Isu Terkini

Komisioner KPU dan Politisi PDIP Jadi Tersangka Suap

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Wahyu, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (08/01) lalu, ditahan KPK pada Jumat (10/01) dini hari WIB.

“Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan), komisioner Komisi Pemilihan Umum,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (09/01). “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan delapan orang pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020, di Jakarta, Depok, dan Banyumas,” ia melanjutkan.

Baca Juga: Komisioner KPU Kena OTT KPK

Delapan orang yang dimaksud Lili adalah sebagai berikut:

1. Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI
2. Agustiani Tio Fridelina (ATF), orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
3. Saeful (SAE), swasta.
4. Doni (DNE), advokat.
5. Rahmat Tonidaya (RTO), asisten Wahyu Setiawan.
6. Ika Indayani (IDA), anggota keluarga Wahyu Setiawan.
7. Wahyu Budiyani (WBU), anggota keluarga Wahyu Setiawan.
8. Ilham (I), sopir Saeful.

Lili mengatakan OTT berawal dari informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina. KPK bertindak dengan mengamankan Wahyu dan Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (08/01) pukul 12.55 WIB.

“Secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari ATF, tim mengamankan uang sekitar Rp400 juta dalam mata uang SGD dan buku rekening yang diduga terkait perkara,” kata Lili. Uang yang dipegang Agustiani itu diduga merupakan suap yang akan diberikan kepada Wahyu terkait penetapan anggota DPR.

Tim KPK lainnya mengamankan Saeful dan Ilham serta Doni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (08/01) pukul 13.26 WIB. KPK juga mengamankan dua anggota keluarga Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, yakni Ika Indayani dan Wahyu Budiani.

Kedelapan orang itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah gelar perkara, KPK langsung menetapkan Wahyu, Agustani, dan Saeful sebagai tersangka kasus suap.

Harun Masiku (HAR), calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP di Dapil Sumsel I, yang diduga memberi suap dalam kasus ini, belum ditangkap KPK lantaran keberadaannya belum diketahui. Namun, KPK mendesaknya untuk menyerahkan diri, termasuk meminta pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif.

Kasus yang Menjerat Wahyu Setiawan

KPK telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Wahyu dan Agustinus ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Harun, calon anggota DPR RI dari PDIP, diduga memberikan uang suap kepada Wahyu agar membantunya ditetapkan sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antara waktu, untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas (adik Taufiq Kiemas, suami Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri).

Sekadar informasi, setelah pencoblosan di Pemilu 2019 pada 17 April tahun lalu, Nazaruddin ternyata tetap mendapatkan suara signifikan dan dinyatakan lolos ambang batas. Perolehan suara itu pun membuat Nazaruddin yang sudah meninggal dunia dipastikan mendapatkan kursi di DPR RI.

Baca Juga: Bagaimana KPK Menggelar OTT Tanpa Izin Dewan Pengawas?

Kematian Nazaruddin akhirnya membuat salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kemudian, gugatan itu pun dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019.

MA dalam keputusannya menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW). Lili mengatakan penetapan MA tersebut akhirnya menjadi dasar PDIP untuk berkomunikasi dengan KPU lewat kiriman surat, untuk menetapkan Harun sebagai pengganti Nazaruddin yang meninggal dunia.

Namun, lewat rapat pleno KPU justru sudah menetapkan politisi PDIP lainnya dari dapil yang sama, yakni Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin, pada 31 Agustus 2019. Tak berhenti sampai di sini, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA dua pekan setelahnya, disusul dengan mengirimkan surat berisi penetapan caleg pada 23 September 2019.

Aliran Dana Uang Suap Terkait Kursi DPR RI 2019-2024

Kemudian pada situasi ini, lobi-lobi pun terjadi yang dilakukan Saeful kepada Agustiani untuk mengabulkan Harun sebagai PAW. Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun.

Wahyu pun langsung menyanggupi untuk membantu Harun agar menjadi anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme PAW. “WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: ‘Siap mainkan’,” kata Lili mengutipnya.

Lili menyebut Wahyu bersedia membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui PAW dengan meminta dana operasional Rp900 juta. Pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang masih didalami KPK identitasnya, memberikan Rp400 juta kepada Wahyu melalui sejumlah perantara yakni Agustiani, Saeful, dan Doni.

Agustiani memberi uang kepada Wahyu senilai Rp200 juta di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Berlanjut pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850 juta. Lalu, rincian Rp850 juta itu diberikan Saeful kepada Doni (150 juta), Agustiana (450 juta) dan Rp250 juta untuk operasional.

Dari uang Rp450 juta yang diterima Agustiani tersebut, uang sebesar Rp400 juta ditujukan untuk Wahyu Setiawan. Meskipun, uang Rp450 juta itu masih ada pada Agustiani.

Setelah menerima uang tersebut, Wahyu memberitahukannya kepada Doni. Ia juga berjanji akan berusaha membuat Harun menjadi jadi anggota DPR RI, setelah KPU bersikukuh pada putusan rapat pleno yang tak meloloskannya sebagai pengganti Nazaruddin.

“Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE, Komisioner KPU meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF, setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dollar Singapura,” ucap Lili.

Sebagai pihak pemberi suap, HAR dan SAE disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, para tersangka penerima suap yakni Wahyu Setiawan dan Agustiana Tio Fridelina dijerat Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara para tersangka yang memberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Share: Komisioner KPU dan Politisi PDIP Jadi Tersangka Suap