensoran, yang dilarang oleh UU Pers pada Pasal 4 ayat 2. Ayat tersebut menyatakan bahwa “pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Tudingan Jokowi Mania pun telah disangkal oleh redaksi Tempo. Dalam pernyataan resmi Tempo kepada media, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo, Setri Yasra, menjelaskan bahwa sampul tersebut adalah metafora untuk “dinamika masyarakat perihal Revisi UU KPK.” Tempo pun mengutarakan bahwa sampulnya tidak berniat menjatuhkan martabat presiden, sebab yang tergambar berhidung Pinokio adalah bayangannya, bukan wajah presiden itu sendiri.

Sebetulnya, ini bukan kali pertama Tempo “dicolek” akibat sampul majalahnya. Pada edisi 17-23 November 2008, misalnya, Tempo diperkarakan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie akibat sampul yang menampilkan Bakrie dengan angka 666–simbol setan–di pelipisnya. Mereka kembali disorot pada Desember 2012 saat sampul bertajuk “Tiga Mallarangeng” digugat Rizal Mallarangeng ke Dewan Pers. Pasalnya, sampul tersebut dianggap menggiring opini negatif publik kepada Rizal setelah keterlibatan Mallarangeng bersaudara dalam skandal korupsi proyek Hambalang.

Pelaporan atas sampul Pinokio Tempo jadi preseden mengkhawatirkan bila dipandang dalam konteks Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang rencananya disahkan pada 24 September 2019. Menurut amatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ada setidaknya sembilan pasal dalam rancangan RKUHP yang dapat mengebiri kebebasan pers dan ekspresi. Di antaranya pasal 238-239 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pasal 259-260 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 284 tentang penyiaran berita bohong, serta pasal 265-266 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Menilik isi RKUHP, kasus Tempo seolah menjadi preambule untuk kebebasan pers dan berekspresi yang ambyar di Indonesia.

“Saya pikir kita memang belum terbiasa dengan keterbukaan,” kata Beng Rahadian, komikus dan pendiri Akademi Samali. “Semasa kampanye Pilpres, Tempo dianggap pro-Jokowi. Kemudian setelah Jokowi terpilih dan ternyata punya masalah dengan UU KPK, Tempo berbalik mengkritik Jokowi melalui ilustrasi di sampulnya. Banyak yang kaget, padahal seorang jurnalis memang semestinya berpihak pada kebenaran, bukan sosok politik. Masa kalau sosok politiknya salah, jurnalis membela?”

Bagi Beng, kebebasan berekspresi di Indonesia telah dibajak oleh fanatisme buta. Tentu hal ini tidak muncul serta merta, atau semata soal kisruh Cebong-Kampret pada masa Pemilihan Presiden. Buruknya kemampuan berdialektika warga Indonesia adalah cerminan dari pendidikan dan budaya turun temurun yang tidak memberi ruang bagi diskusi sehat.

“Kita enggak mengurusi substansi,” tutur Beng. “Banyak yang tidak nyaman menjadi kritis karena nanti ia akan dirisak banyak orang, maka ia menyensor diri sendiri. Padahal, seharusnya kita membuka diri pada pendapat yang beragam.”

Pendapat ini diamini oleh komikus dan ilustrator Nadiyah Rizki. “Bagi saya, kita seolah dikondisikan untuk diam-diam saja,” ucapnya. “Kamu akan menemukan banyak tone policing di media sosial. Rasanya kalau marah-marah atau kritis sedikit kamu akan dibilang agresif, disebut SJW yang cuma bisa marah tapi enggak ada karya.”

Imbasnya, percakapan soal isu-isu penting di Indonesia sukar berkembang. “Sekarang, yang benar-benar menikmati kebebasan cuma segelintir orang yang memang sudah punya privilese dari sananya.” Ucap Nadiyah. “Saya masih jarang sekali mendengar perspektif dari kelompok marjinal, orang yang justru benar-benar membutuhkan ruang untuk bersuara.”

Dunia komik dan seni visual jelas tidak luput dari persoalan semacam ini. Beng memberi contoh kasus Ardian Syaf, komikus lokal yang disoroti karena pandangannya yang dianggap diskriminatif. Pada 2017, Ardian yang saat itu bekerja untuk Marvel Comics menyelipkan simbol yang terkait dengan aksi 212 pada panel komik X-Men Gold #1. Akibat dinilai mempromosikan nilai-nilai antisemit dan diskriminatif, ia dipecat Marvel. Belum lama ini, Ardian mengampu ilustrasi komik Gundala, adaptasi film Gundala karya Joko Anwar yang menjadi bagian jagat sinematik Bumi Langit.

“Beberapa tahun lalu, ketika ia dianggap intoleran, kita semua geger dan merasa ia tidak pada tempatnya,” kenang Beng. “Ketika ia bikin Gundala, banyak yang menyerukan boikot karena ia tidak terbuka pada masyarakat tentang perilakunya dan ia tidak merasa bersalah. Namun, banyak orang di yang dulu menyayangkan tindakannya di Marvel sekarang berbalik membela Ardian hanya karena ia sekarang ngerjain komik Bumi Langit. Ardian dibela karena sekarang ia bagian dari kepentingan mereka.”

Bagi Nadiyah, kasus Tempo dan digasnya RKUHP menunjukkan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi skala prioritasnya. “Kenapa hal sepele disensor ketika ada banyak hal di luar sana yang ofensif dan menyakiti banyak orang? Kenapa politikus yang bikin sakit hati banyak orang malah tidak diusut?” tanya Nadiyah. “Tempo mengkritik kepala negara, dan tidak semua warga merasa diwakili oleh dia. Yang jadi korban cuma egonya mereka.”

“Saya pikir sebenarnya pak Jokowi bisa menerima kritik,” ucap Beng. “Orang-orang di sekitarnya saja yang tidak. Ada relawan yang menurut saya lebay dan justru memperlihatkan sikap kekanak-kanakkan.” Mengacu pada pernyataan resmi redaksi Tempo, Beng berpendapat bahwa ada makna lebih mendalam dari ilustrasi sampul tersebut. “Jokowi digambarkan biasa, tapi bayangannya berhidung panjang. Berarti siapa yang membayang-bayangi Jokowi? Harusnya kan berpikir ke situ. Seharusnya kita tidak melihat permukaannya saja.”

Lebih jauh, peneliti komik dan budaya populer Koko Hendri Lubis mengutarakan bahwa karikatur politik bukan barang baru di Indonesia. “Pada 1933, Soekarno saja kerap membuat karikatur yang mengkritik pemerintah Hindia Belanda melalui Fikiran Ra’jat,” ujar Koko. “Namun, Bung Karno tidak diperkarakan pemerintah kolonial karena karikatur, melainkan karena tulisan politik dan aktivitas politiknya. Bisa jadi, sensor pada zaman kolonial lebih rapi karena paling tidak mereka membaca teks.” Bagi Koko, meski sampul Pinokio bikin kisruh, tak banyak yang mempersoalkan isi artikel yang ditulis Tempo itu sendiri.

Konflik kepentingan, fanatisme buta, hingga minimnya ruang bagi narasi beragam menjadi pekerjaan rumah serius agar kita dapat bermasyarakat secara sehat. Terwujudnya visi ini jelas memerlukan proses yang tak sebentar. Namun, bagi Koko, proses ini telah dicederai dengan munculnya pelarangan serta ancaman penjara dari RKUHP.

“Seharusnya karya seperti sampul Tempo dibiarkan saja, karena pemerintah perlu mendidik bangsanya untuk berpikir merdeka dan berpendapat secara sehat.” Ucap Koko. “Kita jangan inkonsisten, sudah demokrasi kok malah membungkam lagi. Pemimpin kita harus mengajarkan kita untuk berani berpikir beda dan berpola pikir mandiri.”

“Secara pribadi, saya takut banget.” Ucap Nadiyah. “Stres banget rasanya cuma gara-gara takut sama negara. Rasanya mau menuntut pemerintah karena bikin kami kelelahan secara emosional. Tapi karena saya cuma bisa gambar, saya berekspresi lewat gambar. Sekarang semakin penting untuk memperkeras suara orang-orang yang jarang terdengar, supaya ekosistemnya lebih sehat.”

Bagi Beng, RKUHP justru menjadi momentum untuk membuka ruang dialog dan menegaskan posisi. “Seorang seniman harus punya sikap. Dia tidak perlu menyensor karyanya.” Ujar Beng. “Sekarang ini kita butuh kecerdasan baru, mentalitas baru.”

Share: Mengapa Takut Sampul Majalah?