Bisnis

Asal Main Saham Dosanya Sama Kayak Judi

Ilham — Asumsi.co

featured image
Kiplinger

Tren investasi saham semakin meningkat di Indonesia. Apalagi, per akhir 2020 lalu, jumlah investor pasar modal tumbuh 56,21 persen menjadi 3,88 juta investor. Kendati demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang mempertanyakan apakah investasi saham sama dengan berjudi?

Saham Bukan Judi

Padahal, BEI (Bursa Efek Indonesia) sendiri sudah memberitahu bahwa berinvestasi saham itu bukan judi.  Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menyatakan sendiri, bahwa investasi saham tidak sama dengan berjudi. Dia menjelaskan saham adalah bukti kepemilikan perusahaan yang sah, sehingga memiliki saham artinya adalah ikut memiliki sebuah perusahaan.

“Investasi saham bukan bentuk transaksi yang dilarang secara syariah, karena bentuknya adalah jual beli dari harga yang terbentuk. Dari proses tersebut ada tawar menawar,” katanya dilansir Bisnis.

Selain itu, dalam investasi saham menggunakan Akad Bai’ Al Musawamah. Bai’i Al Musawamah adalah jual beli dengan harga yang disepakati melalui proses tawar-menawar dan harga perolehan ditambah biaya-biaya yang diperkenankan tidak wajib disampaikan oleh penjual kepada pembeli.

Ia menegaskan bahwa jual beli saham dan perjudian adalah sesuatu yang berbeda. Lebih lanjut dia mengatakan bagi investor atau masyarakat yang ingin berinvestasi di saham dengan prinsip syariah juga bisa membeli saham-saham yang sudah masuk dalam dalam daftar efek syariah (DES).

Senada dengan Hasan, Melvin Mumpuni, CEO Finansialku menyebut bahwa saham itu bukan judi, sebenarnya cara pilih sahamnya untuk untung menguntungkan, itu judi.

“Bukan barangnya yang membuat itu judi. Ibaratnya seperti memasang taruhan sepakbola begitu juga saham. Kalau sifatnya taruhan, asal untung adalah judi,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Sabtu (19/6/2021).

Namun, berbeda kalau saham itu beneran di analisa, dihitung dan memang ada dasar mengapa membeli saham perusahaan itu.

“Iya itu, namanya berinvestasi, nggak asal untung-untungan dan menggunakan kalkulasi,” ujarnya menjelaskan.

Ia menyebut bila menginvestasikan saham tanpa mengerti itu saham perusahaan apa, sama saja membeli kucing dalam karung.

“Kalau misal ia tidak mengerti apa saham yang ia beli, berarti sama saja membeli kucing dalam karung,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa, investasi saham itu sama saja memiliki saham perusahaan.

“Berarti harus beli yang bagus dong, kalau misal nggak ngerti dan ikut-ikutan saja, seperti taruhan. Pokoknya beli saat naik. Kalau gitu apa bedanya dengan taruhan sepakbola,” katanya.

Investasi Saham Tidak Dosa

Jika dihadapkan dengan ketentuan syariat Islam, tentu banyak masyarakat takut untuk masuk pasar modal, karena khawatir berdosa jika investasi saham. Padahal, Majelis Ulama sudah mengeluarkan fatwa, bahwa investasi saham itu halal. Ada 3 fatwa yang menjadi dasarnya, yakni:

1. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa dana Syariah

2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek 

Menurut  Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi meski sudah diatur demikian, ia menyarankan agar investor dan masyarakat selalu membekali dengan pengetahuan rencana keuangan, tujuan dan strateegi invetasi.

“Kemudian pemahaman potensi dan risiko atas investasi di pasar modal, pengetahuan investasi, ini juga sesuatu yang penting untuk investasi saham, salah satunya adalah dengan belajar tentang analisis fundamentalnya,” kata Hasan.

Share: Asal Main Saham Dosanya Sama Kayak Judi