General

Klaster Perpajakan yang Diselipkan di Omnibus Law UU Cipta Kerja

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Setjen DPR RI

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/20). Salah satu yang disorot adalah soal masuknya materi Omnibus Law Perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

DPR dan pemerintah akhirnya sepakat melebur RUU Omnibus Law Perpajakan ke dalam UU Cipta Kerja. Klaster perpajakan yang terdapat di dalam UU tersebut tercantum pada Bab VI Bagian Ketujuh yang berisi empat pasal, yakni Pasal 111, 112, 113, dan 114.

Klaster perpajakan itu mengatur tentang perubahan dan/atau penambahan pasal pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Adapun RUU Cipta Kerja sendiri mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan tersebut tertuang ke dalam Bab VI tentang Kemudahan Berusaha dan pada Pasal 111 RUU Cipta Kerja.

Pekerja Asing Bisa Bebas Bayar Pajak

Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja, pemerintah mempertegas aturan mengenai perpajakan, termasuk untuk pekerja asing. Salah satunya tentang pengecualian PPh terhadap pekerja asing yang tinggal dan menetap di Indonesia.

Pasal-pasal UU PPh yang diubah antara lain Pasal 2 mengenai subjek pajak, Pasal 4 tentang objek pajak, dan Pasal 26. Pada Pasal 2, RUU Cipta Kerja merevisi ketentuan Pasal 2 ayat (4) yang mengatur mengenai subjek pajak luar negeri.

Dalam RUU Cipta Kerja, terdapat tambahan jenis subjek pajak luar negeri (SPLN) baru yakni WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam waktu 1 tahun yang memenuhi persyaratan tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status subjek pajak, dan/atau persyaratan tertentu lain yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

WNI tersebut ditetapkan sebagai SPLN bila menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui badan usaha tetap (BUT) di Indonesia serta bila WNI tersebut memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan tidak menjalankan usaha ataupun melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Pada Pasal 4, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menambahkan beberapa ayat baru yakni Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), (1d), serta perincian baru dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c mengenai dividen yang dikecualikan dari objek pajak.

Adapun Pasal 4 ayat (1a) sendiri memberikan pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Dalam hal ini, WNA yang menjadi SPDN dapat dibebaskan dari pajak penghasilan yang diterima di Indonesia sepanjang memenuhi dua persyaratan.

Adapun syarat-syarat tersebut yakni pertama, pekerja yang bersangkutan harus memiliki keahlian tertentu. Lalu kedua, pembebasan pajak tersebut berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak WNA ditetapkan sebagai SPDN.

Lalu, yang dimaksud penghasilan dalam beleid tersebut adalah penghasilan yang diperoleh dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

Namun, Pasal 4 ayat (1b) mengatur penghasilan yang diterima oleh WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia sebagai penghasilan yang diterima dari Indonesia.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1a) ditetapkan tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian yang berhak mendapatkan perlakuan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1a) akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sekaligus bakal mengatur mengenai tata cara pengenaan PPh terhadap WNA.

Bebas Pajak Dividen dari Luar Negeri

Tak hanya mengatur soal pekerja asing yang bisa bebas bayar pajak, pemerintah juga mempertegas aturan mengenai pembebasan pengenaan pajak dividen baik bagi orang pribadi, serta badan di dalam negeri maupun untuk perusahaan asing. Pasal 111 RUU Cipta Kerja menambahkan perincian baru pada Pasal 4 ayat (3) di UU PPh, yakni pada huruf f mengenai dividen dan penghasilan yang dikecualikan dari objek.

Adapun dividen yang dikecualikan dari pajak tersebut terdiri dari tiga jenis. Pertama, dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau yang diterima oleh badan dalam negeri.

Kedua, dividen dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri atau orang pribadi sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Syarat agar dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak antara lain dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit harus sebesar 30 persen dari laba setelah pajak. Ketiga, dividen tersebut harus diinvestasikan di Indonesia sebelum Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen.

Selain dividen, penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT juga dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan di Indonesia dengan dua syarat. Pertama, penghasilan tersebut berasal dari usaha aktif di luar negeri dan, kedua, bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Jika wajib pajak tidak menginvestasikan penghasilan dari dividen ataupun penghasilan BUT luar negeri setelah pajak dalam jangka waktu tertentu maka dividen dan penghasilan dari BUT luar negeri itu akan menjadi penghasilan pada tahun pajak.

Dengan demikian, pajak atas penghasilan yang telah dibayar di luar negeri merupakan kredit pajak sesuai dengan Pasal 24 UU PPh.

Sebelumnya, pemerintah memang mengakui telah memasukkan klaster perpajakan ke dalam RUU Cipta Kerja. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan rancangan tersebut telah disiapkan sejak lama.

“Memang sudah disiapkan sebelumnya dan akhirnya bisa masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja, dan pesan Omnibus Law Cipta Kerja termasuk klaster perpajakan itu untuk menarik investasi,” kata Febrio dalam webinar bertema tax challenges and reforms to finance the COVID-19 recovery and beyond, Kamis (1/10) lalu.

Menurut Febrio, dimasukkannya klaster perpajakan dalam RUU Cipta Kerja diklaim lebih menghemat waktu pembahasan.

Share: Klaster Perpajakan yang Diselipkan di Omnibus Law UU Cipta Kerja