Isu Terkini

Kenapa BUMN Ikut-ikutan Bikin Fintech, Sih?

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Beberapa hari belakangan ini, beredar kabar kalau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang merancang pembentukan fintech bersama. Ada empat bank dan dua perusahaan BUMN yang dikabarkan akan bekerja sama. Keempat bank tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sedangkan dua perusahaan lainnya adalah Pertamina dan Telkom. Nantinya, dikabarkan fintech tersebut akan menggunakan sistem pembayaran Quick Response (QR) Code seperti yang saat ini sudah diimplementasikan oleh beberapa perusahaan ojek daring.

Kabar ini turut dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri sekaligus Ketua Himbara, Kartika Wirjoatmodjo, di Jakarta, Senin (7/1) kemarin. Ia mengungkapkan kalau fintech yang sedang dibangun ini akan fokus pada sistem QR Code. “Dari sisi pembayaran ada rencana untuk Himbara, Telkom, Pertamina akan bentuk fintech baru sistem pembayaran basis QR Code,” ungkapnya.

Meski sudah ada wacana tersebut, nampaknya Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral belum menerima permohonan izin terkait rencana pembentukan perusahaan fintech tersebut. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko. Ia mengaku sudah mendengar kabarnya, tetapi belum menerima surat permohonan izin resmi operasional fintech yang dimaksud. “Itu rencana kami diberi kabar, tapi belum detail sih. Belum,” ucap Onny, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (9/1) kemarin.

Fintech di Indonesia, Sudah Siap?

Untuk menjelaskan kesiapan Indonesia tentang hadirnya fintech, perlu melihat berbagai aspek yang berkaitan dengan regulasinya dan pelaksanaannya itu sendiri. Secara regulasi, sebenarnya mekanisme fintech di Indonesia sudah semakin siap. Dapat dikatakapn siap karena ada lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah mengatur secara apik alur pelaksanaan fintech di Indonesia. OJK pun sudah memberikan ruang untuk para pelaku fintech agar dapat berkembang di bawah aspek legalitas yang jelas. Dalam rilis peer-to-peer (P2P) lending milik OJK, sudah ada 88 fintech yang terdaftar, dengan satu di antaranya bahkan sudah memiliki izin.

Dalam rilis P2P lending ini, OJK pun tidak hanya memberi ruang untuk para pelaku fintech mendaftarkan barang dagangannya. Mereka pun turut memfasilitasi peminjaman sejumlah uang demi pengembangan perusahaan-perusahaan fintech tersebut. Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, dari Desember 2016 hingga Oktober 2018 saja, penyaluran pinjaman kepada fintech sudah Rp15,99 triliun.

Namun, secara pelaksanaan, pelayanan fintech masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Belum banyak fintech yang masuk sampai ke desa-desa, meskipun beberapa layanan sudah mulai masuk ke pasar tradisional. Jika dikatakan siap, nampaknya belum. Fintech di Indonesia harus mulai masuk ke akar rumput dan menyiapkan layanan sesuai kebutuhan mereka, yang jelas berbeda dengan kebutuhan orang-orang kota.

Kenapa Semuanya Harus Diurus Negara?

Dengan banyaknya fintech yang sudah berkembang, wacana pembentukan fintech berbasis BUMN ini nampaknya harus dikaji kembali. Kalau berangkat dari UU Pasal 33 ayat (2) dan (3) sih, disebutkan kalau “cabang-cabang produksi penting bagi Negara, yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Kemudian bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dari UU Pasal 33 ini, dapat dipahami kalau sebenarnya negara lebih baik fokus menguasai yang esensial saja. Bukan malah ikut-ikutan dengan apa yang lagi tren di masyarakat.

Jika dikaitkan dengan fintech swasta di Indonesia, sektor ini lagi berkembang dengan pesat dalam segi kualitas dan kuantitas. Sedangkan BUMN secara esensial kan tujuannya bukan ikut bersaing di ranah yang sudah basah kayak fintech ini. Sebagai sebuah badan usaha yang di-backing pemerintah, BUMN seharusnya lebih fokus mengisi kekosongan di sektor-sektor yang memang belum ramai peminat tetapi berguna demi kemas. Apa gunanya? Ya biar sektor tersebut ikutan berkembang juga, dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bukannya malah menguasai apa yang sudah dikembangkan oleh pelaku swasta.

Terus apa yang seharusnya dilakukan? Yang terpenting adalah sebenarnya membantu pihak swasta agar bisa masuk ke wilayah-wilayah di pinggiran. Daripada pusing-pusing membuat fintech dari awal, ada baiknya pemerintah mempersiapkan mekanisme dan kajian untuk membantu masyarakat lebih paham. Satu contoh yang bisa dilakukan seperti misalnya mengajarkan masyarakat terkait QR Code dan sistem pembayaran daring secara keseluruhan.

Share: Kenapa BUMN Ikut-ikutan Bikin Fintech, Sih?