General

Larangan Menyerang Personal di Debat Capres, Ada Aturannya?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dianggap melakukan pelanggaran dengan menyerang secara personal calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada debat kedua Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu, 17 Februari 2019. Bahkan, kubu Prabowo melaporkan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebenarnya, ada kah aturan soal larangan menyerang personal dalam debat capres?

Seperti diketahui, saat debat capres berlangsung, Jokowi sempat menyindir Prabowo dengan menyinggung kepemilikan lahan atau tanah di sejumlah daerah. Jokowi sempat menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar. Pernyataan itu sendiri disampaikan Jokowi sebagai respons terhadap kritik Prabowo soal program pembagian sertifikat tanah ke warga yang dilakukan pemerintahan Jokowi.

Prabowo pun mengakui bahwa memang benar dirinya menguasai banyak tanah di sejumlah wilayah, terutama di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur itu. Namun, Prabowo mengklaim menguasai lahan luas itu dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Bahkan, ia sendiri siap untuk mengembalikan tanah itu kepada negara.

Jokowi Mengaku Tak Serang Prabowo

Setelah ramai jadi sorotan, Jokowi akhirnya buka suara terkait tudingan bahwa dirinya menyerang Prabowo secara personal saat debat berlangsung. Menurut Jokowi, pernyataannya soal lahan yang dikuasai oleh Prabowo itu bukanlah sebuah bentuk serangan secara pribadi. Jokowi mengatakan masalah kepemilikan lahan itu terkait dengan kebijakan pemerintah.

“Enggak personal. Yang personal itu kalau menyangkut rumah tangga, menyangkut anak, istri. Enggak lah, enggak ada personal,” kata Jokowi menegaskan, Minggu, 17 Februari 2019.

Meski begitu, kubu Prabowo sendiri tetap menganggap pernyataan Jokowi itu sebagai upaya menyerang secara personal. Pernyataan Jokowi itu dianggap kubu Prabowo tak ada kaitannya dengan substansi debat.

Baca Juga: Tanah Prabowo di Aceh dan Kalimantan untuk Apa?

“Mengapa dalam debat yang tidak ada urusan dengan itu kemudian dikemukakan. Jadi ini etika seorang pemimpin dan saya kira masyarakat pahamlah yang begini-begini tuh nggak laku lagi,” kata Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandi, Sudirman Said, Senin, 18 Februari 2019.

Bahkan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi karena dianggap melakukan penyebaran fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

“Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan Capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di Hotel Sultan Jakarta. Bahwa pada beliau yang sampaikan lebih pada menyerang pribadi, fitnah,” kata Djamalluddin Koedoeboen dari TAIB di kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 18 Februari 2019.

Dalam laporannya tersebut, Djamal juga melampirkan sejumlah barang bukti yakni print out berita dari media online terkait fakta tersebut dan rekaman pada saat debat berlangsung. Djamal mengatakan pernyataan Jokowi itu dianggap sebagai bagian dari upaya menyerang personal Prabowo.

“Intinya adalah bahwa dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih pada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto memiliki atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi,” ujarnya.

Sekali lagi, Jokowi menanggapi santai terkait pelaporan dirinya oleh BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu tersebut. Jokowi mengatakan pelaporan itu bukan yang pertama kali. Ia bahkan juga pernah dilaporkan pasca-debat capres-cawapres pada 17 Januari lalu.

Baca Juga: Kedaulatan Pangan, Akankah Terwujud Lima Tahun ke Depan?

“Debat yang lalu saya juga dilaporkan, debat yang sekarang saya dilaporkan. Kalau debat dilaporkan tidak usah debat saja,” katanya sambil tertawa usai pelepasan ekspor produk Mayora di Tangerang, Senin, 18 Februari 2019.

Jokowi menjelaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan kepada Prabowo tidak menjadi masalah karena sudah sesuai dengan tata tertib debat. Selain itu, Ketua Bawaslu serta Komisioner Bawaslu yang saat itu juga ikut menyaksikan debat juga tidak mempersoalkan. Sehingga kalaupun ada pelanggaran, sudah pasti ada pihak yang memberikan pernyataan soal pelanggaran tersebut.

Tak Ada Sanksi Capres Serang Personal Lawan di Debat

Terkait pernyataan Jokowi yang dinilai menyerang Prabowo secara personal tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan tak ada aturan perundang-undangan yang melarang capres-cawapres menyerang pribadi lawan saat debat berlangsung. Hanya saja, larangan untuk tak menyerang pribadi lawan dalam debat tertuang dalam aturan debat yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Aturan menyerang pribadi misalnya, itu kan ada di dalam aturan debat yang dibuat oleh KPU,” kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 18 Februari 2019.

Lantaran tak diatur dalam perundang-undangan, maka tak ada sanksi hukum kepada capres yang menyerang pribadi lawan saat debat. Sanksi yang dapat diberlakukan sebatas sanksi etik atau hanya teguran. “Itu sanksinya bukan sanksi hukum sih, cuma sanksi etika atau mungkin nanti bisa menjadi concernnya KPU, dasar kita persiapkan untuk di debat ketiga,” ujar Fritz.

Lebih lanjut, Fritz menjelaskan bahwa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye. Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Masalah Agraria, Masih Jadi Konflik di Era Jokowi dan Janji Prabowo di Bidang Ini

Seperti Apa Respons KPU?

Ketua KPU RI Arief Budiman mengakui memang ada komplain dari BPN Prabowo-Sandi bahkan saat jeda debat capres kedua, Minggu, 17 Februari 2019. Seperti diketahui, komplain itu terjadi pasca pernyataan Jokowi yang dinilai menyerang Prabowo secara personal terutama soal kepemilikan lahan di sejumlah wilayah.

“Ya memang ada komplain, ada keberatan soal disampaikannya pertanyaan itu. Tapi kan debat harus jalan, nanti kalau ada keberatan silakan saja, betul enggak itu sebagaimana yang masuk dalam regulasi,” kata Arief di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

Meski begitu, rief enggan menjelaskan rinci seperti apa peristiwa yang terjadi saat jeda debat capres tersebut. Ia mengatakan bahwa situasi saat itu memang sangat padat dan ramai, sehingga tak mengingat momen tersebut secara detil. “Tapi kalau kronologis kejadiannya seperti apa ya, itu crowded sekali saya tidak ingat,” ujarnya.

Arief mengungkapkan bahwa saat itu seluruh komponen penyelenggara Pemilu, seperti Bawaslu juga melihat kejadian yang dipersoalkan antara kubu Prabowo dengan KPU. Maka dari itu, diharapkan Bawaslu dapat menindaklanjuti komplain tersebut bila memang ditemukan keberatan seperti ditudingkan.

“Kan ada Bawaslu juga di situ langsung mengawasi, hadir di dalam ruangan, kita tunggu saja hasil pemeriksaan di Bawaslu,” ucap Arief.

Share: Larangan Menyerang Personal di Debat Capres, Ada Aturannya?