Isu Terkini

Langganan Netflix dan Spotify? Bulan Depan Kena Pajak

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan segera memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan penyedia barang dan jasa digital mulai 1 Agustus mendatang. Sasarannya adalah enam perusahaan digital global seperti Netflix dan Spotify.

Keenam pelaku usaha tersebut yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan keenam perusahaan tersebut telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.

“Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020,” jelas Hestu dalam keterangan resminya pada Selasa (7/7).

Adapun jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Nantinya, PPN harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Selain itu, untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, obyek pajak akan diminta memberitahukan nama dan NPWP kepada penjual untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang setara dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan, sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.

Selain itu, pihak DJP mengatakan akan menyasar pajak dari berbagai perusahaan pelaku usaha digital lainnya secara bertahap dalam gelombang berikutnya.

“DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” tulis keterangan resmi DJP.

Share: Langganan Netflix dan Spotify? Bulan Depan Kena Pajak