Isu Terkini

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres, Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang “Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.” Apa saja yang diatur dalam Inpres tersebut?

Inpres yang diteken pada 4 Agustus 2020 itu di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam salinan Inpres yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (5/8/20), Presiden Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19.

“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu (5/8).

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung hingga dagu jika berada di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan pemeliharaan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

“Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan penyesuaian pada kondisi setiap daerah. Nantinya, peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Inpres ini juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Share: Presiden Jokowi Terbitkan Inpres, Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19