General

Langkah yang Perlu Diambil Usai KPU Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di Pemilu

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi pada Rabu, 30 Januari 2019 malam. Langkah itu dilakukan agar masyarakat tahu rekam jejak caleg yang akan mereka pilih di Pemilu 2019. Diharapkan juga masyarakat tak asal memilih.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan bahwa langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor tersebut sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari data KPU, ada total 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Lalu, lebih rinci lagi, dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi tersebut, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota. Jadi total 49 caleg eks koruptor itu merupakan calon wakil rakyat di daerah.

“Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2019.

Untuk daftar lengkap nama-nama caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang merupakan mantan napi korupsi tersebut, bisa klik di sini.

ICW Umumkan Nama Partai Si Caleg Eks Koruptor

Sebagai informasi, ternyata data caleg eks koruptor yang diumumkan KPU tersebut sedikit berbeda dengan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan data KPU, mantan koruptor yang maju pada Pemilu 2019 mencapai 49 orang. Sedangkan data ICW hanya terdapat 46 orang caleg mantan koruptor.

Baca Juga: Mencegah Eks Koruptor Yang Nyaleg Terpilih Lagi

ICW sendiri merilis daftar nama 46 mantan napi kasus korupsi yang maju sebagai caleg DPRD Provinsi dan DPD untuk periode 2019-2024. Hal itu langsung dibeberkan ICW melalui akun Twitternya di ICW @antikorupsi, Kamis, 10 Januari 2019 lalu dan juga melalu laman resmi.

Tweeps, ini data terbaru ya. Data 40 caleg eks napi korupsi bertambah menjadi 46 caleg eks napi korupsi.
Terima kasih atas masukan 6 nama dari tweeps sekalian #koruptorkoknyaleg pic.twitter.com/HbGMXFhucq— ICW (@antikorupsi) January 11, 2019

Perbedaan data KPU dan ICW itu hanya terdapat pada jumlah caleg eks koruptor di dua partai saja. Berdasarkan data KPU, eks koruptor di Partai Berkarya terdapat empat orang, sementara dari data yang rilis ICW hanya tiga orang. Lalu, dari data ICW, ada enam nama caleg eks koruptor dari Partai Hanura, sedangkan berdasarkan data KPU, hanya ada lima orang.

Lalu, berdasarkan data lengkap KPU, rincian caleg eks koruptor itu adalah Pemilu DPRD Provinsi diikuti 16 mantan koruptor, sedangkan pemilu DPRD kabupaten/kota diikuti 24 eks koruptor. Untuk caleg DPD, ada sembilan mantan koruptor yang namanya masuk daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga: Kontroversi Caleg Koruptor, Bagaimana Peran Negara?

Rincian KPU tentang caleg DPRD itu tersebar di 12 parpol. Masing-masing adalah Partai Gerindra 6 orang, PDIP 1 orang, Golkar 8 orang, Garuda 2 orang, Berkarya 4 orang, PKS 1 orang, Perindo 2 orang, PAN 4 orang, Hanura 5 orang, Demokrat 4 orang, PBB 1 orang, dan PKPI 2 orang. Sedangkan yang tidak ada caleg mantan terpidana korupsi adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.

Sembilan caleg DPD versi KPU itu tersebar di Aceh, Sumut, Babel, Sumsel, Kalteng, Sulut, dan Sultra. Berbeda dengan data ICW yang hanya mencantumkan enam eks koruptor di daftar caleg DPD eks koruptor.

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Sebenarnya dengan diumumkanya nama-nama caleg eks koruptor oleh KPU dan ICW tersebut, tentu sangat membantu masyarakat mengenali calon wakil mereka di parlemen. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tak memilih caleg-caleg eks koruptor yang masuk dalam data resmi KPU itu di Pemilu 2019 nanti.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan pun menegaskan bahwa pengumuman tersebut disampaikan memang untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg. Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka. Oleh karena itu, Wahyu mengimbau masyarakat agar memilih caleg dengan rekam jejak yang baik.

Setelah membaca daftar lengkap caleg eks koruptor tersebut, langkah sederhana yang perlu diambil masyarakat jelang Pemilu 2019 adalah dengan mempelajari kembali rekam jejak para caleg yang masuk dalam daftar ‘hitam’ itu. Lebih mudah lagi, ingat nama-nama mereka dan jangan pilih mereka saat mencoblos di bilik suara pada hari pemungutan suara, 17 April 2019 mendatang.

Share: Langkah yang Perlu Diambil Usai KPU Umumkan Daftar Caleg Eks Koruptor di Pemilu