Isu Terkini

Kekerasan Anggota TNI Terhadap Seorang Anak di NTT Harus Lanjut ke Peradilan Umum

Ricardo — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Seorang anak berusia
13 tahun berinisial PS dilaporkan dianiaya oleh anggota TNI yang berdinas di
wilayah Kodim 1627 Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (19/8/2021).

Kekerasan terhadap PS
dilakukan oleh Serka AOK dan Serma B. Keduanya melakukan kekerasan setelah
menduga PS mencuri ponsel milik salah satu prajurit TNI tersebut.

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan korban PS mengalami nyeri
pada tubuh, luka sobek di bagian mulut, serta luka lecet di bagian wajah dan
bagian tubuh lainnya. Selain itu, terdapat luka bakar di bagian belakang tubuh
korban dikarenakan disundut rokok. Parahnya, kelamin korban juga mengalami luka
bakar.

Perlakuan kejam dan
tidak manusiawi tersebut, kata koalisi membuat korban tidak tahan dan terpaksa
mengakui telah  mencuri ponsel milik prajurit TNI tersebut. Padahal,
koallisi meyakini korban tidak mengetahui apapun terkait pencurian tersebut. 

“Atas tindakan
penyiksaan tersebut, korban dilarikan ke RSUD Rote Ndao Ba’a oleh orang tuanya.
Tidak hanya luka fisik yang diderita, korban juga mengalami trauma pasca
peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut,” kata koalisi
di laman KontraS.or.id, pada Rabu (24/8/2021).

Langgar sejumlah aturan

Koalisi Reformasi
Sektor Keamanan mengindikasikan apa yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut
telah melanggar sejumlah aturan. Misalnya, melanggar prinsip hak asasi manusia
sebagaimana termaktub dalam pasal 7 Undang-Undang 12/2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

“Tidak seorang pun yang
dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak
manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat
dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan
secara bebas.” tulis koalisi. 

Kemudian, tindakan itu
dinilai melanggar Undang-undang Dasar 1945; Undang-Undang 5/1998 tentang
Pengesahan
Convention Against Torture And Other
Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment
; Konvensi Hak-Hak Anak, UU 35/2014 tentang Perlindungan
Anak, dan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Koalisi menilai
tindakan yang dilakukan oleh Prajurit TNI tersebut merupakan tindak pidana
kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar koalisi.

Berdasarkan catatan
KontraS, terdapat 7 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh TNI sepanjang bulan
Juni 2020 hingga Mei 2021. Selain itu, penyiksaan oleh prajurit TNI kepada anak
di bawah umur juga bukan hanya terjadi kali ini. Sebelum kasus di NTT, kasus
serupa dialami oleh dua orang anak di bawah umur yang mendapatkan tindakan
kekerasan oleh prajurit TNI dengan dalih penegakan protokol kesehatan.

Harus lanjut ke
peradilan umum

Terkait dengan
kejadian itu, koalisi menilai prajurit TNI yang melakukan tindak pidana
kekerasan terhadap anak tersebut harus dibawa dan diadili di peradilan umum.
Kapolri diminta memerintahkan Kapolda untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap prajurit TNI yang telah melakukan tindakan kekerasan
terhadap PS.

“Panglima Tentara
Nasional Indonesia (TNI) segera menerbitkan keputusan Pemberhentian secara
tidak hormat terhadap Serka AOK dan Serma B yang melakukan tindak kekerasan
terhadap anak (PS),” desak koalisi.

Koalisi juga mendesak
pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera melakukan reformasi peradilan
militer melalui revisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

Senada, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga mendesak agar proses penegakan
hukum terus berlanjut hingga penjatuhan sanksi pidana. Sebab, perbuatan
tersebut dilakukan terhadap anak yang sebenarnya wajib mendapatkan perlindungan
dari kekerasan.

Berdasarkan
perkembangan terakhir, telah ada perdamaian antara pihak Kodim dengan keluarga
korban anak. Pihak Kodim 1627 Rote Ndao juga telah bersedia untuk menanggung
seluruh proses adat dan biaya perawatan korban anak tersebut. Danrem 161
Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo WR Jatmiko menegaskan akan menindak tegas
melalui proses hukum kedua prajurit TNI tersebut yang saat ini juga telah
ditahan.

“ICJR mengamini
pernyataan Danrem tersebut dan mendesak agar proses penegakan hukum terus
berlanjut hingga penjatuhan sanksi pidana. Sebab, rangkaian perbuatan yang
dilakukan oleh kedua prajurit TNI tersebut telah masuk dalam kategori
penyiksaan yang wajib dijatuhi sanksi pidana,” tulis ICJR dalam keterangan
tertulisnya.

Lebih dari itu, ICJR
meminta negara hadir untuk memprioritaskan perlindungan terhadap korban anak
dan keluarganya. Negara melalui lembaga terkait seperti LPSK dan KPPPA perlu
memberikan perhatian khusus terhadap proses pemulihan bagi korban anak dan
keluarganya yang mengalami trauma terhadap kejadian penyiksaan tersebut.

Share: Kekerasan Anggota TNI Terhadap Seorang Anak di NTT Harus Lanjut ke Peradilan Umum