Isu Terkini

Kenapa Kasus Harun Masiku Lebih Berbahaya Ketimbang Djoko Tjandra?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil meringkus buronan kelas kakap kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Kamis (30/7/20) lalu. Namun, sejumlah pihak menilai keberhasilan itu tak memuaskan, lantaran kasus Djoko Tjandra dinilai tak seberbahaya kasus buronan lainnya Harun Masiku.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, kasus Harun Masiku lebih gawat sebab menyangkut integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.

“Kita kan tidak lihat uangnya, tapi ada masalah yang lebih strategis,” kata Refly di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (2/8). “Kalau dihitung materialnya, [pemerintah] sudah spending triliunan tapi ternyata intergritas penyelenggara pemilunya begitu. Jadi, dari sisi materiil, lebih berbahaya kasus Harun Masiku. Belum lagi keterlibatan orang-orang yang sudah biasa melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu, baik di pusat maupun daerah.”

Baca Juga: Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bikin Yasonna Dua Kali Kecolongan Buron

“Orang akan bertanya, jangan-jangan banyak yang lobi-lobi, yang tadinya tidak jadi [anggota dewan], malah menjadi. Ini kan gawat,” ujarnya.

Menurut Refly, kasus Harun Masiku akan membuat penilaian masyarakat terhadap penyelengara pemilu semakin buruk. Masyarakat bisa saja berpikir jika selama ini pemilu memang banyak kecurangan dan hasilnya tak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Dia pun berharap KPK segera menangkap Harun Masiku dan mengurai kasus yang membelitnya.

Dalam pandangan Refly, Harun Masiku bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki mutu penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Sidang In Absentia Jadi Pilihan Terakhir Jika Harun Masiku Gagal Ditangkap, Tepatkah?

“Selain Harun Masiku, Wahyu Setiawan juga bisa jadi entry point karena Wahyu mengajukan JC (Justice Collaborator) untuk membuka masalah di pemilu. Saya berharap itu bisa terjadi,” ujar Refly.

Harun Masiku terjerat kasus dugaan penyuapan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Pada Januari lalu, Harun beserta tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Harun diduga memberi suap kepada Wahyu sebesar Rp600 juta agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari lalu. Namun, saat itu Harun lolos. KPK hanya menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.

Share: Kenapa Kasus Harun Masiku Lebih Berbahaya Ketimbang Djoko Tjandra?