Isu Terkini

Kembali Diisukan Korupsi, Wali Kota Pasuruan Setiyono Ditangkap KPK

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) masih terus berlaku meski Indonesia lagi sibuk mengurusi pemberitaan hoaks. Kali ini KPK melakukan OTT di Pasuruan, Jawa Timur. Setidaknya, sudah ada enam orang yang diamankan berkat OTT yang dilakukan pada Kamis, 4 Oktober 2018.

Di antara enam orang tersebut,  ada nama Wali Kota Pasuruan Setiyono yang ikut teringkus dalam penangkapan mendadak itu. KPK sendiri melakukan OTT setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menduga adanya transaksi suap dari pihak swasta kepada Setiyono.

“Setelah KPK lakukan kroscek di lapangan, diduga telah terjadi transaksi pemberian pada penyelenggara negara di sana, sehingga diamankan sekitar 6 orang,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 4 Oktober 2018.

Pada kesempatan yang sama, KPK juga turut mengamankan uang yang diduga digunakan untuk proses suap menyuap, serta sejumlah barang bukti perbankan. Jumlah uang yang masih dalam proses penghitungan itu, kata Febri, terindikasi punya kaitan dengan proyek yang dianggarkan tahun 2018.

Enam orang yang ditangkap itu pun masih dalam proses penyidikan di kantor kepolisian Pasuruan, Jawa Timur. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hokum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, saksi, atau justru dibebaskan.

“Ada kepala daerah, pejabat setempat dan pihak swasta yang sedang dimintakan keterangan lebih lanjut. Berikutnya akan dipertimbangkan untuk membawa pihak-pihak yang relevan dan dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut ke kantor KPK di Jakarta,” ungkap Febri.

Kepolisian Daerah Jawa Timur sendiri enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan yang dilakukan oleh KPK. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, pihaknya hanya memberikan tempat kepada KPK untuk melakukan penyidikan sementara.

Sebelumnya diberitakan, KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (4/10). Pihak kepolisian Daerah Jawa Timur membenarkan adanya OTT dilakukan KPK terhadap pejabat di Kota Pasuruan, itu.

“Benar terjadi OTT di Kota Pasuruan tadi pagi ini. Polres Pasuruan memberikan tempat kepada KPK untuk memeriksa pejabat Pasuruan. Kan sudah dibilang, soal dinas itu ranahnya KPK,” kata Frans Barung di Surabaya, dikutip dari Antaranews.com pada Kamis, 4 Oktober 2018.

Isu Korupsi Wali Kota Pasuruan Setiyono Sejak 2016

Bukan kali pertama nama Sutiyono dikabarkan terlibat kasus korupsi. Politisi asal Partai Golkar itu sudah pernah dicatut sebelumnya karena indikasi dugaan korupsi yang dilakukannya dalam proses pengadaan kantor Kecamatan Panggungrejo pada 2016 lalu.

Saat itu Korps Adhyaksa bahkan sudah siap menyimpulkan dari hasil penyelidikan. Seksi Tindak Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Siswono waktu itu mengatakan bahwa pihak tengah menyelidiki kasus yang membelit Setiyono.

Sayangnya, Siswono tidak berkenan untuk memberi tahu tentang hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) selama ini. Sementara itu, Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) juga sudah melayangkan surat pengaduan kepada Komisi Kejaksaan RI tentang dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,9 miliar.

Pengaduan ini untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum di Kejari Kota Pasuruan serius melakukan pemeriksaan atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI tentang kerugian negara Rp 2,9 miliar.

Koordinator Kompak, Lujeng Sudarto, menyatakan, meski Pemkot Pasuruan telah melunasi kelebihan pembayaran Rp2,9 miliar kepada kas negara, namun tindakan tersebut dianggap tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Setiyono sendiri telah memegang jabatan sebagai Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 sejak 17 Februari 2016 menggantikan Hasani. Isu korupsi pun sudah muncul sejak awal kepemimpinannya. Akan tetapi, sekitar bulan September, Kejari Kota Pasuruan tak melanjutkan penyelidikan terhadap Setiyono. Kejaksaan tidak menaikkan status kasus dugaan korupsi tersebut karena potensi kerugian negara yang ditemukan BPK ini sudah dikembalikan.

Share: Kembali Diisukan Korupsi, Wali Kota Pasuruan Setiyono Ditangkap KPK