General

Bawaslu & KPU: Situng Bagian dari Transparansi Pemilu

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memutuskan KPU melanggar administrasi pemilu, yaitu tata cara dan prosedur input data ke situng.

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau situng,” kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Putusan itu dijatuhkan Bawaslu setelah menyelidiki laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka mengatakan sistem itu curang dan harus dihentikan. Meski begitu, Bawaslu tetap meminta situng dipertahankan. Mereka hanya mendesak KPU untuk memperbaiki sistem, tata cara, serta prosedur penambahan data.

Menurut Bawaslu, situng telah diakui undang-undang sebagai instrumen KPU yang menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara bagi masyarakat. Komisioner KPU Ilham Saputra memperkuat pernyataan itu. Seusai rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/5), ia mengatakan: “Kalau dilihat kan keputusan Bawaslu untuk tidak menghentikan situng karena ia bagian dari transparansi pemilu kita.”

Menurut Ilham, masyarakat berhak memantau dan mengawal suaranya lewat situng, yang terbuka untuk umum. Jika terdapat perbedaan data, kata Ilham, kelak akan diperbaiki dalam rapat rekapitulasi.

Share: Bawaslu & KPU: Situng Bagian dari Transparansi Pemilu