General

KPU-KY Segera Teken MoU Demi Awasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan persiapan demi menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang berlangsung aman dan lancar. KPU juga akan berkolaborasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi sengketa Pemilu.

KPU dan KY akan segera menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dalam rangka mengawasi proses penyelesaian sengketa yang terjadi di kontestasi Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya dan KY sudah merancang isi dari nota kesepahaman tersebut. Saat ini hanya tinggal menyempurnakan saja nota kesepahaman itu dan ditandatangani atas kesepakatan bersama.

Baca Juga: KPU Akhirnya Izinkan Jokowi Pakai Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

“KPU sebetulnya sudah merancang pembuatan MoU dengan KY. Tapi melihat perkembangan tahapan [Pemilu], maka KPU dan KY bersepakat akan mempercepat proses pembuatan MoU,” kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 12 April.

Arief mengungkapkan perlu ada pengawasan yang intensif dalam proses penyelesaian sengketa pemilu. Maka dari itu proses penandatanganan MoU itu sendiri dipercepat lantaran waktu tahapan pendaftaran calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPD sudah terlalu mepet yakni pada Agustus nanti.

KPU pun berharap dengan keberadaan MoU itu, pengawasan proses sengketa Pemilu 2019 di pengadilan akan bisa dilakukan secara lebih maksimal oleh KY. “Maka kami berharap MoU itu bisa membuat proses persidangan dapat dilakukan pemantauan atau pengawasan oleh KY,” ujarnya.

Baca Juga: Tanggapan KPU Soal Usulan Menyediakan Tempat Penitipan Anak saat Kampanye Pemilu 2019

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon peserta atau peserta pemilu dapat menggugat keputusan KPU ke pengadilan. Hal itu dapat dilakukan jika calon peserta atau peserta pemilu keberatan dengan keputusan KPU.

Lalu nantinya, MoU yang akan ditandatangani KPU dan KY tersebut bakal menjadi pedoman dalam mengawasi proses penanganan gugatan atau sengketa di pengadilan secara bersama-sama.

“Sebagaimana ditentukan undang-undang juga membuka kemungkinan terjadinya sengketa,” katanya.

Share: KPU-KY Segera Teken MoU Demi Awasi Penyelesaian Sengketa Pemilu