Isu Terkini

Mendadak Saleh: Mengapa Pejabat Hobi Pakai Simbol Agama di Pengadilan?

Faisal Irfani — Asumsi.co

featured image

Foto: Pexels

September silam, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim memanggil Pinangki Sirna Malasari, Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, untuk mengikuti pembacaan dakwaan terkait kasus terpidana korupsi Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Pada debut sidangnya itu, Pinangki datang mengenakan busana muslimah bercorak kotak-kotak dengan balutan kerudung merah muda yang menutupi kepalanya.

Pancaran kebesarannya sebagai pejabat publik nyaris tenggelam, berganti rupa dengan citra “manusia biasa” yang tak luput dari dosa.

Sebelum Pinangki, publik lebih dulu dipertontonkan transformasi gaya busana Angelina Sondakh, Puteri Indonesia 2001 yang banting setir jadi politisi Partai Demokrat di DPR.

Pada 2013, Angie diputus bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta dalam pusaran korupsi proyek Hambalang, fasilitas olahraga yang diinisiasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

· Usai memperoleh keringanan hukuman, Angie mengubah penampilan. Pada 2015, saat dipanggil sebagai saksi dalam sidang korupsi Nazarudin, mantan Bendahara Umum Demokrat yang jadi aktor utama skandal Hambalang, Angie memakai jilbab.

· Beda Angie, beda pula Imam Nahrawi. Dua tahun silam, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga di periode pertama rezim Jokowi itu sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Tatkala sidang kasus pidananya dihelat di Pengadilan Tipikor, Imam melengkapi penampilannya dengan peci. Peci yang dia pakai memuat kata bertuliskan “NU”—merujuk pada Nahdlatul Ulama, ormas Islam terbesar di Indonesia. Imam sendiri pada akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Mengapa “mendadak saleh” bisa jadi tren?

· Annisa Beta, pengajar kajian budaya di School of Culture and Communication, University of Melbourne, mengungkapkan bahwa semaraknya para pejabat menggunakan simbol keagamaan—termasuk ketika dijerat sebagai tersangka pidana—merupakan imbas dari pergeseran dinamika politik-sosial antara Orde Baru dan pasca-Reformasi.

· Presiden Soeharto seperti alergi terhadap kelompok Islam, dan menganggap bila mereka diberi panggung kekuasaan, mereka akan memimpin secara serampangan.

· Orde Baru lantas melakukan pelbagai langkah ‘pengamanan’ atas hegemoninya dengan, misalnya, menggabungkan partai-partai politik Islam maupun berteriak lantang atas slogan Asas Tunggal Pancasila.

· Pada 1982, pemerintah mengeluarkan aturan kontroversial, tertuang dalam SK 052/C/Kep/D.82 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Darji Darmodiharjo, berisikan standarisasi penggunaan seragam di sekolah secara nasional. Ini memunculkan titik-titik api perlawanan.

· Di Tanjung Priok, 1984, ratusan orang—mayoritas Islam—tewas diberondong timah panas tentara karena dianggap subversif. Lima tahun berselang insiden serupa meletus di Talangsari, dengan korban kebanyakan berasal dari kelompok Islam.

· Sikap benci dan alergi Orde Baru perlahan berubah jadi kedekatan menjelang akhir 1980-an. Tujuannya tak lebih dari kepentingan politik Soeharto, yang ingin mencari dukungan dari orang-orang Islam untuk terus berkuasa, dengan membentuk ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) serta menganulir larangan berjilbab di sekolah yang hampir berlaku satu dekade.

· Pada 1998, Orde Baru tumbang dan Soeharto memberikan kekuasaannya pada B.J. Habibie. Jatuhnya Orde Baru tak sekadar menandai lahirnya masa demokratisasi sosial-politik secara keseluruhan, tapi juga mengubah wajah Islam di Indonesia.

“Pasca-Orde Baru itu seperti muncul revivalisme Islam, [kondisi] ketika masyarakat ingin melihat Islam yang murni,” kata Annisa, yang juga penulis penelitian bertajuk “Commerce, Piety and Politics: Indonesian Young Muslim Women’s Groups as Religious Influencers.”

· Secara lebih luas, pasca-Reformasi, sebut Ibnu Nadzir, peneliti dari Pusat Penelitian Budaya dan Masyarakat LIPI, merupakan fase ketika konservatisme Islam mulai merebut ruang publik dalam intensitas yang cukup kencang. Ini dapat dilihat melalui munculnya perda syariah di beberapa daerah maupun maraknya pemakaian jilbab di kalangan masyarakat sipil itu sendiri.

“Titik baliknya itu ketika Islam yang identik dengan kesalehan pribadi pada awal 2000-an, berubah jadi urusan kolektif dan diwujudkan di ruang-ruang publik maupun perangkat negara,” ujar Ibnu Nadzir.

· Hal tersebut kian dipertegas hasil survei nasional yang dilakukan oleh The ISEAS – Yusof Ishak Institute pada 2017. Dalam survei terdapat beberapa gambaran yang mampu menggambarkan “Islamisasi” di ruang-ruang publik seperti, contohnya, favoritisme akan pendidikan islami sampai penggunaan jilbab. Bahkan untuk poin penggunaan jilbab sendiri, sebanyak 80 persen koresponden menyatakan bahwa itu adalah tanda kesalehan seorang perempuan.

· Karena dianggap tanda kesalehan itulah jilbab difungsikan sebagai citra bahwa “saya pribadi yang baik.” Dari sini, tak heran bila banyak tersangka koruptor memakai jilbab—atau mungkin simbol agama lain seperti peci—ketika mereka sidang.

Apa konsekuensinya?

· Bagi Annisa, semakin intensif simbol agama dipakai dalam konteks kepentingan politik, kian tertutup pula ekspresi moral yang jauh lebih beragam.

“Wacana moral itu, sebetulnya, enggak ada pagar pembatas. Tapi, penggunaan jilbab yang makin marak [oleh para tersangka korupsi] justru menutup ruang wacana itu,” jelasnya.

Share: Mendadak Saleh: Mengapa Pejabat Hobi Pakai Simbol Agama di Pengadilan?