Isu Terkini

Jokowi Terbitkan Perppu, Anggarkan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Hingga 405 Triliun

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka menanggulangi pandemi COVID-19 di Indonesia. Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini ditandatangani Jokowi pada 31 Maret 2020.

Dalam rilis persnya, Jokowi mengungkapkan perlu dilakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan. “Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa. Perppu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa,” kata Jokowi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4), penetapan kebijakan keuangan ini meliputi kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.

Dalam Pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa pemerintah punya kewenangan untuk menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3% Produk Domesti Bruto (PDB) selama masa penanganan COVID-19 atau selama paling lama tiga tahun (hingga akhir 2022). Pemerintah juga punya kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending), melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, dan menerbitkan Surat Utang Negara/Surat Berharga Syariah Negara.

Implikasinya, pemerintah akan melakukan kebijakan dan tambahan belanja dengan rincian sebagai berikut.

1. Tambahan Belanja dan Pembiayaan APBN sebesar Rp405,1 triliun yang akan dialokasikan untuk:

  • belanja bidang kesehatan sebesar Rp75 triliiun, perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun;
  • perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp70,1 triliun;
  • pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha di usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

2. Anggaran di bidang kesehatan yang akan diprioritaskan untuk:

  • pembelian APD untuk tenaga kesehatan;
  • pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, dan ventilator;
  • melakukan upgrade rumah sakit rujukan dan Wisma Atlet;
  • memberikan insentif kepada dokter, perawat, dan tenaga rumah sakit;
  • memberikan santunan kematian kepada tenaga medis;
  • dan penanganan permasalahan kesehatan lain.

3. Anggaran perlindungan sosial yang akan diprioritaskan untuk:

  • keluarga penerima manfaat PKH yang naik dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga;
  • Kartu Sembako yang naik dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima;
  • Kartu Prakerja yang anggarannya akan naik dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun dan akan diterima oleh 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal, serta pelaku usaha mikro dan kecil;
  • pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA;
  • dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp25 triliun.

4. Stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, dengan rincian:

  • penggratisan PPh 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan penghasil maksimal Rp200 juta;
  • pembebasan PPN impor untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor;
  • pengurangan tarif PPh sebesar 25% untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor;
  • percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha;
  • penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%;
  • penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

5. Menjamin ketersediaan barang di bidang non-fiskal termasuk bahan baku industri dengan kebijakan:

  • penyederhanaan larangan terbatas ekspor;
  • penyederhanaan larangan terbatas impor;
  • percepatan layanan proses ekspor-impor melalui nasional logistic ecosystem.

6. Pengoptimalan kebijakan moneter dan sektor keuangan oleh Bank Indonesia:

  • stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention;
  • menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional;
  • memperluas underlying transaksi bagi investor asing;
  • penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

7. Kebijakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang meliputi:

  • keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar termasuk untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun;
  • keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon sesuai dengan kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.

Jokowi berharap perppu ini turut didukung oleh DPR RI. “Perppu yang baru saja saya tandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan. Kami akan menyampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang dalam waktu yang secepat-cepatnya,” pungkas Jokowi.

Share: Jokowi Terbitkan Perppu, Anggarkan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi Hingga 405 Triliun