General

Di Panggung #Asumsilive, Fahri Hamzah Buka-Bukaan Soal Statusnya Di PKS

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Fahri Hamzah akhirnya bisa bernafas lega. Ada apa ya? Apa gara-gara abis diskusi sama millennial di acara #AsumsiLive Asumsi.co kemarin? Eh, gak deh, ‘Bung Mantap’ kabarnya lagi bahagia lantaran gugatannya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diterima.

Jadi gini, Pengadilan Tinggi Jakarta baru aja menolak gugatan banding DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal pemecatan Fahri Hamzah. Putusan itu artinya membuat Fahri tetap jadi anggota PKS. Eits tunggu dulu, gak cuma itu aja, PKS juga harus membayar uang ganti rugi senilai Rp. 30 miliar kepada Fahri.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan surat pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI dan telah dilayangkan kepada Fahri Hamzah. Surat pemberitahuan itu dikeluarkan Kamis (14/12).

Surat pemberitahuan itu berisi tentang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 24 Oktober 2017, nomor 334/PDT/2017/PT DKI dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Amar putusan itu menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Tanggal 14 Desember 2016.

Putusan itu juga menghukum DPP PKS untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding sebesar Rp150 ribu.

“Saya minta agar status saya sebagai kader dibalikin, status sebagai anggota partai dibalikin, sebagai Wakil Ketua DPR juga dibalikin,” kata Fahri Hamzah usai jadi pembicara pada acara #AsumsiLive Asumsi.co di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/12) malam.

Perlu kalian ketahui nih ya, sebelumnya pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menjelaskan bahwa hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 14 Desember 2017 adalah berkekuatan hukum tetap.

Putusan itulah yang bisa membuat Fahri bisa bernafas lega. Hasil putusan itu memerintahkan kepada PKS untuk menyatakan Fahri tetap sebagai anggota DPR, pimpinan DPR, dan anggota PKS dan membayar denda kepada Fahri sebesar Rp. 30 miliar secara tunai.

Tuh kan gak jadi dipecat bang, jadi jelas ya buat temen-temen Asumsi.co yang kemarin banyak yang bertanya-tanya waktu di forum #AsumsiLive soal surat cinta pemecatan dari PKS.

“Pengadilan menyatakan langkah pemecatan PKS (kepada kliennya) itu batal demi hukum, kemudian menghukum tergugat secara bersama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai,” kata Mujahid Latief seperti dilansir dari Kompas.com (14/12).

Sekadar informasi, kisruh Fahri dengan PKS ini terjadi setahun yang lalu. Tepatnya 11 Maret 2016, Fahri dipecat oleh Majelis Tahkim PKS.

PKS menilai Fahri melanggar banyak aturan partai dan dinilai memperburuk citra partai karena telah pasang badan dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ serta pembangunan proyek gedung baru DPR.

Keputusan sepihak PKS itu lantas bikin Fahri gak terima. Politisi kelahiran Utan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat pada 10 November 1971 itu kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, apa yang terjadi? Pada 14 Desember 2016, pengadilan memenangkan gugatan Fahri sehingga dia tetap berstatus sebagai politisi PKS dan Wakil Ketua DPR. Tapi, drama terus berlanjut, PKS pun mengajukan banding meski baru saja dinyatakan kalah.

Langkah PKS terhenti lagi karena berdasarkan hasil keputusan yang keluar Kamis (14/12) kemarin, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR, dan Wakil Ketua DPR.

Kalo udah gini, berarti fix ya Fahri tetep anggota sah PKS ya dan gak bakal jadi kutu loncat buat pindah partai kayak pertanyaannya audience di acara Asumsi.co kemarin.

Share: Di Panggung #Asumsilive, Fahri Hamzah Buka-Bukaan Soal Statusnya Di PKS