Isu Terkini

Langgar Statuta, Gusti Randa Tak Layak Jadi Plt Ketum PSSI

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Babak baru pergantian pucuk pimpinan PSSI kembali terjadi. Kali ini, Gusti Randa secara resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PSSI menggantikan posisi Joko Driyono. Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono,harus non aktif dari jabatannya lantaran menjadi tersangka perusakan barang bukti dugaan kasus pengaturan skor di sepakbola nasional.

Sebelumnya, Jokdri sendiri ditunjuk mengisi kekosongan kursi ketua umum PSSI setelah Edy Rahmayadi memutuskan untuk mundur pada Kongres PSSI di Nusa Dua, Bali, pada 20 Januari 2019. Melalui rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Selasa, 19 Maret 2019, Gusti Randa mendapatkan mandat sebagai Plt Ketum PSSI. Ia pun membenarkan bahwa dirinya mendapatkan mandat sebagai Plt Ketua Umum PSSI.

“Benar, saya mendapat amanat untuk menjadi Plt Ketua Umum PSSI. Keputusan diambil dalam rapat Komite Eksekutif hari ini,” kata Gusti Randa kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2019.

Tugas berat pun sudah menunggu Gusti Randa. Setelah menjadi Plt Ketum PSSI, tugas terdekat Gusti adalah mempersiapkan agenda Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Namun, sebelum menyelenggarakan agenda tersebut, ia beserta anggota Komite Eksekutif bakal menggelar rapat terlebih dahulu.

Salah satu agendanya adalah untuk mempersiapkan dimulainya kompetisi kasta tertinggi sepakbola nasional Liga 1 2019. Kabarnya, Liga 1 2019 sendiri bakal mulai bergulir pada awal Mei 2019 mendatang.

Gusti Randa Pegang Sejumlah Jabatan Penting

Posisi baru sebagai Plt Ketum PSSI membuat jabatan Gusti Randa saat ini pun kian bertambah. Setidaknya sosok yang pernah menjadi aktor itu menduduki beberapa jabatan strategis di kancah sepakbola Indonesia. Belum lama ini, sosok yang saat ini juga berstatus anggota Komite Eksekutif PSSI itu dipilih sebagai Komisaris PT Liga Indonesia Baru (LIB) sementara menggantikan Glenn Sugita.

Tak hanya itu saja, Gusti bahkan juga dipercaya menjadi pengacara striker andalan Persija Jakarta Marco Simic, yang saat ini terjerat kasus hukum di Australia. Meski menjabat sejumlah posisi penting, Gusti sendiri mengaku tak khawatir. Ia menegaskan akan tetap profesional menjalankan perannya masing-masing.

“Kalau untuk kasus Simic, itu kan personel lawyer, saya punya tim sendiri ada yang mengurus, misalnya untuk ke Australia,” kata Gusti.

“Sementara kalau LIB ini karena memang harus cepat, ada kaitannya dengan pihak ketiga yaitu sponsor, maka harus diisi, maka Exco yang pengendali itu. Tidak masalah karena ini sifatnya sebagai PT,” ujarnya.

Penunjukan Gusti Randa Langgar Statuta PSSI

Penunjukan Gusti Randa yang mengisi posisi Plt Ketum PSSI sebenarnya memang janggal. Apalagi jika merujuk Statuta PSSI Pasal 34, pergantian pimpinan organisasi mesti menggelar Kongres Luar Biasa. Selain itu, penunjukan pengganti Ketua Umum terlebih dahulu mengedepankan jabatan di bawah pimpinan, yakni wakil ketua umum.

Jadi secara struktural, yang semestinya mengisi jabatan sebagai Plt Ketum PSSI adalah Iwan Budianto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketum PSSI. Meski begitu, Gusti pun punya penjelasan sendiri mengenai hal tersebut. “Karena ini penugasan, jadi itu diskresi dari Ketua Umum. Pak Joko ‘kan sekarang non-aktif, jadi diperbolehkan,” kata Gusti.

Sementara itu, pemerhati sepakbola sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, kepada Asumsi.co menegaskan bahwa penunjukan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI memang melanggar Statuta PSSI. Sehingga Gusti tak layak menempati posisi tersebut.

“Enggak [layak]. Melanggar statuta PSSI. Di statuta PSSI kan jelas ya apalagi jika merujuk Pasal 34 Statuta PSSI,” kata Akmal Marhali kepada Asumsi.co, Selasa, 19 Maret 2019.

Lebih lanjut, Marhali mengatakan penunjukan pengganti Ketua Umum PSSI harusnya terlebih dahulu mengedepankan jabatan di bawah pimpinan, yakni wakil ketua umum. Dalam struktur PSSI, jelas Iwan Budianto yang harusnya mengisi jabatan tersebut karena saat ini menjabat sebagai Wakil Ketum PSSI.

“Jika ketua umum berhalangan sementara atau permanen untuk menjalankan roda organisasi, maka wakil ketua umum menjalankan tugasnya sampai kongres digelar. Artinya wakil ketua umum itu ada Iwan Budianto,” ucapnya.

Marhali menjelaskan bahwa ketika Joko Driyono mundur yang seharusnya menggantikan posisinya adalah Iwan Budianto, kecuali Iwan Budianto juga berhalangan sementara atau berhalangan tetap atau mengundurkan diri. Jika situasinya seperti itu, lanjut Marhali, maka Exco PSSI kemudian menggelar rapat untuk memilih salah satu dari mereka anggota Exco PSSI tersebut.

Menurut Marhali, ada satu tahapan yang hilang dari penunjukan Gusti Randa. “Nah sementara posisi Iwan Budianto seperti apa sekarang, apakah dia mengundurkan diri dari posisi wakil ketum PSSI? Sementara dia kan sibuk menjadi ketua panitia penyelenggara Piala Presiden dan Piala Indonesia, gitu kan. Nah di situ kan PSSI melanggar statuta PSSI sendiri.”

“Ketika PSSI kemudian tidak bisa memberikan contoh keteladanan berorganisasi kepada para anggotanya, wajar kalau kemudian PSSI tidak mempunyai wibawa dan jatuh martabatnya di mata anggota. Nah kalau kasus ini kemudian diadukan ke FIFA, bisa saja ini dijatuhi sanksi, cuma kan yang bisa mengadukan itu kan anggota PSSI.”

Akmal Marhali Tak Berminat Masuk PSSI

Menariknya, Gusti Randa sempat mengatakan bahwa sosok presenter dan jurnalis ternama Najwa Shihab ia nilai layak untuk mengisi jabatan sebagai wakil ketua umum PSSI. Gusti menilai Najwa memiliki kapabilitas untuk mengisi jabatan strategis di PSSI.

“Kalau saya tidak mau (jadi ketua umum PSSI). Tapi saya punya calon, kan boleh mencalonkan seseorang. Kalau saya mencalonkan Najwa Shihab, karena saya melihatnya dia mumpuni,” kata Gusti Randa kepada wartawan akhir Februari 2019 lalu.

“Jadi, misalnya ketua umum Erick, wakilnya Najwa dan Akmal Marhali wakil ketua dua. Dia (Akmal) kritiknya bagus, bagaimana coba diaplikasikan.”

Menanggapi hal itu, Marhali pun mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak tertarik untuk masuk ke dalam pengurusan PSSI. Menurutnya, Gusti hanya melontarkan kalimat satir terhadap dirinya.

“Ya itu haknya Gusti Randa. Cuma kan untuk jadi Wakil Ketua Umum PSSI kan juga harus ada syaratnya, sama menjadi anggota Exco juga harus ada syaratnya. Kan di statuta PSSI kan itu ada syaratnya. Syaratnya harus aktif 5 tahun berturut-turut di sepakbola Indonesia,” kata Marhali.

Menurut Marhali, definisi aktifnya itu yang menjadi sumir. Misalnya ia menjelaskan bahwa dirinya hanya berprofesi sebagai wartawan olahraga, maka dari itu ia tidak memenuhi syarat untuk jadi pengurus PSSI. “Makanya kalau kemudian mau seperti itu ya statutanya harus diubah, kan begitu.”

Lebih lanjut, Marhali mengatakan sama halnya seperti Edy Rahmayadi, yang sejatinya juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi Ketua Umum PSSI. Kenapa? Menurut Marhali karena Edy belum 5 tahun berturut-turut terlibat di dunia sepakbola Indonesia. Namun, lanjutnya, hal itu tetap saja bisa dibuat-buat dengan surat pernyataan.

“Nah itu kan yang selama ini terjadi di kongres, bahwa orang yang tidak pernah aktif di sepakbola tapi karena ada kepentingan dan memang mau didorong, maka bisa dengan mudah mendapatkan legitimasi bahwa dia memang sudah aktif bahwa dia pernah menjadi pembina ini, pembina itulah. Pasal di statuta PSSI ini memang harus diubah, untuk kemudian ke depannya, agar kemudian sepakbola ini tidak menjadi tirani tidak menjadi milik kelompok tertentu saja.”

“Saya enggak punya minat kok, artinya perjuangan saya bersama Save Our Soccer ini tidak ada tendensi untuk bisa menjadi pengurus PSSI, itu kan yang harus digulirkan ke masyarakat. Bahwa kita semua memiliki idealisme bahwa sepakbola kita harus baik, siapa pun ketua umum PSSI nya gitu.”

Share: Langgar Statuta, Gusti Randa Tak Layak Jadi Plt Ketum PSSI