Isu Terkini

Kartu Prakerja dan Konflik Kepentingan di balik Pengunduran Diri Belva Devara

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Adamas Belva Syah Devara resmi mengundurkan diri dari jabatan staf khusus “milenial” Presiden Joko Widodo. “Pengunduran diri tersebut telah saya sampaikan dalam bentuk surat kepada Bapak Presiden tertanggal 15 April 2020, dan disampaikan langsung ke Presiden pada tanggal 17 April 2020,” tulis CEO Ruang Guru ini dalam sebuah unggahan di akun Instagram-nya, @belvadelvara, Selasa (21/04/20).

Keputusan ini diambil Belva menyusul polemik dalam beberapa hari terakhir: Skill Academy by Ruang Guru diumumkan sebagai salah satu mitra pemerintah dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Program ini menargetkan 2,8 juta warga negara berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang sekolah/kuliah. Setiap penerima akan diongkosi untuk belajar, senilai Rp1 juta, di tempat-tempat kursus yang bermitra dengan pemerintah.

Meski Belva mengaku tak turut campur dalam penunjukan perusahaannya, publik menilai ada potensi konflik kepentingan dalam perkara ini.

Mekanisme Penunjukan Mitra Kartu Prakerja

Wana Alamsyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan Belva seharusnya mundur dari keanggotaan stafsus presiden sejak memutuskan untuk tidak keluar dari Ruang Guru. Kalaupun dia mundur sekarang, potensi konflik kepentingan tetap ada.

“Kemunduran Belva tidak menggugurkan kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dan Ruang Guru sebagai mitra Kartu Prakerja,” kata Wana saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (22/04).

Menurut Wana, mekanisme penunjukan mitra secara langsung dalam Kartu Prakerja ini bermasalah. Yang mana, lanjutnya, kalau merujuk pada mekanisme pengadaan barang dan jasa di Perpres 16/2018, penunjukan langsung menuntut syarat-syarat khusus.

“Saya hanya mengutip dua pasal yang relevan dengan Ruang Guru: a). pekerjaan jasa yang sudah ditender tetapi gagal terus; b). pekerjaan jasa hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha. Nah, dua syarat tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya.

Wana mendesak agar program Kartu Prakerja dihentikan sementara, untuk melakukan evaluasi terhadap pemilihan mitra. Katanya, bila tak demikian,  pengunduran diri Belva berpotensi dianggap sekadar trik untuk melindungi kepentingan bisnisnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ubah Perpres, Tambah Jumlah Stafsus Wapres

Merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang “Administrasi Pemerintahan,” dalam pasal 1 poin 14, dijelaskan bahwa konflik kepentingan berarti:  “Kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.”

Pasal 42 ayat 1 menjelaskan, “Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Sementara Pasal 43 Ayat 1 menjelaskan perihal latar belakang konflik kepentingan, yakni “Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi: a. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis; b. hubungan dengan kerabat dan keluarga; c. hubungan dengan wakil pihak yang terlibat; d. hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat; e. hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat; dan/atau f. hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: Stafsus Surati Camat, Ombudsman: Harus Ada Tindakan Tegas

Kepentingan pribadi tentu tak terbatas pada keuntungan finansial secara langsung. Ia bisa berbentuk akses terhadap informasi program pemerintah, promosi perusahaan, pertambahan pengguna jasa, atau data masyarakat. Pengertian konflik kepentingan juga melingkupi keuntungan yang diterima oleh anggota keluarga, organisasi, atau perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan seorang pejabat publik.

Jauh sebelum perkara ini, publik juga menilai pemerintah tak menyediakan informasi yang memadai tentang prosedur pengangkatan stafsus presiden. Menurut ICW, keterbukaan informasi mengenai keputusan presiden tentang pengangkatan stafsus sangat diperlukan.

“Pada periode pertama kepepimpinan Jokowi, perekrutan menteri melibatkan KPK. Ini upaya yang bagus untuk membantu presiden mengetahui rekam jejak orang-orang yang akan ditunjuk,” kata Wana.

Namun, di periode kedua, upaya itu tak diulang dalam perekrutan para pembantu presiden. “Terlepas dari menunjuk hidung siapa yang salah, sejak awal prosesnya sudah dipertanyakan,” kata Wana. “Di satu sisi, ketika pemerintah menunjuk orang muda ini menjabat di jabatan politik, mereka (pemerintah) tidak memberikan batasan yang jelas terkait syarat harus mundur dari jabatan di perusahaan.”

Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengapresiasi Belva yang mundur dari keanggotaan stafsus Jokowi di tengah polemik konflik kepentingan. Namun, ia menggarisbawahi, “Konflik kepentingan itu kan bukan soal jabatan Belva saja, tapi apa yang diterima perusahaannya,” kata Feri saat dihubungi Asumsi.co, Rabu (22/04).

Menurut Feri, selagi proyek itu diterima perusahaan Belva dan itu menguntungkannya secara langsung atau tidak langsung, konflik kepentingan tetap ada. Katanya, potensi korupsi tak hilang begitu saja.

Baca Juga: Cabut Surat Titip Perusahaan ke Camat, Stafsus Jokowi Minta Maaf

Perihal penunjukan langsung mitra Kartu Prakerja, Feri menilai tak hanya ada konflik kepentingan, tetapi juga penyimpangan administratif. Setiap penyimpangan yang melanggar syarat administrasi, katanya, harus dianggap batal demi hukum.

“Belva dan pemerintah, keduanya salah. Belva harus hati-hati jangan sampai dimanfaatkan atau gelap mata dengan jabatan, pemerintah juga harusnya dilarang sekedar pencitraan melantik orang muda, apalagi memanfaatkan mereka untuk menarik kepentingan,” ujar Feri.

Kejanggalan Lain dalam Penentuan Mitra Kartu Prakerja

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengaku menemukan sejumlah kejanggalan tentang Kartu Prakerja.

Pertama, menurutnya, perlu ada penyidikan atas MoU mitra pelaksana Kartu Prakerja yang muncul sebelum pemerintah menerbitkan peraturan teknis. Bhima merujuk pernyataan Belva dalam sebuah utas di akun Twitter pribadinya, Rabu (15/04).

“Saya TIDAK IKUT dalam pengambilan keputusan apa pun di program [kartu] prakerja termasuk besaran anggarannya maupun mekanisme teknisnya,” kata Belva. “Seperti yang telah dijelaskan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja (PMO), proses verifikasi semua mitra Kartu Prakerja sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dan tidak ada keterlibatan yang memunculkan konflik kepentingan.”

Dalam utas tersebut, Belva juga menyebutkan bahwa penentuan delapan mitra Kartu Prakerja dilakukan secara independen oleh Kemenko dan Manajemen Pelaksana sejak Desember 2019. Pada poin inilah, kata Bhima, ada kejanggalan. Permenko Prakerja 3/2020 baru diundangkan pada 27 Maret 2020 dan Perpres 36/2020 diundangkan pada 28 Februari 2020. Sementara itu, Manajemen Pelaksana alias PMO dibentuk pada 17 Maret 2020.

Kedua, Kartu Prakerja tidak menjawab persoalan krisis yang dihadapi, bahwa korban PHK lebih membutuhkan bantuan berupa cash transfer/ BLT dibandingkan dengan pelatihan online.

“Untuk mencegah pemborosan anggaran, sebaiknya pemerintah membatalkan pendaftaran gelombang kedua, dan mengalihkan seluruh anggaran Kartu Prakerja agar berdampak langsung pada daya beli masyarakat yang terkena COVID-19,” kata Bhima dalam keterangan tertulisnya kepada Asumsi.co, Rabu (22/04).

Ketiga, dibandingkan dengan pelatihan online, Bhima justru menyarankan lebih baik pemerintah memberikan subsidi internet selama 3-5 bulan kepada seluruh rakyat Indonesia, sehingga masyarakat bisa mengakses konten pelatihan serupa di YouTube dan platform gratis lainnya.

Share: Kartu Prakerja dan Konflik Kepentingan di balik Pengunduran Diri Belva Devara