Isu Terkini

Kasus Artis VA dan Sikap Diskriminasi Polisi Hadapi Kasus Prostitusi

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Penangkapan seorang artis berinisial VA di Surabaya pada Sabtu, 5 Januari 2019 malam kemarin masih jadi topik yang hangat dibicarakan beragam media. Awalnya, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah kamar hotel yang dijadikan ajang prostitusi online. Di sanalah, VA tertangkap sedang melayani tamunya.

Tak hanya satu orang saja, polisi juga menangkap empat penghuni hotel yang lainnya. Mereka saat ini masih berstatus saksi, begitu juga dengan satu orang yang diduga sebagai muncikari. Namun begitu, nama VA lah yang paling banyak disorot media. “Iya, (diamankan) hari ini pada pukul 12.30 WIB. Kami cuma menyampaikan empat orang saksi dan satu TSK yang kami duga mucikari,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara pada media, Sabtu, 5 Januari 2019.

Artis FTV berusia 27 tahun dikabarkan terlibat dalam prostitusi online dengan tarif kencan mencapai Rp 80 juta. Tim penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) bahkan menyita ponsel dan akun media sosial milik VA untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari situ, semua mata tersorot pada VA, apalagi namanya disiarkan secara terbuka oleh polisi.

Mengapa Hanya VA?

Hari terus berlangsung, warganet yang cukup gesit pun tak segan-segan memberikan komentar pedasnya di akun media sosial milik VA. Namun, mengapa hanya VA? Sedangkan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi masih setengah-setengah memberikan identitas pengusaha yang diduga menjadi teman kencan VA. Katanya, pria itu berinisial R.

“(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja,” kata Harissandi, Minggu, 6 Januari 2019 malam.

Perlu diketahui, saat ditangkap artis berinisial VA itu sendiri masih dalam status saksi, dan bukannya tersangka. Bahkan, pada Minggu sore, atau sehari setelah penangkapannya itu, VA langsung dipulangkan oleh polisi. Ia keluar dari ruang pemeriksaan gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dengan didampingi sejumlah kuasa hukum dan artis Jane Shalimar, Minggu sekitar pukul 16.30.

Sayangnya, di situ lah identitas VA benar-benar terkuak. Ia dihadang banyak kamera dan dipaksa untuk memberikan keterangan publik. Entah siapa yang bersalah, namun VA bersedia meminta maaf. “Saya menyadari kekhilafan dan kesalahan saya merugikan banyak orang,” kata VA pada wartawan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Minggu, 6 Januari 2019 sore.

Diskriminasi Polisi Pada Kasus Prostitusi

Pengungkapan kasus prostitusi yang menyeret sejumlah artis masih menunjukan ketidakberimbangan sikap dari kepolisian. Polisi seakan menunjukkan sikap diskriminatifnya dengan lebih mengeksploitasi sosok perempuan daripada laki-laki dalam kasus yang berkaitan dengan seksualitas.

“Perempuan selalu jadi objek pemberitaan yang disudutkan untuk kasus seks. Selagi kita masih menganggap perempuan sebagai objek seksual, maka kasus prostitusi dan pemberitaan yang mendiskriminasi selalu ada,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Siti Mazuma dikutip dari Tirto, Senin, 7 Januari 2019.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, polisi nampak enggan memberikan data pria yang disebut dengan inisial R. Padahal, R sendiri punya peran yang sama dengan VA. Sayangnya, polisi lebih memilih mengungkapkan nama lengkap VA secara berulang kali. Hal ini juga disorot oleh Direktur LBH APIK Siti Mazuma.

“Mana itu pengusaha yang sewa jasanya? Mana ada pemberitaan tentang dia. Tidak ada sanksi moral buat dia [penyewa jasa],” kata Siti Mazuma.

Selain mengeksploitasi identitas sosok artis perempuan, Siti Mazuma juga menyoroti lama waktu pemeriksaan terhadap VA dan juga model inisial AS. Keduanya diperiksa lebih lama dibanding R. Lebih dari itu, pemeriksaan terhadap VA dan AS bahkan tidak melalui prosedur penyidik dari unit pelayanan perempuan, dan anak (PPA).

“Itu menyangkut perempuan dan anak harusnya otomatis ke PPA. Karena sebagian besar penyidik PPA sudah mendapatkan pelatihan untuk memiliki perspektif perempuan dan anak,” tandasnya.

Meski begitu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menampik pernyataan dari LBH APIK. Frans menyebut waktu pemeriksaan terhadap VA dan AS dilakukan karena polisi butuh mengungkap peran masing-masing. Ia pun tak mau berkomentar tentang alasan polisi mengungkapkan identitas VA.

“Tanyakan [ke] Komnas perempuan, ya. Saya hanya sampaikan fakta saja,” kata Frans.

Share: Kasus Artis VA dan Sikap Diskriminasi Polisi Hadapi Kasus Prostitusi