Isu Terkini

Jurnalis Detik.com Mendapat Ancaman Pembunuhan dan Informasi Pribadi Dibeberkan

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Jurnalis media daring Detik.com menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal. Ancaman itu disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada Rabu (27/5).

Menurut informasi yang diperoleh Vivanews.com, ancaman pembunuhan ini berkaitan dengan berita kunjungan Presiden Joko Widodo ke Summarecon Mall Bekasi yang ditulis oleh korban. Kabarnya, pihak Detik.com sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Laporan tersebut diterima Direktorat Siber Polri.

Saat dimintai keterangan tentang hal yang menimpa jurnalisnya, Kepala Human Capital PT Trans Digital Media Nanang Supriyatna belum bersedia menjelaskan lebih lanjut.

“Belum ada perkembangan informasinya sejauh ini. Nanti kami informasikan kembali ya mas,” ungkap Nanang kepada VIVA.co.id.

Selain diintimidasi dengan ancaman pembunuhan, beredar pula video di YouTube yang membeberkan riwayat digital jurnalis Detik.com tersebut.

Menanggapi kabar perlakuan intimidatif terhadap jurnalis, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencoba menggali keterangan dari pihak redaksi Detik.com. Namun, belum ada informasi yang diperoleh pihak LBH Pers hingga saat ini.

Pengacara Publik LBH Pers Ade Wahyudin mengecam pengancaman ini. Menurutnya, yang sedang dialami jurnalis Detik.com ini adalah ancaman yang sangat serius karena berkaitan dengan nyawa seorang jurnalis. Ia mengapresiasi langkah redaksi Detik.com yang segera melaporkan ancaman ini ke pihak yang berwajib.

“Itu langkah yang sangat bagus dan cepat. Dan, harapannya memang polisi segera menyelidiki pelaku pengancaman ini sehingga kasusnya lebih jelas. Kemudian selain itu, jurnalis yang lain juga akan merasa aman pekerjaannya, karena memang pelakunya sudah tertangkap,” ujarnya kepada Asumsi.co

Sedangkan terkait jejak digital jurnalis Detik.com yang dibocorkan dalam video, Ade menganggap ini merupakan pola perundungan serta kekerasan baru yang dinilainya sebagai pelanggaran kebebasan pers.

Menurutnya hal ini layak mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Meskipun dalam peraturan perundang-undangan tidak ditemukan sanksi untuk pelaku pembeberan data pribadi (doxing) karena Indonesia belum memiliki UU perlindungan data pribadi, tetapi ketika doxing kemudian diikuti dengan intimidasi tentu saja ada tindak pidananya.

“Itu ada tindak pidananya. Jadi, tindak pidananya bukan karena membuka informasi pribadi si jurnalis, tapi karena ada intimidasi. Nah, kalau di video itu terdapat sebuah intimidasi terhadap si jurnalisnya, tentu itu masuk sebuah pelanggaran tindak pidana juga.”

Selain itu, Ade mengimbau juga kepada jurnalis agar senantiasa berwaspada terhadap kemungkinan pembeberan informasi pribadi, mengingat hal ini kerap dijadikan senjata untuk mengintimidasi jurnalis dan praktik jurnalisme.

“Mungkin jurnalisnya juga harus aware terhadap data pribadinya. Jadi, sebisa mungkin dilindungi gitu ya, entah setting private atau seperti apa,” pungkasnya.

Share: Jurnalis Detik.com Mendapat Ancaman Pembunuhan dan Informasi Pribadi Dibeberkan