General

KPU Jawa Timur Buat Dua Zona Untuk Berkampanye, Begini Pembagiannya

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Masa kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 udah mulai sejak 15 Februari kemarin. Karena diramaikan oleh beberapa pasangan calon, hal yang perlu diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah kemungkinan dua kandidat yang berkampanye dalam satu waktu dan di tempat yang sama.

Kebayang enggak sih, kalo satu paslon lagi asyik-asyiknya kampanye terbuka, di lapangan misalnya, terus calon lain dateng untuk kampanye juga? Pasti awkward banget kan? Nah, untuk mengantisipasi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akhirnya membentuk peraturan terkait zona kampanye. Hal ini dilakukan untuk menghindari dua pasangan calon yang akan melakukan kampanye di tempat waktu dan tempat yang bersamaan.

Seperti yang kita tahu, Pilkada Jawa Timur bakal diramaikan oleh dua pasangan calon,yaitu pasangan Khofifah Indar Parawansa dengan Emil Dardak, serta pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Puti Guntur Soekarno. Karena cuma punya dua pasangan calon, KPU Jatim pun bikin dua zona kampanye. Jadi, masing-masing zona terdiri dari 19 Kabupaten/Kota. Zona satu meliputi wilayah barat, terdiri dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Ngawi, Madiun, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Mojokerto.

Sedangkan zona dua adalah wilayah timur, yang terdiri dari Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Jember, Situbondo, Bamyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu dan Kota Surabaya.

“Pembagian zona ini telah mempertimbangkan wilayah geografis, sehingga akan memudahkan pasangan calon dalam melakukan kampanye,” kata Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, dilansir Idntimes.com pada Selasa, 20 Februari hari ini.

Nah untuk waktunya sendiri, Gogot menerangkan, bahwa di setiap zona kampanye masing-masing paslon diberi waktu 64 hari aja, guys.

“Nantinya masing masing calon hanya dapat berkampanye satu kali di tiap daerah. Dan dalam masa kampanye hanya dua kali menggelar rapat umum. Selebihnya terserah mau melakukan apa yang penting sesuai dengan aturan kampanye yang sudah ada,” tandasnya.

Share: KPU Jawa Timur Buat Dua Zona Untuk Berkampanye, Begini Pembagiannya