Isu Terkini

Konten Terorisme Bertebaran di Medsos, Ini Cara dan Alamat Pengaduannya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Sejumlah serangan bom bunuh diri yang terjadi di tiga gereja dan Polrestabes Surabaya dalam dua hari terakhir, pada 13-14 Mei, membuat informasi seputar aksi terorisme akan bertebaran di jagat media sosial, baik itu dalam bentuk foto ataupun video.

Entah itu informasi positif atau negatif, yang jelas di antaranya akan muncul akun-akun yang mencoba memperkeruh suasana dengan menyebarkan pesan-pesan negatif soal aksi terorisme dengan mengaitkannya dengan situasi politik.

Bahkan, ada juga yang menyebarkan pesan berantai soal informasi yang belum valid terkait aksi terorisme. Misalnya, saat ini tengah marak pesan broadcast di WhatsApp yang menyebutkan akan ada bom susulan di sejumlah area publik.

Nah, guys, bagi kalian yang aktif berselancar di media sosial, kalian perlu menyaring lagi informasi yang kalian terima ya, terutama terkait aksi terorisme. Jika nanti kalian menemukan konten-konten negatif terutama yang berisi soal terorisme, kalian bisa melaporkannya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyediakan fasilitas untuk pelaporan masyarakat terkait konten negatif tersebut. Melalui program Aduan Konten, Kemkominfo menerima laporan konten-konten negatif di media sosial.

“SobatKom, langsung laporin yuk konten negatif yg meresahkan dan berkaitan dengan terorisme atau paham radikalisme melalui twitter @aduankonten. Jangan lupa sertakan bukti capture atau alamat URL-nya. AYO BERSAMA PEMERINTAH LAWAN TERORISME! #KamiTidakTakut #bersatulawanterorisme,” kicau akun Twitter @Kemkominfo, Senin, 14 Mei.

Konten negatif itu sendiri tak hanya soal radikalisme/terorisme saja, tapi juga meliputi banyak hal seperti hoax, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.

Sekadar informasi, Aduan Konten sendiri merupakan fasilitas aduan untuk konten negatif, misalnya berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagaimana sih cara ngelaporinnya?

Caranya cukup mudah kok, guys. Jadi, kalian dan seluruh masyarakat hanya perlu melakukan screen capture maupun mengirimkan URL link saat menemukan konten negatif di jagat  media sosial.

Ada tiga jalur pelaporan konten negatif tersebut yakni:

  1. Bisa melalui situs aduankonten.id
  2. Bisa juga lewat alamat surat elektronik atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id
  3. Bisa juga melaporkan melalui nomor WhatsApp 081-1922-4545.

Pihak Kemkominfo sendiri dipastikan akan segera memproses dan memverifikasi setiap aduan yang masuk. Pihaknya juga akan sepenuhnya menjamin kerahasiaan identitas pelapor yang sudah mengirimkan aduan soal konten negatif tersebut.

Jika Sobatkom menemukan Konten Negatif di dunia maya, Sobatkom bisa melaporkannya seperti informasi yang ada pada gambar ini pic.twitter.com/l43K4cumCi— aduankonten (@aduankonten) May 14, 2018

Sejumlah netizen di Twitter pun sudah coba melaporkan akun-akun yang berisi konten soal terorisme ke akun @AduanKonten, yang kemudian langsung direspon. Pihak Aduan Konten pun menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk.

Tolong dicek pak, akun ini. pic.twitter.com/ptEswrgc2M— ananda_pram (@anandapramudyaa) May 14, 2018

Halo @anandapramudyaa , mohon sertakan link postingan yang dimaksud ya. Terimakasih ????— aduankonten (@aduankonten) May 14, 2018

ini link nyahttps://t.co/lNqQWQ88Tw— Nizar Arif (@NizarArif3) May 14, 2018

Terimakasih sobatkom, laporannya sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.— aduankonten (@aduankonten) May 14, 2018

Ayo, jangan ragu kalau menemukan konten negatif untuk dilaporkan.

Share: Konten Terorisme Bertebaran di Medsos, Ini Cara dan Alamat Pengaduannya