Keuangan

Lagi, Kasus Deposito Rp20 Miliar Raib di Bank Plat Merah

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Seorang nasabah mengamuk di salah satu bank milik pemerintah. Hendrik (41) mengaku uang depositonya senilai Rp20 miliar raib. Berdasarkan penjelasan Hendrik pada tahun 2019 ia mengaku tergiur penawaran deposito dari Bank Nasional Indonesia (BNI) dengan bunga mencapai 8 persen pertahun. Jika diperkirakan, Hendrik akan mengantongi Rp1,6 miliar pertahun. Nyatanya, setelah tiga tahun mendepositokan uangnya, dan ingin menarik dana beserta imbal hasil alias bunga ke rekeningnya, tidak ada uang yang masuk.

Akibatnya, pada Jumat, 11 Juni 2021, ia mendatangi Kantor BNI dengan amarah yang sudah tak bisa dibendung. Dalam video yang viral di media sosial Hendrik mengumpat dan meluapkan amarah pada Satpam kantor.

“Dana itu untuk orang tua kami yang sementara ini sakit dan masa tuanya,” ujarnya dalam video berdurasi enam puluh detik itu.

Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum Hendrik, Basri menjelaskan pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke jalur hukum dan meminta Bank Negara Indonesia cabang Makassar untuk diminta mengembalikan dana kliennya.

“Kami sudah tempuh seluruh jalur hukum. Kami inginkan  pihak bank bisa mengembalikan uang klien kami,” kata Basri dilansir CNN.

Baca Juga : Heboh Uang Rp128 Juta Raib dari ATM, Bagaimana Kisahnya?

Basri menjelaskan pada 21 Maret lalu, kliennya ingin mencairkan bunga depositonya. Namun, bunga yang dijanjikan sebesar 8,25 persen tidak masuk ke rekeningnya.

“Dari tanggal itu sampai sekarang, bunganya tidak ada masuk ke rekening klien kami ,” ungkapnya.

Tunggu Proses Hukum

Sementara itu, Wakil Pimpinan BNI Bidang Bisnis Banking, Bimawan Singgih Yulianto mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan hukum.

“Pada prinsipnya kami menunggu dari proses hukum dan apa pun keputusan hukum kami tetap hormati itu,” kata dilansir CNN.

Bima juga menerangkan bahwa oknum pegawai yang berkaitan dengan kasus ini telah dilaporkan ke pihak polisi, untuk penyelidikan lebih lanjut.

OJK Akan Tindak Lanjut

Kepala Regional VI OJK Makassar, Nurdin Subandi menjelaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus di bank tersebut.

 “Kami akan tdak lanjuti kepada bank dimaksud untuk segera melakukan evaluasi atas hal tersebut dan mengambil langkah langkah penyelesaiannya,” katanya saat dihubungi Asumsi.co, Minggu (13/6/2021).

Baca Juga : 20 Bank Terbaik di Indonesia Versi Forbes, Ini Daftarnya!

Namun, ia belum bisa menjawab apakah dana nasabah yang mencapai Rp20 miliar tersebut bisa kembali atau tidak.

Kasus Serupa

Beberapa kasus serupa seperti kehilangan dana mencapai puluhan milyar pernah terjadi juga beberapa waktu lalu. Pada April lalu, dana deposito nasabah Bank Mega Syariah senilai Rp20 miliar.

Dana tersebut diketahui milik salah satu klien dari Riduan Tambunan SH dari Kantor Advokat Riduan Tambunan SH & Partners. Kini, kuasa hukum klien tengah berupaya meminta tanggung-jawab PT Bank Mega Syariah (BMS) terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi.

Di tahun 2020, dengan nilai yang sama, nasabah atlet e-sport putri Winda Lunardi dan ibunya, Floleta Lizzy Wiguna menjadi korban kejahatan dengan modus bunga tinggi hingga 10 persen. Tabungan yang mereka tanam selama lima tahun di Maybank lenyap.

Share: Lagi, Kasus Deposito Rp20 Miliar Raib di Bank Plat Merah