General

Berencana Nyumbang Duit Buat Capres Jagoanmu? Baca Dulu Aturannya!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya menciptakan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang berkualitas. Salah satu yang ingin dilakukan KPU saat ini adalah mewujudkan Pemilu 2019 yang murah. Seperti apa caranya?

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan membatasi sumbangan dana kampanye dari partai politik kepada pasangan capres-cawapres, calon anggota DPR dan DPRD demi mencapai visi Pemilu dan Pilpres 2019 yang murah.

“Kami ingin pemilunya tidak mahal. Pemilu itu harus murah bagi siapapun, baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu,” kata Ketua KPU, Arief Budiman di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa 20 Maret.

Berapa Dana Kampanye Maksimal di Pemilu 2019?

KPU sendiri berencana membatasi jumlah sumbangan dana kampanye dari partai politik ke calon peserta Pemilu 2019. nah, rencana itu sendiri sudah dituangkan dalam rancangan PKPU yang telah diuji publik, kemarin Senin 19 Maret.

Berdasarkan rancangan PKPU tentang dana kampanye, setiap partai politik dan badan usaha non-pemerintah hanya dapat memberi sumbangan dana kampanye maksimal Rp25 miliar kepada setiap pasangan capres-cawapres, dan calon anggota DPR dan DPRD yang diusung. Sementara sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.

Pada pemilu periode sebelumnya, sumbangan parpol tidak diatur dalam PKPU. Adapun sumbangan dana kampanye yang diatur adalah dari perseorangan sebesar maksimal Rp 1 miliar dan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah maksimal Rp 5 miliar.

Menurut Arief, sebenarnya besar sumbangan itu bisa saja tak diatur dan dibiarkan bebas saja kepada masing-masing parpol. Namun, menurut Arief, nantinya cita-cita pemilu yang murah menjadi tak terkontrol dan semaunya sehingga pemilu murah gagal terealisasi.

“Makanya parpol atau paslon dikasih batasan dana kampanye, mulai penerimaannya hingga pengeluarannya diatur,” ucap Arief Budiman.

Aturan Dana Kampanye di Pemilu

Terkait sumbangan dana kampanye dari parpol yang dibatasi sebesar Rp 25 miliar tersebut, sudah tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) rancangan PKPU. Berdasarkan aturan ini, nantinya jika ada empat partai politik mengusung pasangan capres-cawapres yang sama, jumlah maksimal dana kampanye yang boleh diberikan yakni Rp 25 miliar dikali empat, yakni Rp100 miliar.

Kemudian, pasangan capres-cawapres yang memperoleh sumbangan lebih dari yang ditentukan, maka harus melaporkan kepada KPU. Selain itu, pasangan capres-cawapres juga tidak diperkenankan menggunakan kelebihan dana kampanye tersebut.

“(Pasangan capres-cawapres) menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” bunyi Pasal 11 ayat (2) huruf c rancangan PKPU tentang dana kampanye.

Lalu, partai politik hanya dapat memberikan sumbangan dana kampanye kepada setiap calon anggota DPR dan DPRD maksimal Rp25 miliar. Hal itu tertera dalam rancangan PKPU Pasal 16 ayat (1) mengenai dana kampanye.

Jika memperoleh dana lebih dari yang dibatasi, calon anggota DPR dan DPRD dilarang menggunakan dana tersebut. Jika dalam situasi tersebut, maka calon wajib melaporkan kepada KPU dan menyerahkan kepada kas negara.

Setiap pasangan capres-cawapres, calon anggota DPR dan DPRD juga diberi batas maksimal penerimaan dana kampanye dari pihak perseorangan dan badan usaha nonpemerintah.

Mereka tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari pihak perseorangan lebih dari Rp 2,5 miliar. Mereka juga tidak diperkenankan menerima sumbangan dana kampanye dari badan usaha nonpemerintah lebih dari Rp 25 miliar.

Arief Budiman menambahkan bahwa sebenarnya sumbangan untuk dana kampanye itu sendiri tetap bisa disalurkan, walaupun ada batasan-batasan, misalnya melalui kanal selain parpol yaitu perseorangan dan perusahaan.

“Jadi misalnya seseorang menyumbang Rp 2,5 miliar sebagai perseorangan, terus partainya Rp 25 miliar, lalu lewat perusahaannya juga. Kan ada tiga pintu itu,” ujarnya.

Selain itu, apabila sumbangan pribadi dana kampanye itu disampaikan melalui beberapa nama. “Itu juga bisa saja, karena punya identitas, nama, dan alamat sendiri. Asal sumbernya jelas dan klasifikasinya sebagai apa,” ucapnya.

Share: Berencana Nyumbang Duit Buat Capres Jagoanmu? Baca Dulu Aturannya!