Isu Terkini

Kantor Al Jazeera di Malaysia Digerebek Polisi, Kebebasan Pers di Asia Tenggara dalam Bahaya?

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur, Malaysia, digerebek dan dua komputernya disita oleh polisi (4/8) setelah media tersebut menayangkan film dokumenter yang menyorot penangkapan dan perlakuan tidak manusiawi otoritas Malaysia terhadap migran selama pandemi.

Pihak otoritas mengecam film tersebut, menilainya tidak akurat, tidak adil, dan menyesatkan. Menteri Komunikasi dan Mulltimedia Malaysia, Saifuddin Abdullah, mengatakan film tersebut tak punya izin syuting—yang menurut pihak Al Jazeera tidak membutuhkan izin karena masuk dalam kategori berita terkini yang selalu tayang tiap minggu.

Dokumenter berjudul Locked Up in Malaysia’s Lockdown ini adalah bagian dari program 101 East Al Jazeera. Setelah film dirilis, anggota tim redaksi dan subjek yang diwawancara di film banyak menerima ancaman mati, kekerasan, hingga doxing data pribadi mereka di media sosial.

Salah satu narasumber yang berasal dari Bangladesh, Mohamad Rayhan Kabir, ditangkap pada Juli 24. Pihak otoritas mengatakan dirinya akan dideportasi dan dilarang untuk masuk ke Malaysia selamanya.

Menanggapi sikap pemerintah yang represif, Al Jazeera mengecam tindakan tersebut, menilainya sebagai sebuah serangan terhadap kebebasan pers. Penggrebekan ini dinilai sebagai “eskalasi yang meresahkan” dari perilaku kekerasan oleh pihak berwenang terhadap media—menunjukkan sejauh apa mereka bisa mengintimidasi jurnalis.

“Al Jazeera berpihak pada jurnalis dan hasil liputan kami. Staf kami melakukan tugas mereka dan mereka tak melakukan kesalahan yang membuat mereka perlu meminta maaf atau memberikan klarifikasi. Jurnalisme bukanlah tindak kriminal,” ujar managing editor Al Jazeera, Giles Trendle.

Kecaman juga datang dari Amnesty International Malaysia yang mendesak otoritas Malaysia untuk berhenti melecehkan Al Jazeera dan membatalkan investigasi terhadap staf dan reporter media tersebut. “Kekerasan oleh pemerintah kepada migran, pengungsi, dan siapa pun yang membela mereka jelas adalah upaya pembungkaman dan intimidasi yang harus dikutuk. Lindungi migran. Lindungi kebebasan berekspresi.”

Kebebasan pers di Asia Tenggara memang mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir. Laporan Reporters without Borders pada 2020 menunjukkan skor kebebasan media di semua negara Asia Tenggara mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan ranking rata-rata sebesar 138 dari 180 negara. Hasil laporan lain dari International Federation of Journalists (IFJ) dan Southeast Asia Journalist Unions (SEAJU) menemukan bahwa 61% pekerja pers di wilayah ini merasa pekerjaan mereka tidak aman—angka yang meningkat 11% dari tahun sebelumnya.

Sebelumnya, kriminalisasi dan perilaku represif otoritas juga dialami oleh jurnalis Tashny Sukumaran dari South China Morning Post di Malaysia. Ia yang juga melaporkan tentang penahanan pengungsi dan migran gelap di zona merah COVID-19 di Malaysia ditangkap atas tuduhan “melakukan penghinaan dengan intensi memprovokasi dan merusak kedamaian” dan dipidana dengan hukuman paling lama dua tahun penjara.

Selain di Malaysia, jurnalis dan CEO Rappler Maria Ressa di Filipina juga dinyatakan bersalah atas tuduhan “fitnah siber” karena artikelnya tentang kasus narkoba dan perdagangan manusia yang melibatkan ketua mahkamah agung dan sejumlah pebisnis. Ressa pun dituntut untuk membayar denda sebesar P400.000 atau setara dengan Rp119 juta. Ada pula penahanan jurnalis Reuters di Myanmar, penutupan sejumlah perusahaan media di Malaysia dan Kamboja, dan semakin merebaknya penyensoran berita di Thailand.

Perilaku represif terhadap jurnalis ini juga kerap mengatasnamakan “kepentingan untuk memerangi misinformasi”, dan pandemi COVID-19 pun jadi ajang untuk memperkuat kuasa otoritas terhadap pers. Perdana Menteri Thailand mengancam akan menangguhkan atau menyunting berita yang dinilai “tidak benar”. Pemerintah pun punya hak untuk mengoreksi informasi yang menurut mereka bermasalah.

Undang-undang Perlindungan terhadap Kebohongan dan Manipulasi Online di Singapura memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengoreksi atau menurunkan berita—ini terjadi pada State Times Review setelah media tersebut menuduh pemerintah telah menutup-nutupi kasus COVID-19. Begitu pula pemerintah Kamboja yang punya wewenang untuk melarang penyebaran informasi yang dianggap dapat menyebabkan “kerusuhan, ketakutan atau kekacauan.”

“Jurnalis jadi profesi yang amat berbahaya saat ini,” ujar Maria Ressa di Time.com. “Tapi profesi ini jadi lebih penting dari kapan pun. Kita harus bertahan atau kita akan kehilangan banyak hal.”

Share: Kantor Al Jazeera di Malaysia Digerebek Polisi, Kebebasan Pers di Asia Tenggara dalam Bahaya?