Isu Terkini

Kecewa Putusan Nihil, MAKI Nilai Heru Hidayat Layak Dihukum Mati

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Desca Lidya Natalia

Putusan nihil yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat membuat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bereaksi.

MAKI menyebutkan, sebaiknya majelis hakim langsung menghukum Heru dengan hukuman mati, alih-alih menjatuhkan vonis nihil.

Alasan: Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan adanya putusan tersebut. Sebab, menurutnya hakim tidak boleh menjatuhkan vonis nihil. Hal ini berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang menyatakan jika hakim menyatakan terdakwa bersalah, maka dijatuhi hukuman pidana.

“Kami tentu kecewa. Hakim ini, menurut saya jalan-jalannya kurang jauh. Dia tidak melihat konsekuensi nantinya. Ini kan,kasus korupsi yang kerugiannya besar semestinya hakim berani menyatakan hukuman mati,” kata Boyamin Saiman kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Rabu (19/1/2022).

Ia menyebutkan, perlunya Heru dikenakan vonis hukuman mati karena merugikan banyak orang, terutama para tentara yang menjadi penerima manfaat asuransi dari PT Asabri.

Rugikan banyak orang: Adapun bila hakim tidak mengenakan hukuman mati, menurutnya Heru dijatuhkan hukuman seumur hidup bersyarat.

Hukuman ini, kata dia jika vonis penjara seumur hidup untuk Heru di kasus Jiwasraya berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau grasi maka vonis di kasus Asabri akan tetap berlaku dan Heru tetap dihukum seumur hidup.

“Asabri ini kan, seluruh tentara kena imbasnya. Merugikan banyak orang. Hukuman nihil hanya berlaku di perkara dengan hukuman 1 hari hingga maksimal 20 tahun penjara. Sementara hukuman seumur hidup, terdakwa bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman di mati,” terangnya.

Vonis duplikasi: Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar menilai sebetulnya tanpa perlu dinyatakan pun Heru sudah dikenakan vonis hukuman seumur hidup di kasus PT Asabri. Pasalnya, di kasus korupsi Jiwasraya, Heru telah divonis dengan hukuman yang sama.

“Karena terdakwa sudah menjadi terpidana yang dihukum maksimal seumur hidup, maka vonis terhadap perkara yang terakhir dengan seumur hidup juga karena itu menjadi duplikasi,” katanya saat dihubungi terpisah.

Putusan logis: Fikar menilai logis alasan majelis hakim yang memutuskan vonis nihil terhadap Heru, tanpa perlu menyebutkan lagi kalau terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Ia menyebutkan, hukuman mati tidak bisa digandakan karena memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Hukuman penjara seumur hidup telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tidak lagi bisa dijatuhi hukuman yang melebihi seumur hidup, kecuali dihukum mati. Nah, karena hukumannya juga seumur hidup, maka tidak perlu dijatuhkan lagi dan dianggap vonisnya nihil,” tuturnya. (zal)

Baca Juga:

Makna Vonis Nihil yang Diberikan kepada Terdakwa Asabri Heru Hidayat

Soal Tuntutan Mati Korupsi Asabri, Hakim Nilai Jaksa Lampaui Kewenangan

Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil

Share: Kecewa Putusan Nihil, MAKI Nilai Heru Hidayat Layak Dihukum Mati