General

Kampanye Pilkada 2018 Dimulai Hari Ini, Simak Sejumlah Aturan Berikut

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Guys, setelah melalui proses yang panjang, seperti penetapan calon hingga penetapan  nomor urut, kini para pasangan calon kepala daerah akhirnya sampai ke tahap kampanye. Yap, hari ini, Kamis 15 Februari, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 resmi dimulai.

Para pasangan calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2018 tentu sudah menyiapkan strategi kampanye untuk menyampaikan visi dan misi serta program kerja masing-masing kepada masyarakat. Semua pasangan calon pun wajib bersaing secara sehat, sportif, dan tak saling menjatuhkan.

Nah, ngomong-ngomong soal bersaing secara sehat, maka para pasangan calon kepala daerah juga harus memperhatikan beberapa aturan soal kampanye yang harus dijalankan dengan baik. Apa aja sih guys aturan-aturan kampanye tersebut?

Jadwal kampanye Pilkada 2018

Masa kampanye Pilkada 2018 sendiri akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang. Itu artinya ada waktu sekitar 4 bulan lebih bagi pasangan calon untuk memaksimalkan masa kampanyenya untuk mendulang kepercayaan masyarakat.

Jadwal kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.

Kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak

Seperti kita tau, anak-anak jadi kelompok yang paling rentan dilibatkan dalam proses kampanye di panggung Pilkada. Para orang tua kerap mengajak anak-anak saat menghadiri kampanye pasangan calon baik saat di jalanan atau pada acara musik.

Sebenarnya, sudah ada aturan yang memuat bahwa anak-anak enggak boleh dilibatin dalam kampanye. Seperti dimuat dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa anak-anak enggak boleh disalahgunakan untuk aktivitas politik.

“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik,” demikian bunyi pasal yang diubah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 itu.

“Kampanye dilarang melibatkan anak-anak, biarkan anak-anak ini tumbuh kembang sesuai dengan potensi jangan jadikan anak anak sebagai komoditas politik,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dilansir dari Detikcom, Kamis 15 Februari.

Dilarang memuat ajaran kebencian

Masa kampanye jadi momen yang paling mungkin dimanfaatkan pasangan calon untuk menghalalkan segala cara untuk merebut simpati rakyat. Eits tunggu dulu, sekarang pasangan calon dilarang melancarkan kampanye negatif yang bertujuan menjatuhkan lawan.

Ya, selain dilarang membawa anak-anak, tentunya momen kampanye juga tak boleh berisi materi yang memuat ujaran kebencian kepada siapapun, termasuk kepada rival. Pelaku yang kedapatan melontarkan ujaran kebencian bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

Aturan dana kampanye

Tak hanya soal larangan membawa anak-anak dan isi materi kampanye, persoalan dana juga ada aturannya. Berapa besar ya dana kampanye yang boleh dimiliki setiap pasangan calon?

KPU sendiri membatasi dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sementara itu, sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

“Jadi ada batas-batas maksimum sumbangan dana kampanye dari perseorangan ada batasnya dari corporate ada batasnya,” jelas Wahyu.

Sekadar informasi, berdasarkan tahapan kampanye Pilkada 2018, setelah masa kampanye yang dimulai dari 15 Februari-23 Juni mendatang, ada juga beberapa tahapan yang harus dijalani setelahnya. Apa aja tahapan itu?

  • Laporan dan Audit Dana Kampanye: 14 Februari – 13 Juli
  • Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara: 17 Maret – 25 Juni
  • Pemungutan Suara: 27 Juni
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni – 9 Juli
  • Penetapan Paslon terpilih: Jadwal menyusul

Share: Kampanye Pilkada 2018 Dimulai Hari Ini, Simak Sejumlah Aturan Berikut