Karyawan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau LPP TVRI menyegel ruang kerja Dewan Pegawas TVRI pada Kamis (16/01/20) malam. Penyegelan tersebut diduga sebagai bentuk protes terkait pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama 2017-2022 televisi plat merah tersebut.
Dalam foto yang beredar Jumat (17/01), terlihat sejumlah karyawan TVRI berada di sebuah lorong di depan ruangan Dewan Pengawas yang disegel. Pintu ruangan Dewan Pegawas terlihat disegel lakban berwarna merah secara menyilang dan ditempel tiga lembar kertas putih bertuliskan “Disegel oleh Karyawan TVRI”.
Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya dibenarkan oleh anggota Komisi I DPR Farhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/01). Menurut Farhan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.
“Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005, atau kalau tidak bisa membuktikan, maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” ujarnya.
Farhan menyebut Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR RI.
Ada pun surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI tertuang pada surat berkop TVRI tanggal 16 Januari 2020 yang beredar melalui grup-grup WhatsApp (WA). Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukannya melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.
Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Lima poin tersebut di antaranya:
1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.
2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.
3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.
4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI
Menyikapi kabar pemberhentian tersebut, Helmy pun mengundang media untuk mendengar penjelasan terkait kisruh yang menjeratnya, hari ini, Jumat (17/01) pukul 14.00 WIB di sekitar Senayan
Sebelum diberhentikan, Helmy Yahya sebetulnya sudah dinonaktifkan dari posisinya oleh Dewan Pengawas. Hal ini mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019 yang beredar di media sosial, pada awal Desember 2019 lalu.
“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia,” tulis SK tersebut, Kamis (05/12/19).
Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI. Saat ini, posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI. Adapun, keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yakni pada Rabu, 4 Desember 2019.
Sebagai informasi, Helmy ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017. Saat itu, ia mengatakan memiliki empat prioritas kerja untuk membenahi stasiun televisi milik pemerintah itu.