Isu Terkini

KPU Sebut 9 Parpol Sudah Masuk Tahap Verifikasi Administrasi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Fauzi Lamboka

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari
mengatakan, 9 partai politik (parpol) telah masuk tahapan verifikasi
administrasi dan diterbitkan berita acara dengan dokumen lengkap.

“Pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk
partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap,” ucapnya, Minggu
(7/8/2022), dilansir dari Antara.

Verifikasi administrasi: Dari total 14 partai yang telah mendaftar
ke KPU, sebanyak 9 partai di antaranya sudah menerbitkan berita acara dengan
dokumen lengkap. Pendaftaran calon parpol peserta pemilu sendiri berlangsung
pada 1-14 Agustus 2022.

Sebanyak 9 parpol yang sudah dilakukan proses verifikasi
administrasi. Yaitu, PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan
Indonesia (Perindo).

Lalu, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat.

Syarat pendaftaran: Parpol yang mendaftar di KPU harus
menyerahkan tiga dokumen utama. Yaitu, surat pendaftaran, surat pernyataan
pimpinan parpol yang ditandatangani ketua umum dan sekjen yang menyatakan
status kantor dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota, serta dokumen
rekapitulasi kepengurusan di pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan.

“Semua dokumen itu diunggah di sistem informasi partai
politik (Sipol) KPU RI, sebelum datang mendaftar di kantor KPU,” ucapnya.

Kata dia, saat pendaftaran hanya ada satu indikator
penilaian, apakah dokumen yang didaftarkan ke KPU sudah memenuhi syarat
(lengkap) atau belum. “Bagi yang sudah lengkap diterbitkan berita acara
yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan
didaftar,” tutur Hasyim.

Setelah melakukan pendaftaran dan dinyatakan didaftar, maka
selanjutnya sudah bisa dilaksanakan verifikasi administrasi. Terkait
kategorinya, apakah dokumen persyaratan itu benar dan sah.

Parpol terdaftar: Sementara 14 parpol yang telah mendaftar.
Yaitu, PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai
Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.

Selanjutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai
Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia dan Partai Gelora.

Baca Juga

Share: KPU Sebut 9 Parpol Sudah Masuk Tahap Verifikasi Administrasi