Isu Terkini

Koalisi Masyarakat Sipil Somasi DPR, YLBHI: Tanpa Mendengarkan Aspirasi, Tidak Ada Wakil Rakyat

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan somasi kepada DPR RI karena dinilai telah melanggar janji dengan tetap membahas RUU Cipta Kerja semasa reses. Mereka menilai DPR juga telah lalai menjalankan kewajiban anggota DPR RI yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang “MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)” dan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang “Tata Tertib.”

Dalam audiensi bersama perwakilan massa aksi penolakan RUU Cipta Kerja pada 16 Juli lalu, DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Andi Agtas berjanji akan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja selama reses. Mereka juga mengamini bahwa pembahasan RUU semasa reses sama saja dengan melanggar peraturan DPR RI sendiri.

Selain itu, hasil audiensi juga menyepakati bahwa rapat pertama setelah masa reses berakhir adalah bukan untuk kembali melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja, melainkan memberikan keputusan terkait status RUU Cipta Kerja setelah mendengarkan aspirasi-aspirasi masyarakat.

“Apakah akan ada rapat sidang di masa reses?” tanya perwakilan massa aksi ketika audiensi dengan DPR RI pada 16 Juli 2020.

“Nggak boleh. Nggak boleh. Kita harus ke dapil, nanti menurut tatib [tata tertib] kita justru salah kalau kita kemudian rapat,” ujar Dasco kepada perwakilan massa aksi. “Kita udah ngomong nggak ada pembahasan.”

Omnibus law maksudnya. Apakah akan ada pembahasan omnibus law, persidangan pembahasan omnibus law saat reses?” tanya perwakilan massa lagi.

“Nggak ada sidang-sidang,” tegas Dasco.

Kenyataannya, janji itu hanya bertahan selama sepekan setelah aksi protes. Pada 22 dan 23 Juli 2020,  Badan Legislasi DPR RI tetap menggelar rapat yang membahas daftar inventaris masalah dari Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha RUU Cipta Kerja.

Dasco berdalih bahwa dirinya tidak pernah berjanji untuk tidak membahas RUU Cipta Kerja semasa reses. Ia hanya berjanji tidak akan ada sidang pengambilan keputusan. “Waktu itu saya jamin tidak akan ada sidang-sidang, itu di masa reses supaya jangan sampai mereka merasa kecolongan. Tetapi dalam pertemuan itu, saya juga ngomong bahwa rapat-rapat FGD, apalagi menerima aspirasi masyarakat tentang omnibus law itu kita tetap jalan,” ujar Dasco pada 23 Juli 2020 dikutip dari Tirto.id.

Ketua YLBHI Asfinawati menilai keputusan DPR RI untuk tetap membahas RUU Cipta Kerja selama masa reses telah melanggar Pasal 1 No. 14 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 yang menyebutkan kewajiban DPR selama masa reses adalah “melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja”—bukannya justru melakukan pembahasan di dalam gedung DPR.

Peraturan ini diturunkan dari UU MD3, yang pada Pasal 81 ayat (1) menyebutkan bahwa “kunjungan kerja secara berkala” berarti anggota DPR memiliki kewajiban “untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPR.”

Berdasarkan pasal 237 ayat (1) UU MD3, anggota DPR yang tidak melakukan kunjungan kerja secara berkala dan menyerap aspirasi konstituennya ini mesti dikenai sanksi yang diatur berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan.

“Jadi dalam masa reses itu anggota DPR RI harus mengecek secara berkala apakah kerja mereka sudah sesuai atau tidak, dan kemudian mengembalikan lagi aspirasi yang mereka dengar ke dalam proses kerja mereka dalam menjalankan fungsi DPR. Harusnya, karena ada pembahasan secara internal omnibus law selama masa kunjungan kerja, harus ada sanksi bagi mereka yang ikut,” jelas Asfinawati dalam konferensi pers (9/8).

Asfinawati juga mempertanyakan iktikad DPR RI. Di satu sisi, mereka berdalih pembahasan di masa resesi tetap dapat dilakukan selama ada izin dari pimpinan. Di sisi lain, pengajuan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat tentang kasus terpidana Djoko Tjandra oleh Komisi III ditolak dengan alasan sedang dalam masa reses (17/7).

“Kenapa untuk RUU Cipta Kerja bisa [melakukan pembahasan]? Ini sebetulnya sudah menunjukkkan iktikad buruk dari DPR. Karena iktikad buruk itulah kami mengajukan somasi kepada DPR.”

Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mempertanyakan fungsi DPR yang semestinya ada untuk menyalurkan aspirasi rakyat. RUU Cipta Kerja telah secara luas ditolak oleh buruh, petani, masyarakat adat, nelayan, mahasiswa, perempuan, akademisi, dan aktivis-aktivis pembela HAM. Ada pula puluhan putusan MK yang tidak ditindaklanjuti dalam RUU Cipta Kerja, yang isinya membatalkan atau menafsirkan undang-undang yang telah berlaku.

“Misalnya di bidang agraria dan sumber daya alam, setidaknya ada 10 lebih keputusan MK yang sudah ditetapkan itu akan dilanggar oleh DPR apabila RUU Cipta Kerja ini ngotot disahkan. Sementara DPR kita ketahui adalah lembaga politik yang ditugaskan untuk menegakkan konstitusi,” jelas Dewi juga pada konferensi pers (9/8).

Sementara itu, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik maupun RUU Cipta Kerja. Naskah RUU ini hanya baru dapat diakses oleh publik ketika sudah sampai ke tangan DPR. “Sejak awal, teman-teman itu mempersoalkannya bukan hanya ketika sudah sampai di DPR, tetapi dari tahapan penyusunan RUU Cilaka oleh Presiden. Pertama kan ada perencanaan, penyusunan, kemudian ada surat presiden untuk kemudian dibahas bersama DPR. Itulah yang disebut dengan pembahasan,” jelas Arief Maulana selaku peneliti LBH Jakarta (9/8).

“Tahapan pertama dan kedua itu sudah cacat. Demokrasi diabaikan, konstitusi dilangkahi. Harusnya ketika disusun oleh pemerintah pun sudah harus diserahkan ke masyarakat, ke publik, sehingga masyarakat bisa memberikan catatan, koreksi, bahkan nolak. Tapi tidak dilakukan,” lanjut Arief. “Yang ada ini manipulasi, bukan partisipasi.”

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja selama masa reses maupun setelahnya. Kedua, DPR dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19 dan krisis sosial yang diakibatkannya. Ketiga, DPR juga diminta untuk mengutamakan pembahasan RUU yang mampu menguatkan hak-hak konstitusi masyarakat, seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Masyarakat Adat.

Beriringan dengan somasi terbuka ini pula, Tim Advokasi untuk Demokrasi akan kembali melakukan aksi protes di depan gedung DPR pada 14 Agustus mendatang. Jika somasi tidak ditanggapi, mereka akan melanjutkan ke proses hukum.

“Tanpa mendengarkan aspirasi konstituen, sebetulnya tidak ada wakil rakyat. Adanya wakil dirinya sendiri atau wakil rakyat politik,” pungkas Asfinawati.

Share: Koalisi Masyarakat Sipil Somasi DPR, YLBHI: Tanpa Mendengarkan Aspirasi, Tidak Ada Wakil Rakyat