Isu Terkini

KPK Tepis Dugaan Ada Unsur Politis Dalam Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada unsur politis dalam penetapan tersangka sejumlah calon kepala daerah yang diduga terjerat korupsi jelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Jawaban ini muncul setelah Menko Polhukam Wiranto menyampaikan imbauannya agar KPK menunda proses hukum atas calon kepala daerah yang terlibat korupsi.

“Karena apa? (Proses hukum) akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu, akan masuk ke ranah politik, akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara. Apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon, itu bukan pribadi lagi, tapi milik para pemilih, milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak,” kata Wiranto seusai rapat tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12 Maret) seperti dilansir dari Detik.com.

Menanggapi hal ini, KPK langsung menampik pandangan tersebut.

“Tidak ada hubungan dengan itu (bermain politik) saya kira,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sebagaimana dinukil dari Suara.com, Rabu 14 Maret.

Febri punya dasar yang kuat bahwa tak ada sama sekali unsur politis dalam setiap penetapan tersangka calon kepala daerah oleh pihaknya. Menurut Febri, pihak yang diusut oleh KPK adalah calon kepala daerah yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

Menurutnya, berdasarkan UU KPK Nomor 11 tahun 2003, penyelanggara negara merupakan kewenangan KPK.

“Perlu kami tegaskan yang diproses oleh KPK bukan calon kepala daerah, yang diproses oleh KPK adalah penyelenggara negaranya. Jadi posisi dia sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara lah yang kemudian menjadi kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002,” ujar Febri.

Febri menegaskan bahwa jika ada calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK, maka hal itu adalah suatu kebetulan. Sejauh ini, pihaknya hanya menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Bahwa dia kebetulan adalah calon kepala daerah, kebetulan punya posisi yang lain, itu di luar domain kami, yang kami proses adalah posisinya sebagai penyelenggara negara dan satu-satunya alat ukur yang digunakan KPK adalah kekuatan bukti,” kata Febri.

Share: KPK Tepis Dugaan Ada Unsur Politis Dalam Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah