Isu Terkini

Kasus P2TP2A Lampung dan Kerentanan Perempuan di Indonesia

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, berinisial DA, melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial NV.

Ironisnya, P2TP2A didirikan sebagai lembaga untuk melindungi perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan. Menurut ayah korban, NV dititipkan ke lembaga tersebut dengan harapan mendapat pendampingan dan terutama perlindungan. Pasalnya, sebelumnya NV telah menjadi koban pemerkosaan.

Sayangnya, bukannya mendapat perlindungan, NV malah diperkosa dan bahkan ‘dijual’ oleh DA ke orang lain. Informasi tersebut sampai terlebih dahulu kepada pamannya, sebelum akhirnya diketahui sang ayah. Sugiyanto lantas melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung, pada Jumat (3/7).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Sugiyanto menyertakan sejumlah alat bukti saat melapor. Ia mengatakan, pihaknya segera memproses dan memeriksa saksi pelapor dan akan melakukan visum kepada korban. Sementara terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan akan ditangkap untuk dimintai keterangan.

“Pengembangan lebih lanjut, korban telah dilakukan trauma healing dari Polda Lampung oleh polwan,” katanya kepada Tirto.

Kasus pemerkosaan oleh petugas yang seharusnya melindungi korban dampingannya tersebut menimbulkan pertanyaan besar dan tentunya kekhawatiran bagi keberlangsungan penindakan kasus kekerasan seksual. Masalahnya, P2TP2A merupakan lembaga negara yang dibawahi langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), dan seharusnya menjadi ruang aman bagi para korban pelecehan atau kekerasan seksual.

Rastra Yasland dari Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) mengatakan perlu bagi lembaga negara maupun swasta untuk mengerti affirmative action, yakni pemberian serta penjaminan kesempatan kerja yang setara bagi orang-orang dalam kelompok minoritas dan menghilangkan praktik diskriminatif, jika ingin bergerak di ruang lingkup isu perempuan.

Baginya, lembaga yang bergerak di isu perempuan harus memiliki perwakilan perempuan yang lebih banyak dalam struktur organisasinya. Minimalnya, jumlahnya setara dengan keberadaan laki-laki dalam struktur lembaga tersebut. Dan, idealnya memang harus diserahkan sepenuhnya kepada perempuan saja.

Ia juga mengingatkan pentingnya masyarakat sebagai pilar demokrasi untuk memantau berbagai lembaga negara yang ditugaskan untuk membantu masyarakat berperan sesuai dengan mandat.

“Perlu lagi dilihat apakah memang ada affirmative action. Perlukah personel-personelnya itu adalah laki-laki? atau kebanyakan laki-laki? Seperti di Lampung ini, kan, kalau nggak salah ketua, ya? Bagaimana bisa ketua ruang aman terhadap perempuan dan anak itu diketuai oleh seorang laki-laki,” jelasnya kepada Asumsi.co

“Jadi, seharusnya kalo kita (masyarakat) sudah melihat ada P2TP2A diketuai sama seorang laki-laki, seharusnya kita sudah mulai bertanya sebelum kejadian ini terjadi,” ia menambahkan

Tidak sekadar representasi, kehadiran sosok laki-laki di ‘ruang aman’ semasa pemulihan justru tidak menimbulkan kondisi yang aman bagi korban yang mayoritas terdiri dari perempuan, anak, dan anak perempuan. Alasannya, selain bisa menjadi trigger terhadap kejadian-kejadian yang pernah dialami oleh korban, perspektif laki-laki dengan pengalaman tubuh perempuan jelas berbeda.

Menurut Rastra, negara seharusnya negara menyadari hal ini. Jika ingin membangun lembaga yang diperuntukkan bagi perempuan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan atau peraturan yang menjadikan ruang ini aman bagi perempuan. Sehingga, lebih banyak perempuan yang didorong untuk menduduki posisi-posisi penting atau yang menjadi petugas-petugas penting dalam isu ini.

“Memang sebaiknya perempuan yang mengerti pengalaman tubuh perempuanlah yang bisa mengelola serta membangun layanan ini sesuai dengan pengalaman-pengalaman perempuan,” tegasnya.

Rastra, yang juga terlibat langsung sebagai aktivis di lembaga pemulihan korban kekerasan seksual Lentera Sintas Indonesia, juga mengingatkan, yang paling utama untuk diperhatikan dalam kasus ini adalah kekerasan berbasis gender.

Kasus seperti NV ini akan terus berlangsung jika kepekaan terhadap gender tidak hadir dalam prinsip kerja para petugas yang menangani kasus kekerasan seksual. Untuk itu, menurutnya perlu bagi pemerintah untuk memastikan kepekaan terhadap gender hadir dalam setiap kegiatan di lembaganya.

“Jadi, perlu ada gender sensitivity training bagi semua petugas dari yang menerima korban, termasuk sampai ke satpam-satpamnya. Semua orang yang ada di ruang aman tersebut harus memiliki gender sensitivity ini,” katanya kepada Asumsi.co

Menjadi Laki-laki dalam Lingkaran Perlindungan Perempuan

Tentu ada kabut tebal bagi laki-laki saat memandang belukar permasalahan perempuan. Namun, bukan berarti laki-laki yang peduli terhadap masalah kekerasan berbasis gender tidak dapat berbuat apa-apa. Setidaknya, sebagai gender dengan privilege paling besar di jagat raya, laki-laki dapat melakukan beberapa hal untuk membantu mengurai permasalahan ini.

Menurut Rastra, seorang laki-laki yang aktif terlibat dalam isu perempuan sejak tahun 2016, perlu terus-menerus bermawas diri untuk mengetahui kapasitas dan batasannya sebagai laki-laki. Misalnya tidak mengakses ruang-ruang yang diperuntukkan bagi korban kekerasan seksual dan tidak mendekatkan diri kepadanya. Penting baginya untuk tidak mengambil alih dan mendahulukan perempuan dalam mengurus segala hal yang dialami, dimengerti, dan diperjuangkan oleh mereka.

Sebagai contoh, ia tidak diperbolehkan berada dalam pertemuan tertutup untuk para penyintas kekerasan seksual, karena di dalamnya banyak korban-korban yang sangat mungkin trauma dengan kehadiran laki-laki. Di sisi lain, ia bisa mengerahkan tenaganya untuk membantu membuat hal-hal seperti poster, ketika ada program sosialisasi ke sekolah-sekolah, atau ketika gerakan tersebut membutuhkan perspektif laki-laki.

“Yang pasti, saya selalu ingat lagi, ketika ada ruang yang bisa saya akses, saya pertanyakan lagi: apakah ruang ini cocok untuk saya akses atau justru ada orang-orang lain, perempuan-perempuan lain yang cocok mengakses ruangan tersebut?” ujar Rastra. “Sebagai laki-laki, perlu bagi kita untuk ada kesadaran terhadap itu.”

Yang tak kalah penting: sudah banyak perempuan yang bergerak dalam isu ini. Jadi, laki-laki sangat disarankan untuk menahan hasrat kepahlawanannya. Perlu diingat, sesuatu yang bisa laki-laki lakukan belum tentu diperlukan. Sebab, tujuan utama adanya gerakan-gerakan atau lembaga pemberdayaan perempuan adalah membantu mereka terlepas dari jeratan diskriminasi dan marjinalisasi dunia yang dibangun oleh laki-laki.

“Take a step back, nilai lagi apakah yang kita lakukan ini is the best way atau justru mungkin ada orang-orang lain yang bisa membantu lebih baik,” tegas Rastra.

Dalam kasus tertentu, semisal laki-laki yang menjadi saksi kekerasan, yang paling penting adalah menjamin korban mengetahui informasi penting mengenai kekerasan seksual.  Kemudian, petakan ruang aman bagi korban dan bantu ia mengaksesnya.

“Jadi perhatikan lagi ruang amannya siapa. Apa keluarganya, apa justru keluarganya tidak aman, atau harus mencari ruang aman di luar keluarga,” ujarnya

Perlunya Kebijakan dan Payung Hukum

Berbagai tindakan diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual seharusnya dapat diatasi dengan pembenahan segala struktur sistem yang tidak sensitif terhadap gender. Hal ini juga Untuk itu, menurut Rastra, penting untuk mendesak pemerintah agar kesetaraan gender dan kepekaan gender itu ada di sebuah mekanisme bernegara, di mana tidak lagi ada instrumen-instrumen hukum yang tidak sensitif dan justru membahayakan perempuan.

Kasus pemerkosaan oleh Ketua P2TP2A Lampung Timur ini menjadi puncak gunung es dari tidak hadirnya prinsip-prinsip kepekaan gender dalam praktik berbagai lembaga kenegaraan. Menurut Rastra, banyak sekali kasus-kasus serupa yang bertebaran di seluruh Indonesia namun luput disorot media. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk menekan pemerintah memberikan keamanan berbasis hukum, misalnya dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Tanpa kasus ini pun seharusnya pemerintah kita desak terus. Sangat penting untuk kita punya payung hukum tentang kekerasan seksual, agar pertama, korban bisa mengakses pemulihan dan keadilan dengan seaman-amannya. Kedua, untuk menjamin segala lapisan masyarakat–terlepas dari apapun background mereka–supaya terlepas dari kekerasan seksual,” kata Rastra.

“Ini kan sebenarnya balik lagi pemerintah mengklaim sudah menyediakan ruang aman berupa P2TP2A, tapi ternyata ini tidak aman juga. Jadi, perlu adanya RUU ini juga untuk memastikan turunan semua instrumennya itu memang pro terhadap korban,” pungkasnya

Share: Kasus P2TP2A Lampung dan Kerentanan Perempuan di Indonesia