General

Kenapa Eks Koruptor Masih Diusung Jadi Caleg?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini merilis data tambahan 32 nama calon anggota legislatif yang berstatus mantan nara pidana korupsi. Jika sebelumnya ada 49 nama caleg eks koruptor, kini setelah ditambahkan jadi ada total 81 caleg mantan napi korupsi. Puluhan caleg eks koruptor itu pun membuat masyarakat diharapkan cerdas sebelum memilih.

“Jumlah tersebut terdiri dari 72 caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dan 9 DPD RI,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

Lalu, rincian lainnya dari 16 partai politik peserta pemilu, 14 partai mengajukan caleg eks napi korupsi. Hanya ada dua partai politik yang tak mengajukan caleg eks koruptor yakni Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Lewat data yang diterima, terdapat dua caleg PDIP yang ternyata bekas napi korupsi. Kedua caleg eks koruptor dari PDIP itu adalah Abner Reinal Jitmau (caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 1), dan Mat Muhizar (caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3 dengan nomor urut 2).

Baca Juga: Ada Tambahan 32 Caleg Eks Napi dan Pentingnya Jadi Pemilih Cerdas

PDIP Minta Dua Caleg Eks Koruptor Mundur

Terkait dua orang caleg dari partainya yang ternyata merupakan mantan koruptor, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami sudah berkirim surat pada KPU agar KPU juga mengumumkan seperti itu. Biodata calon diumumkan, kami sudah berkirim surat ke KPU,” kata Hasto di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 20 Februari 2019.

Lebih jauh, menanggapi adanya dua orang caleg eks koruptor dari PDIP, Hasto mengatakan bahwa pihaknya lagi-lagi kecolongan. Hasto mengaku pihaknya tidak mendapatkan informasi detil soal para calegnya saat pendaftaran. Meski demikian, PDIP sudah meminta dua caleg eks koruptor tersebut mundur.

“Kami sudah minta mundur dia. Ya sudah. Itu karena kecolongan nah sangat besar dan peristiwa-peristiwa mana yang koruptor itu, tidak terbuka secara langsung aksesnya,” ujar Hasto.

Hasto pun menegaskan soal komitmen PDIP dalam upaya pemberantasan korupsi. Secara sistem, partai pimpinan Megawati Soekarno Putri itu memberikan sanksi tegas berupa pemecatan jika ada yang terbukti korupsi. Ia mengklaim, partainya memang memiliki sikap tegas dalam mengatasi masalah serupa. Khususnya dalam memberikan sanksi bagi kader-kadernya yang bermasalah.

Bahkan, Hasto menyebut partai lain tak seberani PDIP yang langsung mencabut hak politik caleg eks koruptor. “Hanya PDIP yang paling keras memberikan sanksi pemecatan terhadap pelaku koruptor. Mana ada partai lain memberikan sanksi, kami langsung mencabut hak politiknya,” ucapnya.

Aturan Pendaftaran Caleg

Kalau membaca ulang aturan KPU bagi caleg untuk mendaftarkan diri, terdapat regulasi yang menyebutkan bahwa eks koruptor dilarang nyaleg. Aturan terkait tahapan pendaftaran, pengisian Sistem informasi calon (Silon), hingga syarat pencalonan ini terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.

Sebelum melakukan pendaftaran, parpol diminta untuk mengisi Silon lebih dulu. Nantinya, KPU akan melakukan pengecekan data atau syarat bagi caleg sesuai PKPU. Bila data yang diberikan belum lengkap maka parpol dapat melakukan perbaikan hingga 17 Juli 2018, lalu jika sudah lengkap, maka akan kembali diperiksa, diproses apakah sudah lengkap dan benar persyaratannya.

Dalam proses pendaftaran itu, KPU bakal memeriksa semua syarat caleg. Tidak terkecuali syarat larangan eks koruptor maju sebagai caleg. Berdasarkan PKPU, parpol menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan. Dari daftar caleg ini di wajibkan terdapat 30 persen perwakilan perempuan.

Lalu, bagaimana dengan caleg eks koruptor yang masih bisa mendaftar untuk ikut di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019? Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sudah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis, 13 September 2018 lalu.

Baca Juga: Mencegah Eks Koruptor Yang Nyaleg Terpilih Lagi

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Maka dari itu, putusan MA itu akhirnya membuat puluhan caleg mantan napi korupsi yang awalnya tidak diloloskan KPU lantaran tersandung PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3, bakal lolos menjadi caleg.

Dengan lolosnya para caleg eks koruptor tersebut, maka cara lain untuk mencegah mereka duduk di parlemen, kini berada di tangan partai politik. Ya, KPU dan sejumlah pengamat politik sempat mengimbau supaya partai politik mengambil peran. Dalam hal ini, partai diminta untuk menarik calegnya yang berstatus mantan napi korupsi dan menggantinya dengan caleg bersih.

Sebab, meskipun tak dilarang, tetapi jika seluruh partai menarik pencalonan caleg eks koruptor, maka tak ada lagi caleg yang punya rekam jejak sebagai mantan koruptor. Apalagi, sebelum masa pendaftaran bakal caleg, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.

Sayangnya, sederet partai tetap saja mencalonkan caleg-calegnya eks koruptor untuk bertarung di Pileg 2019 nanti.

Alasan Partai Masih Usung Caleg Eks Koruptor?

Ada sejumlah alasan mengapa caleg eks koruptor tetap diloloskan partainya untuk bertarung di Pileg 2019. Sejumlah caleg eks koruptor yang dipertahankan partai itu kemungkinan memang memiliki peran penting sebagai magnet suara. Mungkin, ada pula beberapa caleg eks koruptor yang memang populer atau kemungkinan diterima masyarakat sehingga bisa menjadi vote getter.

Lalu, faktor kedua yang membuat caleg eks koruptor tetap dipertahankan partai adalah karena para caleg itu bisa menyumbang secara finansial kepada partai. Itu artinya secara ekonomi, caleg-caleg tersebut memang sangat menunjang sehingga mungkin bisa membantu partai untuk mendapatkan suara dalam pemilu nanti dengan kemampuan ekonominya.

Hal ketiga adalah lantaran partai ingin mencegah konflik internal sebab beberapa dari caleg eks koruptor itu memang memegang posisi penting dalam partai. Jika ada di antara caleg eks koruptor itu berstatus sebagai ketua partai di tingkat provinsi atau kabupaten, memang jadi agak sulit bagi partai untuk mengeluarkannya.

Oleh karena itu lah, partai seolah ingin meminimalisasir konflik di internal partai. Kombinasi ketiga faktor itu lah yang akhirnya membuat partai terkesan tak peduli dengan desakan dan keinginan publik untuk memiliki wakil rakyat yang bersih dari tindak korupsi.

Share: Kenapa Eks Koruptor Masih Diusung Jadi Caleg?