Isu Terkini

Kenapa Penyandang Disabilitas Netra “Diusir” dari Balai Wyata Guna?

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Misalkan kamu mampir ke Jl. Padjadjaran, Bandung tadi pagi (15/1), kamu akan disambut pemandangan pilu. Puluhan penyandang disabilitas netra terdampar di pinggir jalan. Mereka berbaring di trotoar, hanya dilindungi kain tipis dan terpal. Saking padatnya, sebagian meluber ke jalan raya dan menimbulkan kemacetan.

Ceritanya begini. Pada Selasa (14/1) malam, puluhan anak muda disabilitas netra yang tadinya tinggal di Asrama Wyata Guna berkumpul lagi di depan asrama tersebut. Mereka menginap di pinggir jalan untuk memprotes “pengusiran” yang dilakukan terhadap para penghuni asrama sejak Kamis (9/1) pagi. Kepada IDN Times, Ketua Forum Akademisi Luar Biasa Rianto menyampaikan bahwa mereka telah diperlakukan secara semena-mena. “Kamar kami dibongkar, barang dikeluarkan.” Tuturnya. “Terus kamar kami juga disegel sehingga barang menumpuk di luar pintu.”

Insiden tersebut tentu tak serta-merta terjadi. Muasalnya adalah permainan ping-pong tanggungjawab yang dilakukan oleh berbagai pihak yang semestinya berwenang melindungi penyandang disabilitas Jawa Barat.

Bila kita kilas balik, Wyata Guna tadinya difungsikan sebagai panti disabilitas yang menangani anak muda disabilitas netra. Sebagai panti, ia tak sekadar menyediakan asrama. Tetapi juga memberikan bimbingan, pembinaan, dan pendidikan dasar kepada penyandang disabilitas.

Namun, kerja baik tersebut mulai terancam sejak 2018. Tahun itu, Kemensos mengeluarkan Permensos Nomor 18 tahun 2018. Aturan anyar tersebut mengubah nomenklatur Wyata Guna yang tadinya berupa panti menjadi balai. Panti tersebut pun di-rebranding dengan nama cemerlang Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN).

Sekilas perubahan ini terkesan sepele, tapi dampaknya luar biasa. Balai memiliki cakupan pelayanan yang jauh berbeda dengan panti. Menurut Elda Fahmi, pendemo yang tergabung dalam Forum Akademisi Luar Biasa, sebelumnya panti Wyata Guna menyediakan layanan pendidikan dasar secara menyeluruh: enam tahun untuk penyandang disabilitas SD, tiga tahun SMP, tiga tahun SMA, dan lima tahun perkuliahan.

Sejak berubah menjadi balai, waktu pelayanan tersebut dipangkas drastis menjadi enam bulan. Hal ini dikarenakan balai tidak wajib menjamin pendidikan dasar penyandang disabilitas. Fungsi mereka adalah fungsi sosial, bukan pendidikan. Mereka sekadar menampung penyandang disabilitas untuk sementara waktu dan memberikan pendidikan vokasional seperti pelatihan kerja.

Perubahan kewajiban ini menjadi dasar argumen kontra dari Kepala BRSPDSN Wyata Guna Sudarsono. Pihaknya menyampaikan bahwa BRSPDSN tidak pernah melakukan pengusiran. Mereka sekadar melakukan “terminasi atau pengakhiran layanan” bagi penghuni yang telah tinggal di sana melebihi masa layanan balai. Sudah tentu ini merepotkan bagi begitu banyak penghuni Wyata Guna, yang tadinya dilayani oleh panti.

Sudarsono pun menyampaikan bahwa Wyata Guna hanya memiliki anggaran cukup untuk melayani 175 anak-anak dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, jauh di bawah jumlah penerima layanan saat ini. Jumlah penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan dari balai pun tak sedikit, “bahkan ada yang mengantre lima tahun”. Akhirnya, mau tidak mau, pihaknya melakukan “pertimbangan terminasi” secara bertahap.

Perubahan dadakan ini sudah diprotes sejak lama. Pada Februari 2019, Menteri Sosial saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, melawat ke Wyata Guna untuk sebuah acara pembagian alat bantu dengar. Ia disambut demonstran yang menuntut Permensos no. 18 tahun 2018 dicabut, sebab dinilai bertentangan dengan UU no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan negara memenuhi hak-hak penyandang disabilitas secara utuh tanpa dikurangi. Mensos saat itu berjanji akan “menerima” usul tersebut, dan mengundang mereka beraudiensi.

Kelanjutannya bisa kita lihat sendiri. Seperti dilansir KBR, sejak 21 Juli 2019 siswa-siswi disabilitas netra “diharuskan meninggalkan kompleks Wyata Guna”, utamanya murid yang berada di kelas 10 dan kelas 7. Tak hanya itu, mereka tak lagi mendapatkan jatah makanan, minuman, serta pemeriksaan kesehatan yang layak.

Yudi Yasfar dari Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra (FPPT) saat itu mengkritik sikap pemerintah yang melakukan sosialisasi dengan metode “ditembak”, dan menelantarkan anak-anak yang tak bisa segampang dan sedadakan itu mencari SLB lain. “Mayoritas siswa berasal dari kalangan ekonomi bawah,” keluhnya

Menurut laporan Pikiran Rakyat, 66 siswa dan mahasiswa disabilitas “terancam drop out dan dipaksa keluar” dari Wyata Guna dengan cara yang “kurang baik”. Terdapat laporan petugas sosial mendatangi rumah-rumah para orang tua wali untuk menyuruh mereka segera menjemput anak dari asrama. Kepada Republika, Elda Fahmi bahkan menyampaikan bahwa disabilitas netra setingkat SD dan SMP “dipaksa masuk ke jenjang SMA”, supaya buru-buru lulus sebelum terusir.

Persoalannya tak berhenti di sana. Ambisi Kementerian Sosial membangun Balai Rehabilitasi berstandar internasional di Wyata Guna juga akan memakan korban SLBN A kota Bandung, sekolah penyandang disabilitas yang telah berdiri sejak 1901. Pasalnya, SLBN A bertempat di kompleks Wyata Guna, dan jika rencana mengekspansi Balai Rehabilitasi dilanjutkan, sekolah tersebut mesti gulung tikar.

Akar dari polemik itu adalah status pengelolaan lahan yang diduduki Wyata Guna. Menurut Mensos saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, aset tersebut adalah milik Kemensos dan “tidak ada dispute”. Adapun SLBN A hanya mempergunakan gedung serta lahan tersebut dengan status perjanjian pinjam pakai. Sederhananya, jika Kemensos selaku pemilik sah lahan hendak mengutak-atik gedung tersebut, SLBN A mau tidak mau harus mengalah.

Masalah ini sempat mengudara pada Agustus 2019 silam. Di bawah tekanan publik, pihak Pemprov Jawa Barat sempat melobi habis-habisan agar Kemensos menghibahkan lahan Wyata Guna kepada mereka. Bila tidak semuanya, paling tidak sebagian lahan yang digunakan untuk SLBN A. Sehingga kalau pun pemerintah pusat masih menyimpan ambisi membangun Balai Rehabilitasi nan mentereng, paling tidak SLB tersebut terselamatkan.

Audiensi pun telah dilakukan pihak masyarakat sipil kepada Ombudsman RI maupun Kantor Staf Presiden. Namun, tawaran Pemprov akhirnya ditolak mentah-mentah oleh Kemensos. Mereka justru memerintahkan Pemprov Jawa Barat untuk mencarikan lahan baru dan membangun gedung baru bagi SLBN A. Kala itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji kemungkinan tersebut. “Intinya, pemerintah tidak akan membiarkan permasalahan warganya,” tuturnya. “Kalau ada solusi pasti akan disampaikan.”

Wakil Kepala Sekolah SLBN A, Y Tribagio, menyampaikan penyesalannya terhadap respon Kemensos. Baginya, SLBN A adalah salah satu SLB tertua di Indonesia yang bertempat di gedung bersejarah dan telah lebih dari seabad berjasa bagi penyandang disabilitas. Namun, Kemensos justru ngotot tidak menghibahkan seinci pun lahan Wyata Guna demi menjamin keberlangsungan SLBN A. “Mereka seperti mengabaikan ada kegiatan apa saja yang dilakukan di sini,” keluhnya.

Langkah Kemensos pun menuai kritik dari Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas. Menurut Koordinator Pokja Ariani Soekanwo, kisruh SLBN A menunjukkan bahwa Kemensos gagal berperan sebagai koordinator implementasi UU Disabilitas. Diubahnya status Wyata Guna dari Panti Sosial Bina Netra menjadi Balai Rehabilitasi Sosial pun disorot habis-habisan. Perubahan tersebut dilakukan secara terburu-buru sehingga berdampak negatif pada kesejahteraan anak-anak penyandang disabilitas yang menerima layanan.

Ia pun menilai bahwa Kemensos salah menginterpretasikan Lampiran UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi wewenang pengelolaan lembaga. “Dalam UU  itu disebutkan bahwa kewenangan penyelenggaraan panti rehabilitasi sosial sudah tidak lagi berada pada Kementerian Sosial, tetapi dialihkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi.” Tutur Ariani. Karena itu, seharusnya Kemensos tidak bisa seenaknya sendiri mengubah status Wyata Guna jadi balai.

Hingga kini, polemik Wyata Guna telah berlangsung sekian bulan tanpa banyak disorot. Tak heran bila Ombudsman RI, dalam sebuah pernyataan, mengkritik bahwa kasus ini “telah berlarut-larut”. Ketika para penyandang disabilitas memutuskan untuk menggelar aksi tidur di jalan depan Wyata Guna, mereka tak sekadar meminta kejelasan pemerintah soal nasib kawan-kawannya dan tempat tinggal mereka sekarang. Mereka tengah mengangkat lagi persoalan genting yang barangkali agak luput dari perhatian publik.

Pada 13 Januari 2020 sore, perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat telah meninjau lokasi Wyata Guna dan menemui sebagian penyandang disabilitas yang hendak ditendang keluar. Menurut Kepala Dinsos Dodo Suhendra, pihaknya menemukan setidaknya 41 orang penyandang disabilitas yang akan dikeluarkan dari Wyata Guna sebab dianggap tidak masuk kriteria penerima manfaat.

Jumlahnya terdiri dari sembilan orang siswa SMA Luar Biasa dan 32 orang mahasiswa. Sejak Oktober 2019, Dodo mengaku bahwa Dinsos telah menampung beberapa penyandang disabilitas yang terusir dari Wyata Guna. Setelah survei teranyar pada 13 Januari, ia pun menyatakan siap menampung lagi dengan kapasitas sejumlah 35 orang.

Meski langkah ini patut diapresiasi, para demonstran menuntut solusi yang lebih permanen. “Alihkan saja kewenangan Wyata Guna ke pemerintah daerah. Biar nanti mereka yang mengelola.” Ucap Rianto dari Forum Akademisi Luar Biasa. Bagi mereka, langkah ini tak hanya menjadi solusi cermat untuk menuntaskan polemik Wyata Guna. Dengan menghibahkan lahan kepada Pemprov, diharapkan asrama tersebut dapat berfungsi lagi seperti sediakala dan melayani ratusan penyandang disabilitas yang sungguh-sungguh membutuhkannya.

Share: Kenapa Penyandang Disabilitas Netra “Diusir” dari Balai Wyata Guna?