Isu Terkini

Kebangkitan Pam Swakarsa dan Hantu Masa Lalu

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang “Pengamanan Swakarsa” pada Selasa (4/8/20). Aturan terbaru ini kembali mengingatkan kita pada Pam Swakarsa yang pernah jadi momok di era Orde Baru.

Pam Swakarsa didefinisikan sebagai pengemban fungsi kepolisian yang berjalan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri. Istilah “swakarsa” berarti “keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain.”

Di lapangan, mereka terdiri dari satuan pengamanan alias satpam dan satuan keamanan lingkungan atau satkamling. Namun, terdapat pengamanan yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Dalam pasal 3 ayat 3 dan 4, dijelaskan bahwa Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/ kearifan lokal dapat berupa pecalang di Bali; Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat; Siswa Bhayangkara; dan Mahasiswa Bhayangkara.

“Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), memperoleh pengukuhan dari Kakorbinmas Baharkam Polri atas rekomendasi Dirbinmas Polda,” ujar pasal 3 ayat 5.

Tujuan lengkap dari pembentukan Pam Swakarsa tertera di pasal 2, yakni sebagai berikut:

Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di pasal 3, yang berbunyi:

Pasal 3
(1) Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Pam Swakarsa terdiri dari satpam, satkamling, dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearian lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

Pasal 3
(4) Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pengukuhan Pam Swakarsa sendiri berdasarkan rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

Sementara itu, penetapan satpam dan satkamling menjadi pengamanan ini sekaligus merombak sistem satpam selama ini. Dalam Perkap tersebut, Kapolri Jenderal Idham membuat golongan kepangkatan di dalam tubuh satpam, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.

Dalam pasal 20, disebutkan bahwa masing-masing golongan memiliki jenjang. Untuk manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan manajer. Sedangkan supervisor terdiri dari supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Adapun pangkat pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.

Untuk menduduki golongan itu, masing-masing tingkatan harus mengikuti pelatihan. Untuk setingkat manajer, diharuskan mengikuti Pelatihan Gada Utama, supervisor Pelatihan Gada Madya, dan pelaksana Pelatihan Gada Pratama.

“Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh 1. Polri; atau 2. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki ISO jasa pelatihan,” tulis Pasal 21 ayat 2.

Selain itu, seragam satpam pun akhirnya berubah. Dari yang sebelumnya seragam dinas berwarna putih biru atau biru gelap, sekarang warnanya menjadi cokelat atau menyerupai seragam dinas kepolisian, sementara pangkat setiap golongan terdapat di bahu personel.

Selain itu, Perkap ini juga menetapkan batas usia pensiun bagi para anggota satuan pengamanan. Tertuang dalam pasal 31, batas usia pensiun anggota satpam yang berasal dari perseorangan berbeda-beda tiap golongannya.

Bagi golongan pelaksana, usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Sedangkan bagi supervisor 58 tahun, dan bagi manajer 70 tahun. Adapun bagi satpam yang berasal dari pensiunan TNI atau Polri, ditetapkan usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.

KontraS: Pam Swakarsa Mengembalikan Ketakutan Masa Lalu

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti penggunaan istilah Pam Swakarsa melalui Perkap Nomor 4 Tahun 2020. Peneliti KontraS Rivanlee menilai Pam Swakarsa seperti mengembalikan ketakutan yang pernah terjadi di masa lalu, tepatnya pada masa Orde Baru.

“Hadirnya kembali istilah dan fungsi “Pam Swakarsa” menunjukkan ada niat untuk mengembalikan situasi ke masa lalu karena dilegitimasi dengan kebijakan,” kata Rivanlee dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9).

Dalam sejarahnya, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada 1998. Ia muncul saat aksi demonstrasi pada masa reformasi pecah. Mulanya, pembentukan Pam Swakarsa bertujuan untuk membantu aparat, di bawah komando ABRI, menahan gerakan massa aksi dalam mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998.

Namun dalam operasinya, Pam Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat, hingga mahasiswa, yang saat itu mendominasi massa aksi.

Rivan menilai penggunaan istilah Pam Swakarsa rentan menghidupkan kembali ketakutan masa lalu terkait operasi tersebut. Meskipun, saat ini istilah tersebut ditujukan bagi pasukan pengamanan seperti satpam atau satkamling.

“Kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam,” ucapnya.

Jika merujuk pada beleid Perkap 4/2020, Pam Swakarsa dijabarkan menjadi suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari institusi Polri.

KontraS menilai seharusnya Polri tidak memberikan legitimasi pada kelompok-kelompok yang terdapat dalam Perkap tersebut untuk bertindak, apabila ingin memaksimalkan peran pranata sosial yang ada di wilayah masing-masing. Menurut Rivan, dampaknya justru bisa membuat mereka tunduk pada arahan polisi, yang justru bermasalah dalam pengawasan terhadap anggotanya.

KontraS khawatir pemberian legitimasi itu dapat memunculkan suatu kelompok pasukan pengamanan non-Polri untuk bertindak secara semena-mena. “Mengingat Pam Swakarsa ’98 adalah cikal bakal FPI yang dalam tindakannya tidak sedikit menunjukkan perilaku intoleran,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menjelaskan bahwa telah terjadi kemunculan ketika Perkap 24/2007 tentang sistem manajemen pengamanan, dicabut dan diubah menjadi Perkap 4/2020 tentang pengamanan swakarsa.

“Ini yang mundur ke belakang 21 tahun lalu. Ketika Pam Swakarsa malah menjadi problem bagi ketidaktertiban, sekaligus konflik horizontal dengan masyarakat,” kata Bambang saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (16/9).

Menurut Bambang, ada trauma masa lalu ketika istilah Pam Swakarsa itu muncul pasca 1998. Terutama ketika ormas-ormas dilegalkan atas nama pengamanan lingkungan, yang kemudian malah memunculkan konflik horizontal antar ormas maupun masyarakat.

“Meski sebenarnya, ide dasar dari Pam Swakarsa adalah partisipasi masyarakat dalam pengamanan, namun tetap saja harus diatur secara formal dan modern. Dalam Perkap terseut, malah setback, mundur, bukan makin modern dan profesional. Tapi mengakomodasi yang tradisional, yang tak formal dan susah kontrol dan pengawasannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa Pam Swakarsa modern itu seperti satpam atau sekuriti industri, yang memenuhi aspek legal dan formal. Bukan sekedar dilegalkan oleh Polri, tetapi juga diformalkan dengan kewajiban mematuhi aturan tenaga kerja, pajak, dan sebagainya.

“Bandingkan dengan satkamling dalam Perkap itu, bagaimana upah satkamling, apakah bayar pajak, dan lain-lain? Titik kerawanannya juga di situ. Bisa muncul konflik rebutan wilayah keamanan antar ormas, lebih jauh lagi bisa pungli, dan itu berpotensi akan tumbuh makin banyak,” ucapnya.

Share: Kebangkitan Pam Swakarsa dan Hantu Masa Lalu