General

KTP-el Tececer Berkali-Kali, Apa Saja Bahayanya?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Tragedi penemuan satu karung Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau e-KTP) di Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur membuat banyak orang terheran-heran. Jangankan publik, DPRD DKI Jakarta saja juga ikutan bingung mendapatkan kabar tercecernya KTP-el pada Sabtu, 8 Desember 2018 lalu. Meskipun ditemukan dalam keadaan rusak, tak semestinya KTP-el yang memuat data warga Indonesia dibuang begitu saja.

Sebagai sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan, Syarif mengaku akan meminta keterangan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Ia meminta ada penjelasan terkait prosedur pemusnahan KTP-el yang rusak. Rencananya akan ada pertemuan antara Komisi A dengan pihak Disdukcapil pada Selasa, 18 Desember 2018 hari ini.

“Kasus di Duren Sawit kok bisa (terjadi) gitu loh, kami pengen tahu prosedur pemusnahan KTP-el yang invalid, rusak, kedaluwarsa bagaimana, publik juga harus tahu,” tutur Syarif pada media, Senin, 17 Desember 2018.

Kejadian KTP-el Tececer Bukan Kali Pertama

Tercecernya KTP-el di Duren Sawit awalnya ditemukan oleh sekelompok anak-anak yang sedang bermain. Hasil perhitungan di Mapolsek Duren Sawit, awalnya jumlah KTP-el itu sebanyak 1.706 lembar. Jumlah tersebut menjadi penambah dari kejadian tercecer KTP-el sebelumnya.

Sebab, selain di Jakarta Timur, warga Serang dan Bogor juga pernah digegerkan kasus serupa. Jumlahnya juga mencapai ribuan. Di Bogor, Jawa Barat misalnya. Ditemukan ada sekitar 6000 KTP-el yang jatuh dari truk di simpang Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Bogor pada Mei 2018.

“e-KTP jatuh, rusak elemen data, nama tidak lengkap dan rusak fisik sobek, terkelupas dan sebagiannya. Tadi disampaikan Kapolres dan penyidik bahwa tercecer berjumlah 6 ribu keping sudah masuk gudang dan rapi,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Senin, 28 Mei lalu 2018.

Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Serang Banteng. Ada sebanyak 2.800 KTP-el yang tercecer di semak belukar di Cikande pada September 2018. Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Asep Saepudin Mustafa menjelaskan KTP-el tercecer karena ada kelalaian dari oknum staf.

“Berdasarkan penjelasan, pihak pemerintah Kecamatan Cikande sedang merapihkan ruang yang biasa dipakai gudang atau tempat penyimpanan barang yang tidak terpakai. Ruang gudang tersebut akan digunakan. Akibat ketidakpahaman, kemudian dokumen kependudukan tersebut dibuang oleh oknum staf kecamatan ke tempat pembuangan sampah secara sembarangan,” ujar Asep dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu, 11 September 2018.

Bahaya dari Tercecernya KTP-el

Kabar terulangnya kejadian KTP-el yang tercecer akhirnya sampai di telinga Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menilai, bahwa kejadian tersebut dapat membahayakan bagi demokrasi maupun ekonomi. Menurut JK, data yang tertulis dalam KTP-el, baik itu asli maupun palsu dapat dipakai orang yang tidak bertanggung jawab untuk menipu.

”Karena bisa dipakai orang bikin rekening bank, untuk menipu orang, bisa terjadi,” kata JK pada media di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Desember 2018.

Melihat bahaya yang ditimbulkan itu, JK pun mempersilakan DPR RI jika ingin membentuk pansus untuk menyelidiki KTP-el yang tercecer. Hal ini perlu dilakukan agar kejadian tidak terulang kembali dan petugas bisa lebih berhati-hati. Sebab JK meningatkan, bahwa proyek KTP-el ini tidak akan pernah berhenti karena tiap tahun setidaknya ada 3 juta orang yang memasuki usia 17 tahun.

“Karena itu [KTP-el tercecer] harus diteliti dulu oleh polisi juga oleh Mendagri sendiri. Kalau DPR mau ikut serta ya itu harus menyelidiki, memanggil orang untuk memberi keterangan,” tuturnya.

Hampir sama dengan JK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menilai bahwa tercecernya KTP-el bisa berpotensi adanya malpraktik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti. Perlu dicatat, bahwa e-KTP menjadi satu-satunya dokumen yang bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu nanti. Hal ini juga yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Bagaimana kalau misalnya dia menggunakan KTP-Elektronik yang bukan keluaran Dukcapil?” ujar komisioner KPU Viryan Azis Rivan Dwiastono, Senin, 12 Oktober 2018 kemarin.

Melihat potensi bahaya yang timbulkan dari KTP-el tercecer tentunya membuat semua pihak harus lebih berhati-hati lagi. KPU sebagai penyelenggara Pemilu misalnya, perlu melakukan re-check data lebih dari sekali untuk memastikan bahwa pemilih yang datang tidak memakai KTP-el palsu. Selain itu, baik Kemendagri maupun Disdukcapil juga harus melakukan evaluasi super ketat agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.

Share: KTP-el Tececer Berkali-Kali, Apa Saja Bahayanya?