Isu Terkini

Keterkaitan Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 29 April 2019. Imam menjadi saksi untuk dua terdakwa, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Perlu diketahui, dalam perkara tersebut, Ending dan Johny didakwa menyuap tiga pejabat di Kemenpora untuk memuluskan pencairan dana hibah untuk KONI. Tiga pejabat Kemenpora itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kedeputian IV Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Deputi IV Eko Triyanto.

Suap ke Kemenpora Demi Memperlancar Proposal KONI

Suap itu dilakukan dengan tujuan untuk memperlancar proposal yang diajukan oleh KONI dan mempercepat pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI. Dalam surat dakwaan, Ending bersama Johny memberikan hadiah kepada Mulyana berupa satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, uang sejumlah Rp 300 juta, satu buah kartu ATM Debit BNI dengan saldo senilai Rp100 juta, dan satu buah handphone Samsung Galaxy Note 9.

Sementara Adhi dan Eko menerima uang sejumlah Rp215 juta. Selain itu, KPK juga menyebutkan bahwa asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum adalah pihak yang menentukan bahwa besaran komitmen fee sebesar 15 sampai 19 persen dari total dana hibah untuk KONI.

Atas perbuatanya itu, Ending dan Johny didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemunculan Nama Menpora Imam Nahrawi

Sementara itu, nama Menpora Imam Nahrawi sendiri muncul di persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.

Dalam daftar tersebut, salah satu nama yang didiktekan kepadanya, ada inisial M dengan jumlah uang Rp1,5 miliar. Suradi menyatakan inisial ‘M’ itu adalah menteri yang diduga adalah Menpora, Imam Nahrawi. Namun belakangan, hal itu telah dibantah oleh Imam Nahrawi.

Pada sidang lanjutan perkara suap dana hibah dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy pada 25 April 2019, jaksa memutar rekaman percakapan telepon antara Ending dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.

Dalam rekaman suara tersebut, terdengar Ending beberapa kali menyebut Mr X dan Mr Y. Ketika ditanya soal Mr X dan Mr Y itu Ending menyebut Menpora. “Mr X itu Menpora dan Pak Ulum, staf pribadi menpora,” kata Ending.

Kesaksian Menpora Imam Nahrawi di Persidangan

Terkait dana hibah KONI, awalnya Imam mengakui melakukan disposisi proposal KONI kepada Kemenpora pada Januari 2018. Surat itu diajukan dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional (PPON) pada Asian Games Tahun 2018 dan Asian Para Games Tahun 2018. Usulan dana tersebut sebesar Rp51,529 miliar.

Kemudian, menindaklanjuti surat proposal tersebut, Imam mendisposisikannya kepada Deputi IV Kemenpora, Mulyana, untuk ditelaah, dan dilanjutkan kepada Asisten Deputi Olahraga dan Prestasi, PPK, dan tim verifikasi agar meneliti uji kelaikan proposal. Namun, setelah itu, ia tidak tahu lagi apa yang terjadi.

“Setelah ada disposisi, apa yang dikerjakan deputi?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu karena sudah kewenangan deputi,” jawab Imam.

Kemudian, Imam mengaku tidak tahu lagi akhir dari pengajuan proposal tersebut. Hal itu lantaran ia tidak mendapat laporan dari Mulyana terkait pengurusan proposal yang sudah ia disposisikan. Apalagi menurut Imam sudah ada pelimpahan tugas ke deputi.

“Lalu fungsi saudara apa kalau tidak pernah menanyakan progres?” tanya jaksa.

“Saya hanya bertanggung jawab secara umum,” ucap Imam.

Lebih lanjut, Imam pun mengaku tidak tahu asisten pribadinya, Miftahul Ulum pernah menerima uang Rp3 miliar dari terdakwa kasus ini, Johny F. Awuy selaku Bendahara KONI. Sebelumnya, dalam sidang kasus ini, Kamis, 25 April 2019, Kepala Bagian Keuangan KONI Eni mengaku pernah menyerahkan uang Rp3 miliar kepada staf pribadi Menpora Imam, Miftahul Ulum. Hal itu dilakukan atas perintah Johny F. Awuy.

Selanjutnya, pada persidangan kemarin, Jaksa KPK, Ronald Worontika mempertanyakan ke Imam mengenai tugas Ulum yang diduga mengawal proposal yang masuk ke Kemenpora. Namun, Imam mengklaim tidak mengetahui hal itu dan tak pernah memberikan tugas di luar tugas Ulum sebagai asisten pribadi.
“Tidak (mengawal proposal), saya tidak pernah memberikan tugas selain tugas dia sebagai asisten pribadi. Proposal biasanya setelah ditelaah diambil sekretariat diteruskan ke deputi,” kata Imam menjawab pertanyaan Jaksa.

Dalam kasus ini, Ulum kerap disebut-sebut memiliki peran penting untuk memuluskan pencairan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Ulum, salah satunya, mengarahkan pejabat KONI untuk memberi suap kepada sejumlah pejabat Kemenpora untuk memperlancar pencairan dana hibah tersebut.

Sekali lagi, Imam mengklaim tak tahu menahu mengenai dari mana Ulum mengetahui proposal-proposal di Kemenpora. “Saya tidak tahu dari mana Ulum tahu tetapi tugas dia memang mengarsipkan,” katanya.

Dalam persidangan ini, Imam mengaku tidak pernah mendatangi langsung kantor KONI selama menjabat sebagai Menpora. Imam pun tidak tahu kalau Ulum pernah datang ke kantor KONI.

Lalu, Imam mengaku mengenal Ulum dari teman kuliahnya yang berasal dari Tulungagung, Jawa Timur. Menurut Imam, Ulum merupakan sopirnya saat menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jawa Timur. “Ulum itu awalnya sopirnya Khoirudin tetapi karena saya ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB, jadi saya suka dipinjamkan,” kata Imam.

Sebagai asisten pribadinya, Imam menjelaskan bahwa Ulum bertugas mengatur jadwal Imam sebagai Menpora, serta membantu Imam mempublikasi semua aktivitasnya sebagai Menpora. “Jadi Ulum ini tangan kanan saudara ya? Jadi aspri orang kepercayaan? Lantas tanggung jawab Ulum ke siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim Rustiono.

“Langsung ke saya,” jawab Imam.

Hakim Rustiono pun mempertanyakan mengenai posisi Ulum yang disebut sejumlah saksi sebagai tangan kanan Imam Nahrawi. Bahkan, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana mengaku takut dengan Ulum. Menjawab hal ini, Imam hanya menjawab tidak tahu.

“Saksi lain juga mengatakan Ulum ditakuti, Mulyana saja takut sama Ulum, lebih takut dari kata-kata Ulum karena Ulum kepanjangan tangan saudara, tahu?” tanya Hakim Rustiono.

“Tidak tahu,” jawab Imam.

Tak berhenti sampai di situ saja, Hakim Rustiono kembali mencecar mengenai ‘fee’ dari proposal dana hibah yang diajukan KONI. Hakim Rustiono mengingatkan Imam untuk berkata jujur karena sudah disumpah. “Pernah mendengar setiap proposal yang diajukan KONI selalu ada dana permintaan Kemenpora sebagai ‘fee’? Saudara sudah disumpah dan sumpah lebih berat dari apapun,” kata Hakim Rustiono bertanya ke Imam.

“Betul, saya tidak pernah mendengar dan Ulum tidak pernah cerita,” jawab Imam.

Sekjen KONI Sebut Menpora Pernah Minta Sesmenpora Siapkan Rp 5 M

Dalam sidang yang berlangsung Senin, 29 April 2019 malam itu, terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengatakan pernah mendengar keluhan mantan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam karena diminta menyediakan uang Rp5 miliar oleh Menpora Imam Nahrawi.

Ending mengaku pernah dimintai pertolongan oleh Alfitra Salam pada 2016, yang kala itu menjabat Sesmenpora. Saat itu, Alfitra disebut menyampaikan keluh kesah sambil menangis kepada Ending.

“Saya enggak ingat waktunya, tapi kira-kira akhir 2016 Pak Alfitra datang bersama istri, setelah muktamar. Beliau datang ke ruangan saya, rupanya curhat, ‘Pak Hamidy, saya mau mengundurkan diri jadi Sesmen, karena sudah enggak tahan’,” kata Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Lebih lanjut, Ending membeberkan bahwa saat itu Alfitra hanya mengatakan bebannya sebagai Sesmenpora sangatlah berat. Bahkan, ia mengaku diminta menyediakan uang Rp 5 miliar untuk Kementerian. “Karena curhat sambil nangis dengan istrinya, bahwa beliau harus siapkan Rp5 miliar atau berapa dan kalau bisa pinjamin. Saya bilang, saya enggak ada uang,” ucap Ending.

“Dia disuruh siapkan Rp 5 miliar? Siapa yang suruh?” tanya jaksa.

“Untuk Kementerian, gitu aja, enggak nyebut menterinya,” kata Ending.

Namun, setelah dicecar jaksa, akhirnya Ending mengaku bahwa Alfitra diinfokan oleh Menpora Imam Nahrawi untuk menyiapkan uang itu. Sebab, kalau tidak, Alfitra disebut akan diganti dari posisinya sebagai Sesmenpora. “Kalau info beliau Pak Menteri (yang informasikan), dia bilang bukan akan dicopot, dia bilang akan diganti. Ya saya enggak bisa komentar, enggak ngerti birokrasi seperti apa,” ujarnya.

Share: Keterkaitan Menpora Imam Nahrawi di Kasus Dana Hibah KONI