General

Kasus Bank Century Muncul Kembali, PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Status Tersangka Boediono

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Berita tentang kasus Bank Century yang udah lama tenggelam kini muncul lagi. Hal ini dikarenakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ngeluarin putusan yang ngasih perintah untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Putusan ini sebenarnya berkat permohonan dari Boyamin, Komaryono, dan Rizky Dwi Cahyo yang merupakan perwakilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“MAKI melakukan permohonan kepada PN Jakarta Selatan untuk praperadilan, termohonnya adalah KPK,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu, 11 April.

Putusan perkara dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL tersebut keluar pada 9 April 2018 lalu dan ditangani oleh Hakim Tunggal Effendi Mukhtar. Dalam putusan Hakim Effendi, PN Jaksel minta KPK untuk ngelanjutin penyidikan korupsi Bank Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan.

Enggak cuma minta lanjutin penyidikan, putusan itu bahkan juga ngasih perintah ke KPK untuk menjadikan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan eks Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede sebagai tersangka.

Bagaimana Peran Boediono di Kasus Bank Century?

Sekitar Oktober 2008 lalu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas, di mana saat itu mantan Wakil Presiden Boediono masih menjabat sebagai Gubernur BI. Dalam keadaan itu, Boediono ngasih perintah arahan pada Deputi Gubernur bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Fadjriah untuk ngasih bantuan pada Bank Century, dan melarang status bank gagal.

“Sesuai pesan GBI [Gubernur Bank Indonesia] 31/10 masalah Bank Century harus dibantu & tidak ada bank gagal untuk saat ini, karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan dan perekonomian kita,” tulis balasan catatan nomor 10/7/GBI/DPB1/Rahasia tertanggal 30 Oktober 2008.

Namun, meskipun udah dikasih bantuan, kondisi bank milik Robert Tantular itu ternyata tetap tak kunjung membaik dan masih mengalami tekanan likuiditas. Padahal, BI selaku bank sentral udah rela ngucurin dana sebesar Rp689 miliar dalam dua tahap hingga 19 November 2008.

Rapat terus dilakukan, hingga pada akhirnya Boediono dan anggota Dewan Gubernur BI sepakat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Penyematan status itu pun kemudian menjadi pintu masuknya dana talangan (bailout) sebesar Rp6,7 triliun.

Bagaimana Tanggapan KPK Terhadap Putusan PN Jaksel?

KPK memastikan bakal menaati putusan praperadilan PN Jaksel. Oleh sebab itu, pimpinan KPK bersama tim penyidik dan penuntut segera melakukan gelar perkara terkait tindak lanjut penanganan kasus korupsi Bank Century, termasuk membahas nasib wakil presiden ke-11 RI Boediono dan sejumlah pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.

“Bagaimana kelanjutannya. Nanti kita akan bahas di tingkat pimpinan dan tentunya juga penyidik dan penuntut. ‎Kita tunggu saja nanti pimpinan akan rapat dan akan penyidik dan penuntut ya,” ‎kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 11 April.

Share: Kasus Bank Century Muncul Kembali, PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Status Tersangka Boediono