Isu Terkini

Komisioner Ombudsman Anggap Novel Baswedan Tidak Kooperatif, Apa Alasannya?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Sejak sebelas bulan yang lalu, tepatnya pada 11 April 2017, penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh orang enggak dikenal. Tragedi ini terjadi pada saat Novel hendak pulang ke rumahnya setelah mengikuti shalat subuh berjamaah di masjid yang terletak tak jauh dari kediamannya. Akibat tragedi itu, Novel harus menjalani serangkaian perawatan di Singapura karena matanya yang terluka parah.

Banyak pihak yang heran, kenapa sampai saat ini pelaku teror itupun masih belum berhasil diungkap pihak kepolisian. Selang sepuluh bulan kemudian, dan tanpa titik terang soal siapa pelaku penyiraman air keras itu, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Adrianus Meliala, melontarkan pernyataan yang menyinggung pihak Novel Baswedan. Pernyataan ini dilontarkannya saat menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Februari kemarin.

Apa sih yang dibilang Adrianus?

Pakar Bidang Kriminologi dan Kepolisian yang lahir di Bangka Belitung 1966 itu mengatakan bahwa Novel Baswedan enggak kooperatif saat ngejalanin pemeriksaan. Kok bisa?

“Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Kemudian Novel selalu irit bicara dan selalu bilang serahkan pada TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta). Kalau memang terkait dengan pekerjaan, Novel harusnya bisa bicara siapa yang pernah diselidiki dan siapa pihak yang dimungkinkan untuk menyerang balik. Itu bisa menjadi clue bagi Polri,” ujar Adrianus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 13 Februari kemarin.

Sebagai anggota ORI yang bertugas menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan publik, Adrianus lebih membela kepolisian. Katanya, dalam nanganin kasus Novel Baswedan ini, polisi udah berusaha menyisiri semua TKP yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lebih lanjut, Adrianus bilang bahwa udah 68 saksi yang diperiksa, tapi pelaku masih belum berhasil ditemukan.

Terus bagaimana pendapat dari pihak yang lain ya?

Pihak KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi tentu ngerasa keberatan dengan pernyataan Adrianus itu. Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta agar polisi enggak ngasih beban pada korban yang mengalami kasus teror yang dialami.

“Kalau korban yang membuktikan, itu sama saja melempar tanggung jawab kepada korban. Jadi bagaimana mungkin bertanya pada orang yang menjadi korban penyiraman tersebut soal siapa yang menyiramnya dan lain-lain,” tanya Febri seperi dilansir Idntimes.com pada 14 Februari.

Lebih dari itu, Febri menyebut bahwa pihak KPK sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus Novel. Jadi, Febri menilai bahwa pernyataan Adrianus itu tidak tepat.

“Kami keberatan dan sangat menyayangkan pernyataan tersebut.”

Pihak Keluarga Novel. Taufik Baswedan, kakak laki-laki Novel pun membantah pernyataan Adrianus ini. Taufik bilang, enggak mungkin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasilnya sedikit, soalnya proses pemeriksaannya lama. Belum lagi terkait pernyataan Adrianus yang menyebut bahwa Berita Acara Penyidikan (BAP) kasus Novel hanya berjumlah dua sampai tiga lembar, Taufik justru curiga jika kepolisan enggak ngasih laporannya secara lengkap.

“Kalau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sedikit, tidak mungkin lah, karena pemeriksaannya kan lama. Kalau Adrianus diberikan BAP oleh polisi hanya sebagian itu mungkin saja,” kata Taufik ditulis Republika.co.id pada 14 Februari.

Pihak Penasihat Hukum. Salah satu tim penasihat hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa juga tidak setuju dengan pernyataan Adrianus. Dia menyebut bahwa dirinya turut mendampingi Novel dalam rangkaian pemeriksaan polisi yang sudah berlangsung sejak 14 Agustus 2017 lalu. Alghifari mengungkapkan bahwa Novel bahkan tetap bersedia diperiksa meskipun sedang dalam keadaan sakit.

“Tidak benar Novel tidak kooperatif karena Novel menjawab setiap pertanyaan dan bersedia di-BAP meskipun sakit. Dia tidak menjawab soal jenderal yang diduga terlibat karena tidak mungkin diselesaikan oleh kepolisian melainkan TGPF yang independen,” ungkap Alghifari.

Pernyataan Adrianus justru ngundang pertanyaan Alghifari tentang tugas dan kewajiban Komisioner Ombudsman.

“Kita harus tanyakan apa intensi dari Komisioner Ombudsman berpendapat demikian karena lazimnya Ombudsman justru mengkritisi pelayanan publik dan buruknya administrasi kepolisian, bukan menyerang Novel Baswedan yang merupakan korban kekerasan,” kritik Alghifari dinukil Republika.co.id pada 14 Februari hari ini.

Share: Komisioner Ombudsman Anggap Novel Baswedan Tidak Kooperatif, Apa Alasannya?